Pages

Selasa, 05 Juli 2016

Undang-undang Koperasi



        Undang-undang koperasi adalah berisikan tentang norma dan aturan terkait koperasi, koperasi itu sendiri adalah badan yang dibentuk oleh perindividual atau badan hukum koperasi dimana pemisahan kekayaan anggotanya itu sendiri dijadikan modal untuk menjalankan usaha koperasinya dalam bidang ekonomi budaya, sosial.
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian koperasi dapat diuraikan sebagai berikut:
1.     Ekonomi rakyat, adalah potensi ekonomi dalam masyarakat yang perku menghimpun diri ke dalam koperasi agar dapat bersaing dengan golongan ekonomi bukan koperasi
2.     Beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, kumpulan orang-orang atau badan hukum , koperasi bukan kumpulan modal seperti yang terdapat dalam badan lain( CV, PT, dll)
3.     Asas keluargaan artinya berdasarkan kepentingan bersama atas dasar satu untuk semua dan semua untuk satu.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian  nasional dalam mewujudkan masyrakat yang maju , adil dan makmur. Koperasi mempunyai dua tujuan :
1.     Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggotanya
2.     Mencapai tingkat kemakmuran yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Koperasi berlandasan Pancasila, UUD 1945 dan berdasarkan atas asas kekeluargaan, koperasi mempunyai fungsi :
·        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumny untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·        Berperan aktif secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupannya manusia dan masyarakat
·        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
·        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha  bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi,

Ada enam elemen penting yang harus masyarkat dan gerakan koperasi tahu yang sebelumnya telah dirumuskan oleh Kementerian Koperasi dan UKM :
Satu, kaidah-kaidah dan nilai yang luhur yang terdapat pada Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia menjadi kan hal ini sebagai prinsip dan konsep yang terluang untuk sistem koperasi itu sendiri ( Berdasarkan Kongres Internstional Cooperative Alliance)
Dua, pemberi tanda legal dalam adanya eksistensi koperasi dan anggaran yang dianggap sebagai subtansi kuat adalah tanggung menteri
Tiga,modal dan hasil usaha merupakan pokok awal koperasi, selisih tersebut yang meliputi surplus dan devisit usaha pengaturannya dipertegas untuk disishkan dalam penyisihan cadangan modal untuk nantinya dibagikan kepada yang berhak menerima.
Empat,dari terbentuk nya badan hukum koperasi harus dilanjutkan lagi dengan membentuknya KSP( Koperasi Simpan Pinjam) yang dimana KSP ini di berlakukan untuk semua anggota koperasi yang mendirikan. Legalitas KSP ini harus berada dibawah naungan LPS ( Lembaga Penjamin  Simpanan ) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Lima,pengawasan dan penjagaan yang ketat juga harus LPS lakukan demi terciptanya keamanan simpanan dan juga tak ada unsur manipulatif dari KPS itu sendiri.
Enam, dalam rangka menigkatkan apresiasi koperasi, badan kopeasi dan gerakan pendorong koperasi  menghimpun iuran untuk menjadi bantuan untuk dana pembangunan.
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.

Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan Konferensi Koperasi Rakyat yang pertama se Jawa-Madura di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tanggal 12 Juli oleh pemerintah ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia, yaitu hari bertekad untuk melaksanakan ekonomi berkoperasi sesuai dengan tuntutan UUD 1945. Dalam kongres Nasional Koperasi tanggal 12 Juli 1953, salah satu keputusannya adalah ditetapkan dan mengangkat Dr. Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi  Indonesia. Pada tahun 1947 Gerakan Koperasi mendirikan sebuah badan yang sekarang dinamakan Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ). Dekopin berkedudukan di Ibu Kota negara ( Jakarta ), Sedangkan di setiap provinsi dan kabupaten terdapat Dekopin daerah.

Referensi :
Olimpiade Ekonomi, Pratama.



0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About