Pages

Senin, 03 Oktober 2016

Order-Acknowledgement Buiness Letter







SKY HYNIX. Corp
 201 KEMANG
South Jakarta 14432

                                                                                                            2nd November, 2016
Your Ref : PO-231
Our Ref   : INC-234

Mr. Jaja Alexander
JL.  Kelapa Dua,Kebon Jeruk
West Jakarta 14421


Dear Mr. Jaja

We are pleased to have your order dated on 1st  September, we will send it as soon as possible. It is our pleased to get big opportunities that you have trusted our services and we are sure that can make you satisfied. The Order settlement will be throught on cash and delivery it to our Bank UUC.

The freight bill, invoice statement and puchase order are enclosed on this letter. We are now making up your order.
We hope you will find goods satisfactory and keep it up our services to your order for the future. Many thanks for your choose us as your best choice.

Your Sincerely,

Mochammad Rizqi
Marketing Staff










What that type of letter is used for : ( In my opinion )

Order-acknowledgement letter ( Surat balasan bagi pelanggan yang telah order )
Surat ini merupakan salah satu dari beberapa jenis surat-surat bisnis yang ada. Salah satu surat bisnis yaitu order-acknowledgement atau surat balasan bagi pelanggan yang sudah melakukan pesan barang. Sama halnya dengan surat pada umumnya. Surat order-acknowledgement berisi salam pembuka , penerima, serta isi yang biasanya berisikan ucapan terimakasih kepada pelanggan atas pesanannya, lalu berisikan persediaan barang dan cara pengiriman dan pelunasan pembayaran. Namun order-acknowledgemetnt ini juga tidak hanya berisikan surat ucapan terimakasih atas pelanngan yang telah memesan tetapi juga surat ini bisa berisikan tentang permohonan maaf atas tak  tersedia nya barang yang dimiliki penjual.


 This type letter is one of all types business letter  are available. This name one is called Order-Acknowledgement or general means it is reply letter to someone, coorporate or anyone else that have been order something that they need. Such as, electronical equipments, comsumers and good, building equipments and more. Part of part, this letter has more requierments such as greeting part, receiver address and name, thanking to customer for their order, equipments and tools availability. And the last content for this letter is about how steps to send it and settlement the bill or payment. On the other hand, this letter not only means about thanking to customer for their order, but it also saying about they apologies that they can not fill customer needs caused adequacy of preparations.

The Reason to make the example about it :


The important things that can not be skip is feedback. Feedback is the most important thing that must show. To feedback someone, there are requierements, such as obey, responsibility, thanking, and so on. If it have fulled of it. It can be received by someone, coorporate, etc within positive reaction for customer or customer loyality that can make they sure for our services.  The example above is learn us how to make order-acknowledgement letter correctly and learn us how to using it rightly. 

Rabu, 20 Juli 2016

Undang-Undang Asuransi



Ketika kita masih kecil pasti orang tua menjamin kesehatan, pendidikan dan hal lainnya.pasti orang tua menginginkan kesehatan, pendidikan anaknya selalu yang utama. Namun tak semudah itu orang tua bagaimana menjamin kondisi anaknya tetap ada. Mereka juga membutuhkan pihak-pihak yang ingin memberikan tanggu jawab untuk memperdulikan hal ini, dalam arti, orang tua dan pihak-pihak penjamin sama-sama merasa beruntung dan masing-masing tak dirugikan. pihak ini lah yang disebut banyak orang adalah Penjamin atau Pemberi Asuransi,
dari hal ini diatas, biasanya asuransi dibayarkan setiap bulannya atau juga ada pembayaran asuransi yang didapat dari gaji seorang pegawai. Untuk lebih jelasnya mari kita simak pembahasan berikut ini tentang perasuransian.

Perasuransian itu sendiri adalah perjanjian antara dua pihak dimana yang penanggung memberikan suatu ikatan pertanggung jawaban pada tertanggung berupa premi asuransi untuk memberikan pertanggung jawaban atas kesehatan, pendidikan, kerusakan, keuntungan yang tak diharapkan oleh tertanggung, hal-hal yang tak pasti yang tertanggung tidak pernah tahu akan terjadi dan juga pertanggung jawaban pemberian dana atau pembayaran atas meninggalnya seseorang.


Menurut Undang-Undang Nomor 2 pasal 1 Tahun 1992 menjelaskan ada dua asuransi :

A. Asuransi Kehilangan
     berisi " Untuk memberikan pertanggung jawaban terhadap pihak tertanggung seperti sebab kerugian, kerusakan , keuntungan yang tidak diharapkan dan juga perkara hukum akan mungkin pihak tertanggung jawabkan "

B.  Asuransi Jumlah
 berisi " untuk memberikan pertanggung jawaban atau pembayaran atas meninggalnya dan hidupnya sang tertanggung "

Terdapat tujuan-tujuan asuransi :

1.  Memberikan jaminan akan kerusakan dan kerugian sang tertanggung
2.  Memberikan efisiensi, sebab tertanggung tak harus mengurusi sendiri      kerugian dan peristiwa karena membutuhkan waktu yang lama dan proses yang tak mudah
3. Akan menjadi tabungan bagi sang tertanggung karena apabila asuransi yang diminta lebih besar daripada peristiwa yang didapat oleh tertanggung maka akan dikembalikan , Hal ini diberlakukan untuk asuransi jiwa
4.  Sebagai tolak ukur bank untuk memberikan kredit karena bank membutuhkan jaminan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang

Terdapat beberapa prinsip-prinsip Asuransi :


1. Indemnity

Pada prinsip ini, penanggung bersedia untuk membayar tidak lebih dari nilai aktual yang harus ditanggung oleh tertanggung. Prinsip ini dibuat dengan alasan.
Pertama, tujuan kontrak asuransi adalah mengembalikan posisi ekonomi sama saat kerugian belum terjadi. Kedua, tertanggung tidak memperoleh keuntungan dari adanya kerugian. Ketiga, mengurangi moral hazard dengan mengeliminasi insentif keuntungan.



2. Insurable Interest

Prinsip ini mengatakan bahwa tertanggung harus berada dalam posisi menderita secara finansial saat kerugian terjadi. Prinsip ini dibuat untuk menghindari spekulasi, mengurangi moral hazard, serta agar tidak menanggung lebih dari kebutuhan keuangan tertanggung (mendukung prinsip indemnity).



3. Utmost Good Faith

Utmost good faith artinya nilai kejujuran sangat dijunjung tinggi dalam kontrak asuransi.



4. Subrogation

Subrogation artinya penanggung hanya berkewajiban membayar sesuai dengan yang tertuang dalam polis.



5. Contribution (kontribusi)

Jika suatu obyek diasuransikan ke beberapa parusahaan asuransi maka akan berlaku prinsip kontribusi atas masing-masing perusahaan asuransi tersebut.



6. Proximate Cause (kausa proksimal)

Prinsip penyebab utama yang aktif dan efisien menimbulkan suatu kerugian dalam suatu kejadian. Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama Kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.


 Berikut dibawah adalah Link Undang-undang Perasuransian :
http://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/asuransi/undang-undang/Documents/Pages/Undang-Undang-Nomor-40-Tahun-2014-Tentang-Perasuransian/UU%20Nomor%2040%20Tahun%202014.pdf

Selasa, 19 Juli 2016

Pengadilan Niaga Itu Apasih?




 Sebelum berlakunya semua kepailitan hukum di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998, hal ini sudah diatur dalam  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 bahwa semua  perkara Peradilan Negeri mengatur semua peradilan, ada macam-macam peradilan yang dimaksud, yakni :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Militer
3.Peradilan Agama dan
4. Peradilan Tata Usaha
 Maka sejak dikeluarkannya UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997, Peradila Niaga mengurusi semua peradilan diatas namun tetap dalam Lingkungan Peradilan Umum.

Dapat diketahui maka Peradilan Niaga memiliki peran khusus dalam Peradilan Umum yang memiliki kewanangan memeriksa, mengadili, dan memberi keputusan dalam perkara penundaaan pembayaran utang, selain itu Pengadilan Niaga juga memiliki wewenang keputusan terhadap permasalahan Hak kekayaan Intelektual dan likuidasi bank yang diatur oleh LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan) .Kreditur yang mengajukan gugatan kepailitan dikuasakan menunjukkan adanya
piutang-piutang dari kreditur-kreditur lainnya yang juga belum terpenuhi. Untuk sementara dapat dikatakan bahwa kepailitan itu ada atau dapat dinyatakan dan dijatuhkan pada seorang debitur dalam keadaan berhenti membayar hutang hutangnya, baik itu karena tidak mampu atau memang karena tidak mau membayar hutang-hutangnya yang telah tiba hari pembayarannya.

