Dewasa
ini dapat dikatakan bahwa tidak ada negara di dunia ini yang mampu memisahkan
dirinya dengan negara lain terutama dalam memenuhi kebutuhannya. Suatu negara
dapat saja memenuhi salah satu kebutuhannya, namun dilain pihak ada kebutuhan
lain yang tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri karena alasan-alasan tertentu
seperti keterbatasan dalam sumber daya alam, kekurangan modal, skill yang belum
memadai dan lain-lain. Kebutuhan demikian ini biasanya diperoleh dari negara
lain melalui kegiatan perdagangan. Jadi telah terbentuk saling ketergantungan
antara negara-negara yang ada di dunia ini.
Dengan
adanya saling ketergantungan dan semakin terbukanya perekonomian dunia, maka
kegiatan perdagangan internasional menjadi kian penting peranannya.
Perdagangan
luar negeri atau perdagangan internasional sebagai salah satu bagian dari
analisa ekonomi pembangunan, memegang peranan penting dalam usaha peningkatan
pendapatan perkapita. Tidak dapat dipungkiri bahwa semua negara telah
melaksanakan perdagangan internasional. Perdagangan Internasional adalah proses
transaksi jual beli barang antar negara
yang melewati batas negara demi terwujudnya sumber daya yang diperlukan
oleh masing-masing negara.
Hampir
tanpa terkecuali semua perekonomian terlibat dalam perdagangan internasional
bagi suatu perekonomian dapat diukur dalam hubungannya dengan produksi nasional
bruto atau Gross National Product (GNP), sebagai contoh orang dapat mengukur
keterbukaan suatu perekonomian melalui peranan impor perekonomian berbeda
dengan perekonomian yang lain.
Bentuk –
bentuk hambatan perdagangan yang muncul akibat adanya kebijakan ekspor-impor,
antara lain:
a. Tarif
atau bea cukai
Tarif
adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat
digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
• Bea ekspor =
pajak atau bea yang dikenakan terhadap produk yang diangkut menuju
negara lain.
• Bea transit = pajak yang dikenakan terhadap produk yang
melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan
merupakan tujuan akhir dari pengiriman.
• Bea impor = pajak yang dikenakan
terhadap produk yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan negara tersebut
adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman produk.
• Uang jaminan impor = persyaratan bagi importir suatu produk untuk
membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk
di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.
b. Kuota
Impor
Kuota
membatasi banyaknya unit yang dapat diimpor. Tujuannya adalah untuk membatasi
jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga produknya.
c.
Subsidi
Subsidi
adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak
yang dipungut pemerintah dari rakyat.
d.
Exchage Control
Biasanya,
negara – negara yang menggunakan kontrol devisa adalah mereka yang ekonomi
lemah. Kontrol ini memungkinkan negara – negara yang ekonominya lebih stabil
membatasi jumlah volatilitas nilai tukar mata uang yang masuk / keluar.
e. State
Trading Operasion
State
Trading Operasion adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan
ekspor.
f.
Peraturan anti-dumping
Politik
Dumping adalah menjual suatu barang yang nilainya lebih tinggi dari harga beli,
baik dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun
beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:
• Barang-barang yang diminati oeh
negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
• Memperkenalkan suatu produk dalam
negeri ke negara lain.
• Berebut pasar luar negeri.
Hambatan
perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi. Pihak yang diuntungkan dari adanya
hambatan perdangan internasional adalah produsen dan pemerintah. Produsen
mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah
mendapatkan penghasilan dari bea – bea.
Banyak alasan yang mendorong pemerintah menerapkan
kebijaksanaan hambatan perdagangan, diantaranya adalah :
1. Tarif
dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar
negeri, dipergunakan untuk lebih
Menyeimbangkan
keadaan neraca pembayaran yang masih defisit.
2. Tarif
dan quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih
dalam taraf berkembang, dari
Serangan
komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu 'dewasa'.
3. Tarif
dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah
dirasakan dan dinikmati oleh
Masyarakat
suatu negara.
4.
Adapun dumping jika terpaksa ditempuh digunakan untuk memacu perkembangan
ekspor lewat kenaikan permintaan
Dikarenakan
harga yang murah tersebut.
5.
Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesikan masalah-masalah
yang berkaitan dengan HAM, politik, Terorisme dan keamanan internasional.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar