Pages

Jumat, 20 November 2015

Perkembangan dan Peran Penting Koperasi Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuha n dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
            Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.

B.     Rumusan Masalah
Dari data diatas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana peran penting koperasi dalam perekonomian indonesia?
2.      Bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia sampai saat ini?
3.      Siapakah pelopor yang berperan besar dalam pembentukan  kopeasi Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Peran Penting Koperasi Di Indonesia

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :

1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  
 Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
 
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
                  Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
                  Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

B.     Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.



Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang  memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
           
 Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:

1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
           

 Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1) Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2) Bea materainya cukup 3 gulden.
3) Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4) Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia(SOKRI )
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.        Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.        Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.        Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.        Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.        Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.        Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.        Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.


Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a.     Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b.      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

C.    Pelopor Koperasi Di Indonesia


            Melihat perjalanan sejarah tersebut. Apabila ada pertanyaan siapa lagi pelopor koperasi Indonesia, mungkin bisa dijawab dengan nama Patih.R Aria Wiria Atmaja dan  De wolffvan. Namun selain itu masih ada tokoh lain seperti Dr.Sutomo yang andil dan berperan besar dalam gerakan koperasi di Indonesia.
 Tokoh yang paling sering disebut dengan bapak koperasi Indonesia adalah Muammad Hatta. Beliau memiliki tingkat perhatian yang sangat tinggi atas kesusahan yang dialami masyarakat kecil. Kondisi ini mendorongnya untuk mengawali gerakan koperasi, selain itu wakil presiden pertama Indonesia ini juga aktif merumuskan pasal 33 UUD 1945 ( Sebelum Amandemen) khususnya pada
Ayat pertama yang yang menyatakan koperasi  Indonesia didasarkan atas dasar asa kekeluargaan.
Rasa  ketertarikan beliau pada koperasi Indonesia semakin tinggi sejak beliau mengunjungi  Denmark pada 1930. Menurut beliau,koperasi bukanlah lembaga yang antipasar. Namun koperaasi harus punya peranan dalam memberi bantuan pada masyarakat, sehingga sistem kerjanya juga sesuai dengan sistem pasar.
Pandangan inilah yang membuat Muhammad Hatta jadi nama yang paling sering disebut tentang siapa pendiri koperasi  di Indonesia?. Tapi tentu saja penyebutan itu bukan berarti mengecilkan nama tokoh lain yang ikut andil besar dalam perannya membentuk koperasi  di negeri ini.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang bersifat sosial dimana tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan atau meningkatkan kualitas masyarakat. Selain itu koperasi juga dapat digunakan untuk mengembangkan kreativitas serta jiwa berorganisasi bagi para anggotanya. Keanggotaannya sendiri tidak bersifat terpaksa artinya para anggota masuk ke dalam koperasi dengan kemauan diri sendiri tanpa paksaan dari siapapun. Disamping itu, Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta menyatakan bahwa Koperasi bukan untuk mencari laba tetapi untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Pengaruh koperasi luar terhadap Indonesia sendiri adalah Indonesia dapat membuat koperasi dengan sistem yang hampir serupa dengan di luar negeri, tetapi menyesuaikan dengan kemampuan anggota serta masyarakat lainnya dan norma-norma yang ada di Indonesia sendiri. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan ekonomi negara dan rakyat. Selain itu Koperasi di Indonesia menganut sistem sosialis.

























REFERENSI :
Ahmad Rizal, (1992). Koperasi, Penerbit Barindo, Jakarta.

Alma Wijaya, (1998). Bank dan Lembaga Keuangan Lainya, rineka cipta, Jakarta

Bambang, (1997). Manajemen Koperasi, Penerbit BPFE-UGM,Yoyakarta

Budiarto, (1995). Manajemen PerkreditanPenerbit Liberety. Bandung


Na



Sabtu, 09 Mei 2015

Klasifikasi Sektor Industri


Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang yang bermutu tinggi dalam penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Dengan demikian, industri merupakan bagian dari proses produksi. Bahan-bahan industri diambil secara langsung maupun tidak langsung, kemudian diolah, sehingga menghasilkan barang yang bernilai lebih bagi masyarakat.
Kegiatan proses produksi dalam industri itu disebut dengan perindustrian.
Dari definisi tersebut, istilah industri sering disebut sebagai kegiatan manufaktur (manufacturing). Padahal, pengertian industri sangatlah luas, yaitu menyangkut semua kegiatan manusia dalam bidang ekonomi yang sifatnya produktif dan komersial. Karena merupakan kegiatan ekonomi yang luas maka jumlah dan macam industri berbeda-beda untuk tiap negara atau daerah.
Pada umumnya, makin maju tingkat perkembangan perindustrian di suatu negara atau daerah, makin banyak jumlah dan macam industri, dan makin kompleks pula sifat kegiatan dan usaha tersebut. Cara penggolongan atau pengklasifikasian industri pun berbeda-beda. Tetapi pada dasarnya, pengklasifikasian industri didasarkan pada kriteria yaitu berdasarkan bahan baku, tenaga kerja, pangsa pasar, modal, atau jenis teknologi yang digunakan. Selain faktor-faktor tersebut, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara juga turut menentukan keanekaragaman industri negara tersebut, semakin besar dan kompleks kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, maka semakin beranekaragam jenis industrinya.
Istilah industrialisasi secara ekonomi juga diartikan sebagai himpunan perusahaan-perusahaan sejenis dimana kata industri dirangkai dengan kata yang menerangkan jenis industrinya. Misalnya, industri obat-obatan, industri garmen, industri perkayuan, dan sebagainya


A . KLASIFIKASI  INDUSTRI

1. Klasifikasi Industri berdasarkan Bahan Baku
Tiap-tiap industri membutuhkan bahan baku yang berbeda, tergantung pada apa yang akan dihasilkan dari proses industri tersebut. Berdasarkan bahan baku yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi :
·         Industri ekstraktif, yaitu industri yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam. Misalnya: industri hasil pertanian, industri hasil perikanan, dan industri hasil kehutanan
·         Industri nonekstraktif, yaitu industri yang mengolah lebih lanjut hasilhasil industri lain. Misalnya: industri kayu lapis, industri pemintalan, dan industri kain.
·         Industri fasilitatif atau disebut juga industri tertier. Kegiatan industrinya adalah dengan menjual jasa layanan untuk keperluan orang lain. Misalnya: perbankan, perdagangan, angkutan, dan pariwisata.

2. Klasifikasi Industri berdasarkan Tenaga Kerja

Berdasarkan jumlah tenaga kerja yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
·         Industri rumah tangga, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja kurang dari empat orang. Ciri industri ini memiliki modal yang sangat terbatas, tenaga kerja berasal dari anggota keluarga, dan pemilik atau pengelola industri biasanya kepala rumah tangga itu sendiri atau anggota keluarganya. Misalnya: industri anyaman, industri kerajinan, industri tempe/ tahu, dan industri makanan ringan.
·                     Industri kecil, yaitu industri yang tenaga kerjanya berjumlah sekitar 5 sampai 19 orang, Ciri industri kecil adalah memiliki modal yang relative kecil, tenaga kerjanya berasal dari lingkungan sekitar atau masih ada hubungan saudara. Misalnya: industri genteng, industri batubata, dan industri pengolahan rotan.
·                     Industri sedang, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja sekitar 20 sampai 99 orang. Ciri industri sedang adalah memiliki modal yang cukup besar, tenaga kerja memiliki keterampilan tertentu, dan pimpinan perusahaan memiliki kemapuan manajerial tertentu. Misalnya: industri konveksi, industri bordir, dan industri keramik.
·         Industri besar, yaitu industri dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang. Ciri industri besar adalah memiliki modal besar yang dihimpun secara kolektif dalam bentuk pemilikan saham, tenaga kerja harus memiliki keterampilan khusus, dan pimpinan perusahaan dipilih melalui uji kemapuan dan kelayakan (fit and profer test). Misalnya: industri tekstil, industri mobil, industri besi baja, dan industri pesawat terbang.

3. Klasifikasi Industri berdasarkan Produksi yang dihasilkan

Berdasarkan produksi yang dihasilkan, industri dapat dibedakan menjadi:
·         Industri primer, yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang tidak perlu pengolahan lebih lanjut. Barang atau benda yang dihasilkan tersebut dapat dinikmati atau digunakan secara langsung. Misalnya: industri anyaman, industri konveksi, industri makanan dan minuman.
·         Industri sekunder, yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang membutuhkan pengolahan lebih lanjut sebelum dinikmati atau digunakan. Misalnya: industri pemintalan benang, industri ban, industri baja, dan industri tekstil.
·         Industri tertier, yaitu industri yang hasilnya tidak berupa barang atau benda yang dapat dinikmati atau digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung, melainkan berupa jasa layanan yang dapat mempermudah atau membantu kebutuhan masyarakat. Misalnya: industri angkutan, industri perbankan, industri perdagangan, dan industri pariwisata.

4. Klasifikasi Industri berdasarkan Bahan Mentah

Berdasarkan bahan mentah yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
·         Industri pertanian, yaitu industri yang mengolah bahan mentah yang diperoleh dari hasil kegiatan pertanian. Misalnya: industri minyak goreng, Industri gula, industri kopi, industri teh, dan industri makanan.
·         Industri pertambangan, yaitu industri yang mengolah bahan mentah yang berasal dari hasil pertambangan. Misalnya: industri semen, industri baja, industri BBM (bahan bakar minyak bumi), dan industri serat sintetis.
·         Industri jasa, yaitu industri yang mengolah jasa layanan yang dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat tetapi menguntungkan. Misalnya: industri perbankan, industri perdagangan, industri pariwisata, industri transportasi, industri seni dan hiburan.

5. Klasifikasi Industri berdasarkan Lokasi Unit Usaha

Keberadaan suatu industri sangat menentukan sasaran atau tujuan kegiatan industri. Berdasarkan pada lokasi unit usahanya, industri dapat dibedakan menjadi:
·         Industri berorientasi pada pasar (market oriented industry), yaitu industri yang didirikan mendekati daerah persebaran konsumen.
·         Industri berorientasi pada tenaga kerja (employment oriented industry), yaitu industri yang didirikan mendekati daerah pemusatan penduduk, terutama daerah yang memiliki banyak angkatan kerja tetapi kurang pendidikannya.
·         Industri berorientasi pada pengolahan (supply oriented industry), yaitu industri yang didirikan dekat atau ditempat pengolahan. Misalnya: industri semen di Palimanan Cirebon (dekat dengan batu gamping), industri pupuk di Palembang (dekat dengan sumber pospat dan amoniak), dan industri BBM di Balongan Indramayu (dekat dengan kilang minyak).
·         Industri berorientasi pada bahan baku, yaitu industri yang didirikan di tempat tersedianya bahan baku. Misalnya: industri konveksi berdekatan dengan industri tekstil, industri pengalengan ikan berdekatan dengan pelabuhan laut, dan industri gula berdekatan lahan tebu.
·         Industri yang tidak terikat oleh persyaratan yang lain (footloose industry), yaitu industri yang didirikan tidak terikat oleh syarat-syarat di atas. Industri ini dapat didirikan di mana saja, karena bahan baku, tenaga kerja, dan pasarnya sangat luas serta dapat ditemukan di mana saja. Misalnya: industri elektronik, industri otomotif, dan industri transportasi.

