Pages

Rabu, 20 Juli 2016

Undang-Undang Asuransi



Ketika kita masih kecil pasti orang tua menjamin kesehatan, pendidikan dan hal lainnya.pasti orang tua menginginkan kesehatan, pendidikan anaknya selalu yang utama. Namun tak semudah itu orang tua bagaimana menjamin kondisi anaknya tetap ada. Mereka juga membutuhkan pihak-pihak yang ingin memberikan tanggu jawab untuk memperdulikan hal ini, dalam arti, orang tua dan pihak-pihak penjamin sama-sama merasa beruntung dan masing-masing tak dirugikan. pihak ini lah yang disebut banyak orang adalah Penjamin atau Pemberi Asuransi,
dari hal ini diatas, biasanya asuransi dibayarkan setiap bulannya atau juga ada pembayaran asuransi yang didapat dari gaji seorang pegawai. Untuk lebih jelasnya mari kita simak pembahasan berikut ini tentang perasuransian.

Perasuransian itu sendiri adalah perjanjian antara dua pihak dimana yang penanggung memberikan suatu ikatan pertanggung jawaban pada tertanggung berupa premi asuransi untuk memberikan pertanggung jawaban atas kesehatan, pendidikan, kerusakan, keuntungan yang tak diharapkan oleh tertanggung, hal-hal yang tak pasti yang tertanggung tidak pernah tahu akan terjadi dan juga pertanggung jawaban pemberian dana atau pembayaran atas meninggalnya seseorang.


Menurut Undang-Undang Nomor 2 pasal 1 Tahun 1992 menjelaskan ada dua asuransi :

A. Asuransi Kehilangan
     berisi " Untuk memberikan pertanggung jawaban terhadap pihak tertanggung seperti sebab kerugian, kerusakan , keuntungan yang tidak diharapkan dan juga perkara hukum akan mungkin pihak tertanggung jawabkan "

B.  Asuransi Jumlah
 berisi " untuk memberikan pertanggung jawaban atau pembayaran atas meninggalnya dan hidupnya sang tertanggung "

Terdapat tujuan-tujuan asuransi :

1.  Memberikan jaminan akan kerusakan dan kerugian sang tertanggung
2.  Memberikan efisiensi, sebab tertanggung tak harus mengurusi sendiri      kerugian dan peristiwa karena membutuhkan waktu yang lama dan proses yang tak mudah
3. Akan menjadi tabungan bagi sang tertanggung karena apabila asuransi yang diminta lebih besar daripada peristiwa yang didapat oleh tertanggung maka akan dikembalikan , Hal ini diberlakukan untuk asuransi jiwa
4.  Sebagai tolak ukur bank untuk memberikan kredit karena bank membutuhkan jaminan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang

Terdapat beberapa prinsip-prinsip Asuransi :


1. Indemnity

Pada prinsip ini, penanggung bersedia untuk membayar tidak lebih dari nilai aktual yang harus ditanggung oleh tertanggung. Prinsip ini dibuat dengan alasan.
Pertama, tujuan kontrak asuransi adalah mengembalikan posisi ekonomi sama saat kerugian belum terjadi. Kedua, tertanggung tidak memperoleh keuntungan dari adanya kerugian. Ketiga, mengurangi moral hazard dengan mengeliminasi insentif keuntungan.



2. Insurable Interest

Prinsip ini mengatakan bahwa tertanggung harus berada dalam posisi menderita secara finansial saat kerugian terjadi. Prinsip ini dibuat untuk menghindari spekulasi, mengurangi moral hazard, serta agar tidak menanggung lebih dari kebutuhan keuangan tertanggung (mendukung prinsip indemnity).



3. Utmost Good Faith

Utmost good faith artinya nilai kejujuran sangat dijunjung tinggi dalam kontrak asuransi.



4. Subrogation

Subrogation artinya penanggung hanya berkewajiban membayar sesuai dengan yang tertuang dalam polis.



5. Contribution (kontribusi)

Jika suatu obyek diasuransikan ke beberapa parusahaan asuransi maka akan berlaku prinsip kontribusi atas masing-masing perusahaan asuransi tersebut.



6. Proximate Cause (kausa proksimal)

Prinsip penyebab utama yang aktif dan efisien menimbulkan suatu kerugian dalam suatu kejadian. Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama Kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.


 Berikut dibawah adalah Link Undang-undang Perasuransian :
http://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/asuransi/undang-undang/Documents/Pages/Undang-Undang-Nomor-40-Tahun-2014-Tentang-Perasuransian/UU%20Nomor%2040%20Tahun%202014.pdf

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About