Undang-undang
koperasi adalah berisikan tentang norma dan aturan terkait koperasi, koperasi
itu sendiri adalah badan yang dibentuk oleh perindividual atau badan hukum
koperasi dimana pemisahan kekayaan anggotanya itu sendiri dijadikan modal untuk
menjalankan usaha koperasinya dalam bidang ekonomi budaya, sosial.
Menurut UU
No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian koperasi dapat diuraikan
sebagai berikut:
1. Ekonomi rakyat, adalah potensi
ekonomi dalam masyarakat yang perku menghimpun diri ke dalam koperasi agar
dapat bersaing dengan golongan ekonomi bukan koperasi
2. Beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi, kumpulan orang-orang atau badan hukum , koperasi bukan kumpulan
modal seperti yang terdapat dalam badan lain( CV, PT, dll)
3. Asas keluargaan artinya berdasarkan
kepentingan bersama atas dasar satu untuk semua dan semua untuk satu.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam mewujudkan masyrakat yang maju
, adil dan makmur. Koperasi mempunyai dua tujuan :
1. Meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan anggotanya
2. Mencapai tingkat kemakmuran yang adil
dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Koperasi berlandasan
Pancasila, UUD 1945 dan berdasarkan atas asas kekeluargaan, koperasi mempunyai
fungsi :
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya, dan
masyarakat pada umumny untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
aktif secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupannya manusia dan
masyarakat
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi,
Ada enam elemen penting yang harus
masyarkat dan gerakan koperasi tahu yang sebelumnya telah dirumuskan oleh
Kementerian Koperasi dan UKM :
Satu, kaidah-kaidah dan nilai yang luhur
yang terdapat pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia menjadi kan hal ini sebagai prinsip dan konsep yang
terluang untuk sistem koperasi itu sendiri ( Berdasarkan Kongres Internstional
Cooperative Alliance)
Dua, pemberi tanda legal dalam adanya
eksistensi koperasi dan anggaran yang dianggap sebagai subtansi kuat adalah
tanggung menteri
Tiga,modal
dan hasil usaha merupakan pokok awal koperasi, selisih tersebut yang meliputi
surplus dan devisit usaha pengaturannya dipertegas untuk disishkan dalam
penyisihan cadangan modal untuk nantinya dibagikan kepada yang berhak menerima.
Empat,dari
terbentuk nya badan hukum koperasi harus dilanjutkan lagi dengan membentuknya
KSP( Koperasi Simpan Pinjam) yang dimana KSP ini di berlakukan untuk semua
anggota koperasi yang mendirikan. Legalitas KSP ini harus berada dibawah
naungan LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan
) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Lima,pengawasan dan penjagaan yang ketat
juga harus LPS lakukan demi terciptanya keamanan simpanan dan juga tak ada unsur
manipulatif dari KPS itu sendiri.
Enam, dalam rangka menigkatkan apresiasi
koperasi, badan kopeasi dan gerakan pendorong koperasi menghimpun iuran untuk menjadi bantuan untuk
dana pembangunan.
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu
diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM
untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan
mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat
koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan
kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik
modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini. Pada tanggal 12 Juli 1947
diselenggarakan Konferensi Koperasi Rakyat yang pertama se Jawa-Madura di
Tasikmalaya, Jawa Barat. Tanggal 12 Juli oleh pemerintah ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia, yaitu hari
bertekad untuk melaksanakan ekonomi berkoperasi sesuai dengan tuntutan UUD
1945. Dalam kongres Nasional Koperasi tanggal 12 Juli 1953, salah satu
keputusannya adalah ditetapkan dan mengangkat Dr. Mohammad Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia. Pada tahun 1947
Gerakan Koperasi mendirikan sebuah badan yang sekarang dinamakan Dewan Koperasi
Indonesia ( Dekopin ). Dekopin berkedudukan di Ibu Kota negara ( Jakarta ),
Sedangkan di setiap provinsi dan kabupaten terdapat Dekopin daerah.
Referensi :
Olimpiade Ekonomi, Pratama.
0 komentar:
Posting Komentar