6. Klasifikasi industri berdasarkan proses produksi

Berdasarkan proses produksi, industri dapat dibedakan menjadi:
·         Industri hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. Misalnya: industri kayu lapis, industri alumunium, industri pemintalan, dan industri baja.
·                     Industri hilir, yaitu industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen. Misalnya: industri pesawat terbang, industri konveksi, industri otomotif, dan industri meubeler.

7. Klasifikasi industri berdasarkan barang yang dihasilkan
            
Berdasarkan barang yang dihasilkan, industri dapat dibedakan menjadi
·         Industri berat, yaitu industri yang menghasilkan mesin-mesin atau alat produksi lainnya. Misalnya: industri alat-alat berat, industri mesin, dan industri percetakan.
·         Industri ringan, yaitu industri yang menghasilkan barang siap pakai untuk dikonsumsi. Misalnya: industri obat-obatan, industri makanan, dan industri minuman.


8. Klasifikasi industri berdasarkan modal yang digunakan

Berdasarkan modal yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
·         Industri dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN), yaitu industri yang memperoleh dukungan modal dari pemerintah atau pengusaha nasional (dalam negeri). Misalnya: industri kerajinan, industri pariwisata, dan industri makanan dan minuman.
·         Industri dengan penanaman modal asing (PMA), yaitu industri yang modalnya berasal dari penanaman modal asing. Misalnya: industri komunikasi, industri perminyakan, dan industri pertambangan.
·         Industri dengan modal patungan (join venture), yaitu industri yang modalnya berasal dari hasil kerja sama antara PMDN dan PMA. Misalnya: industri otomotif, industri transportasi, dan industri kertas.

9. Klasifikasi Industri berdasarkan subjek pengelola   

Berdasarkan subjek pengelolanya, industri dapat dibedakan menjadi:
·         Industri rakyat, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik rakyat, misalnya: industri meubeler, industri makanan ringan, dan industri kerajinan
·                     Industri negara, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik Negara yang dikenal dengan istilah BUMN, misalnya: industri kertas, industri pupuk,
·         industri baja, industri pertambangan, industri perminyakan, dan industri transportasi.

10. Klasifikasi Industri berdasarkan cara pengorganisasian

Cara pengorganisasian suatu industri dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti: modal, tenaga kerja, produk yang dihasilkan, dan pemasarannya. Berdasarkan cara pengorganisasianya, industri dapat dibedakan menjadi:
·         Industri kecil, yaitu industri yang memiliki ciri-ciri: modal relatif kecil, teknologi sederhana, pekerjanya kurang dari 10 orang biasanya dari kalangan keluarga, produknya masih sederhana, dan lokasi pemasarannya masih terbatas (berskala lokal). Misalnya: industri kerajinan dan industri makanan ringan.
·                     Industri menengah, yaitu industri yang memiliki ciri-ciri: modal relative besar, teknologi cukup maju tetapi masih terbatas, pekerja antara 10-200 orang, tenaga kerja tidak tetap, dan lokasi pemasarannya relative lebih luas (berskala regional). Misalnya: industri bordir, industri sepatu, dan industri mainan anak-anak.
·                     Industri besar, yaitu industri yang memiliki ciri-ciri: modal sangat besar, teknologi canggih dan modern, organisasi teratur, tenaga kerja dalam jumlah banyak dan terampil, pemasarannya berskala nasional atau internasional. Misalnya: industri barang-barang elektronik, industri otomotif, industri transportasi, dan industri persenjataan.


B. PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI


Menteri Perindustrian (Menperin) Mohamad S. Hidayat, hari ini, Rabu (15 Mei 2012) membuka secara resmi Gelar Sepatu, Kulit, dan Fashion Produksi Indonesia dan Pameran Made in Indonesia 2012 di Jakarta Convention Center (JCC). Kedua event berskala nasional ini merupakan salah satu upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan pelaku industri untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat Indonesia terhadap produk-produk dalam negeri.   Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mendongkrak penggunaan produk-produk dalam negeri,baik melalui penerapan berbagai macam regulasi teknis dan tata niaga untuk pengamanan pasar dalam negeri, serta program-program promosi seperti kampanye cinta produk dalam negeri, sosialisasiprodukdalamnegerimaupunpameran-pameran.
Sejalan dengan hal itu, Kemenperin telah melakukan empat langkah strategis. Pertama, restrukturisasi Industri. Langkah ini terkait dengan pemanfaatan teknologi yang efisien, hemat energi, dan ramah lingkungan melalui restrukturisasi permesinan atau peralatan produksi yang lebih eco-friendly. Misalnya pada industri tekstil dan alas kaki, industri gula, serta industri pupuk.
Kedua, menjamin kecukupan bahan baku yang terkait dengan pengembangan industri hulu seperti industri gas,kimia dasar, danlogamdasar. Ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri melalui fasilitasi pembangunan unit pelayanan teknis (UPT) untuk mendukung pelatihan dengan keahlian khusus di bidang industri. Keempat, perbaikan pelayanan publik melalui birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. Sementara itu, di bidang perdagangan, Kemenperin telah melakukan inisiatif untuk penguatan pasar dalam negeri melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk industri, kebijakan Tata Niaga seperti penerapan Importir Produsen (IP) maupun Importir Terdaftar (IT), penerapan trade defends seperti safeguard, anti dumping, dan countervailing duties, serta optimalisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di semua lini kehidupan dan kegiatan perekonomian.         
Upaya-upaya tersebut telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan, di mana pertumbuhan industri non-migas pada akhir tahun 2011 mencapai 6,83% lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi sebesar 6,46%. “Kita semua patut mensyukuri hal tersebut, di mana peningkatan itu merupakan yang pertama kali sejak tahun 2005,” ungkapnya. Menperin menjelaskan, jika tercatat pertumbuhan industri di atas pertumbuhan ekonomi, itu menjadi salah satu indikator pergerakan dan pertumbuhan industri dalam negeri ke arah yang positif.
Selain itu, Menperin juga mengungkapkan, kenaikan laju pertumbuhan dialami kelompok industri tekstil, barang kulit, dan alas kaki sebesar 7,52% dengan produktivitasnya sekitar 17% dan tambahanpenyerapan tenagakerja baru sebanyak55.000 orang, serta penghematan energi mencapai 6-18%. “Dengan hasil tersebut, kita dapatmerasaoptimis bahwaupaya-upaya yang telah dilakukan Kemenperin untuk peningkatan daya saing dan penguatan pasar dalam negeri akanmemberdampak yang positifbagiperekonomian Indonesia,” urainya.
            Peningkatan kemampuan industri dalam negeri harus dipacu melalui kegiatan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2009 tentang PenggunaanProduksiDalamNegeri. Menurut Menperin, hal tersebut penting dilaksanakan untuk mengukur kemampuan industri nasional dalam menghadapi dinamisme persaingan industri secara global.     Berbagai kebijakan diarahkan kepada optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, terutama pada pengadaan barang atau jasa oleh Pemerintah. Hal ini sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. Sehingga nantinya diharapkan TKDN akan tampil sebagai identitas suatu produk industri dalam negeri.


