Pages

Selasa, 19 Juli 2016

Pengadilan Niaga Itu Apasih?




 Sebelum berlakunya semua kepailitan hukum di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998, hal ini sudah diatur dalam  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 bahwa semua  perkara Peradilan Negeri mengatur semua peradilan, ada macam-macam peradilan yang dimaksud, yakni :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Militer
3.Peradilan Agama dan
4. Peradilan Tata Usaha
 Maka sejak dikeluarkannya UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997, Peradila Niaga mengurusi semua peradilan diatas namun tetap dalam Lingkungan Peradilan Umum.

Dapat diketahui maka Peradilan Niaga memiliki peran khusus dalam Peradilan Umum yang memiliki kewanangan memeriksa, mengadili, dan memberi keputusan dalam perkara penundaaan pembayaran utang, selain itu Pengadilan Niaga juga memiliki wewenang keputusan terhadap permasalahan Hak kekayaan Intelektual dan likuidasi bank yang diatur oleh LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan) .Kreditur yang mengajukan gugatan kepailitan dikuasakan menunjukkan adanya
piutang-piutang dari kreditur-kreditur lainnya yang juga belum terpenuhi. Untuk sementara dapat dikatakan bahwa kepailitan itu ada atau dapat dinyatakan dan dijatuhkan pada seorang debitur dalam keadaan berhenti membayar hutang hutangnya, baik itu karena tidak mampu atau memang karena tidak mau membayar hutang-hutangnya yang telah tiba hari pembayarannya.

 Perkara lain selain diatas yang Pengadilan Niaga atasi misalnya adalah penggugatan hak paten atau penghapusan pendaftaran merek, maka dengan ini satu-satunya badan yang memeriksan dan mengadili perkara ini adalah Peradilan Niaga. maka dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Niaga dan Pengadilan Umum berbeda, dalam hal ini, Pengadilan Niaga bersifat mengadilkan perkara khusus dan Ekslusif yang satu-satunya perkara itu hanya bisa diselesaikan oleh Pengadilan Niaga.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About