Pages

Sabtu, 02 Mei 2015

Hambatan Perdagangan Internasional




Dewasa ini dapat dikatakan bahwa tidak ada negara di dunia ini yang mampu memisahkan dirinya dengan negara lain terutama dalam memenuhi kebutuhannya. Suatu negara dapat saja memenuhi salah satu kebutuhannya, namun dilain pihak ada kebutuhan lain yang tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri karena alasan-alasan tertentu seperti keterbatasan dalam sumber daya alam, kekurangan modal, skill yang belum memadai dan lain-lain. Kebutuhan demikian ini biasanya diperoleh dari negara lain melalui kegiatan perdagangan. Jadi telah terbentuk saling ketergantungan antara negara-negara yang ada di dunia ini.
Dengan adanya saling ketergantungan dan semakin terbukanya perekonomian dunia, maka kegiatan perdagangan internasional menjadi kian penting peranannya.
Perdagangan luar negeri atau perdagangan internasional sebagai salah satu bagian dari analisa ekonomi pembangunan, memegang peranan penting dalam usaha peningkatan pendapatan perkapita. Tidak dapat dipungkiri bahwa semua negara telah melaksanakan perdagangan internasional. Perdagangan Internasional adalah proses transaksi jual beli barang antar negara  yang melewati batas negara demi terwujudnya sumber daya yang diperlukan oleh masing-masing negara.
Hampir tanpa terkecuali semua perekonomian terlibat dalam perdagangan internasional bagi suatu perekonomian dapat diukur dalam hubungannya dengan produksi nasional bruto atau Gross National Product (GNP), sebagai contoh orang dapat mengukur keterbukaan suatu perekonomian melalui peranan impor perekonomian berbeda dengan perekonomian yang lain.


Bentuk – bentuk hambatan perdagangan yang muncul akibat adanya kebijakan ekspor-impor, antara lain:

a. Tarif atau bea cukai
Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang  yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
•           Bea ekspor  =  pajak atau bea yang dikenakan terhadap produk yang diangkut menuju negara lain.
•           Bea transit =   pajak yang dikenakan terhadap produk yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman.
•           Bea impor = pajak yang dikenakan terhadap produk yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan negara tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman produk.
•           Uang jaminan impor =  persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.
b. Kuota Impor
Kuota membatasi banyaknya unit yang dapat diimpor. Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga produknya.
c. Subsidi
Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak yang dipungut pemerintah dari rakyat.
d. Exchage Control
Biasanya, negara – negara yang menggunakan kontrol devisa adalah mereka yang ekonomi lemah. Kontrol ini memungkinkan negara – negara yang ekonominya lebih stabil membatasi jumlah volatilitas nilai tukar mata uang yang masuk / keluar.
e. State Trading Operasion
State Trading Operasion adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.
f. Peraturan anti-dumping
Politik Dumping adalah menjual suatu barang yang nilainya lebih tinggi dari harga beli, baik dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:
•           Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
•           Memperkenalkan suatu produk dalam negeri ke negara lain.
•           Berebut pasar luar negeri.
Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan internasional adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea – bea.

Banyak alasan yang mendorong pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan, diantaranya adalah :

1. Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih
Menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit.

2. Tarif dan quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari
Serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu 'dewasa'.

3. Tarif dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh
Masyarakat suatu negara.

4. Adapun dumping jika terpaksa ditempuh digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan
Dikarenakan harga yang murah tersebut.

5. Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, Terorisme dan keamanan internasional.

Referensi :





0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About