C. SEKTOR INDUSTRI MIGAS MERUPAKAN PENYUMBANG DEVISA TERBESAR KE APBN

Industri migas menjadi penggerak utama pembangunan di Indonesia dimulai sejak dimulainya produksi minyak besar-besaran yang meningkat tajam di tahun 1970. Dalam kerangka APBN masa Orde Baru, migas merupakan motor penggerak utama sebagai sumber devisa Negara serta sebagai modal dasar pembangunan. Proporsi (prosentase) penerimaan migas dalam APBN dari awal repelita hingga akhir repelita terus menurun dari sebesar 60% hingga mencapai hanya 17% saja. Produksi nasional riil (diukur dengan Produk Domestik Bruto) di dalam tahun takwim 1973 diperkirakan telah meningkat menjadi kurang lebih 42 persen lebih besar daripada nilai tahun 1968, atau suatu laju pertumbuhan rata-rata sekitar 7 persen setiap tahun. Penerimaan dari migas terutama dipengaruhi oleh kapasitas produksi dan tingkat konsumsi BBM dalam negeri, Upaya untuk mengembangkan kapasitas sektor migas yang telah dilaksanakan sejak Repelita I telah berhasil meningkatkan produksi minyak bumi dari 219,9 juta barel dalam tahun 1968 menjadi 616,5 juta barel dalam tahun 1977/78. Sejak itu produksi minyak mulai menurun yang disebabkan oleh penurunan produksi secara alamiah dari lapangan-lapangan minyak tua. Sementara itu konsumsi dalam negeri meningkat terus. Pada tahun 1987/88 produksi minyak bumi menjadi 507,9 juta barel sehingga kapasitas ekspor juga turun. Untuk itu selama 5 tahun terakhir telah dilaksanakan berbagai langkah untuk menjamin kelangsungan produksi dan menghemat penggunaan BBM.



Prosentase penerimaan migas pada akhir Repelita V, sebenarnya sudah menurun jauh, hanya sekitar 15-17% saja dari total penerimaan APBN. Beban subsidi yg diperhitungkan dari harga keekonomian danharga jual ke public masih belum dirasakan karena harga minyak masih relative rendah <30$/bbl.
Migas itu energy bukan sekedar komoditi.
Kondisi industri Indonesia masa reformasi memperlihatkan penurunan produksi. Namun penemuan-penemuan migas sangat kurang akibat semakin sedikitnya pengeboran sumur-sumur eksplorasi. Kurangnya kegiatan pengeboran inilah yang dikhawatirkan nantinya akan menjadi masalah utama ketika harga migas melambung dan subsidi semakin memberatkan APBN. Dalam APBN sumbangan migas masih sangat tinggi, tetapi ini bukan disebabkan karena kesuksesan industry migas dalam meingkatkan produksi maupun dalam menemukan lapangan baru. Beban subsidi ditambah beban biaya produksi (cost-recovery) menjadikan ketimpangan dalam memahami kondisi migas di Indonesia.

 Peningkatan proporsi penerimaan migas tahun 2000 ini terpicu oleh naiknya harga minyak mentah dunia. Namun kenaikan ini berdampak pada profil APBN tahun-tahun berikutnya dimana subsidi minyak menjadi beban yang memberatkan dan juga menyulitkan penempatan migas dalam APBN.
dari data diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Industri Migas telah memberikan sumbangan sangat signifikan dalam pembangunan di Indonesia terutama sejak Orde Baru. Saat ini migas (minyak dan gas) sudah harus ditinjau sebagai sumber energy bukan hanya sumber devisa walaupun sumbangan pemasukan migas dalam APBN pmasih sekitar 25%. Sumbangan dan peran migas dalam pembangunan di Indonesia masih sangat diperlukan namun saat ini merupakan masa krisis dan kritis untuk menentukan langkah selanjutnya dalam memposisikan migas didalam struktur APBN, dalam strategi pembangunan jangka panjang (MP3EI). Kenaikan harga keekonomian migas (energy) memerlukan peninjauan dalam system subsidi yang tidak membebani rakyat dan tidak membebani APBN. Tantangan untuk meningkatkan produksi migas di Indonesia terletak pada usaha eksplorasi (pencarian lapangan baru). Terutama untuk mencari lapangan baru di Indonesia Timur serta pencarian prospek-prospek di daerah yang masih memiliki potensi Indonesia Barat, termasuk juga migas nonconventional (unconventional oil-gas)



SUMBER :





 

Blogger news

Blogroll

About