 Perkara lain selain diatas yang Pengadilan Niaga atasi misalnya adalah penggugatan hak paten atau penghapusan pendaftaran merek, maka dengan ini satu-satunya badan yang memeriksan dan mengadili perkara ini adalah Peradilan Niaga. maka dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Niaga dan Pengadilan Umum berbeda, dalam hal ini, Pengadilan Niaga bersifat mengadilkan perkara khusus dan Ekslusif yang satu-satunya perkara itu hanya bisa diselesaikan oleh Pengadilan Niaga.

Minggu, 17 Juli 2016

Seputar Pencak Silat


Latihan Bersama
Memilki kemampuan bela diri merupakan nilai plus bagi kita sendiri baik itu untuk kesehaatan, dan yamg terpenting sebagai keamanan diri. Mempunyai skill beladiri dibutuhkan waktu yang lama dan latihan yang rutin agar terus berkembang dan menjadi suatu keseharusan bagi kita sendiri. Sejak kelas SMP saya sudah memulai hobby saya dengan beladiri dan berlanjut hingga SMA, di SMA saya memilih Pencak Silat saya sebagai pelajaran tambahan bagi saya.  saya memilih Pencak Silat sebagai beladiri saya karena  silat merupakan nilai luhur Indonesia yang harus kita jaga dan penggunaan tangan kosong sebagi  beladiri yang cepat dan bisa melumpuhkan lawan dengan jarak dekat. Dengan tekad yang kuat, saya berhasil meraih prestasi yang memuaskan dan tak saya duga-duga. Prestasi itu sendiri saya raih pada event Provinsi yakni sebagai Juara 3 Pencak Silat Kelas H Tingkat Provinsi dan membawa medali perunggu serta benjol-benjol di kaki saya. Dan saya juga pernah menjabat sebagai Ketua Pencaak Silat di SMAN 4 TANGSEL pada tahun 2014 sekaligus sebagai Asisten Pelatih.
Figure tokoh masyarakat yang konon jago silat yaitu Pitung yang konon ia kebal akan peluru Belanda dan hanya bisa terkalahkan oleh peluru emas. Namun buat kamu yang bisa Pencak Silat jangan pernah mencoba apa yang Pitung lakukan. Di Indonesia banyak sekali aliran Pencak Silat itu sendiri karena memang olahraga bela diri khas Indonesai yakni Pencak Silat.



•             Silat Harimau Minangkabau adalah aliran silek (silat Minangkabau), seni beladiri yang dimiliki oleh masyarakat Minangkabau, Sumatera Barat, Indonesia yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Masyarakat Minangkabau memiliki budaya merantau semenjak beratus-ratus tahun yang lampau.  Aktor Iko Uwais salah satunya yang memiliki macam silat seperti ini. 



•             Silat Cimande adalah aliran maenpo di daerah Tari Kolot, Cimande, Bogor, Jawa Barat. Cimande adalah sebuah aliran pencak silat yang tergolong tua, besar, terkenal dan memiliki pengaruh pada aliran lainnya di pulau Jawa. Cimande memiliki lima aspek yaitu aspek olahraga, seni budaya/tradisi, beladiri, spiritual dan pengobatan. 

•             Merpati Putih  merupakan pencak silat yang berkembang dari tradisi Jawa sejak tahun 1550. Sang Guru Merpati Putih adalah Bapak Saring Hadi Poernomo, sedangkan pendiri Perguruan dan Guru Besar sekaligus pewaris ilmu adalah Purwoto Hadi Purnomo (Mas Poeng) dan Budi Santoso Hadi Purnomo (Mas Budi) sebagai Guru Besar terakhir yaitu generasi ke sebelas. Didirikan pada tanggal 2 April 1963 di Yogyakarta, mempunyai kurang lebih 85 cabang dalam negeri dan 4 cabang luar negeri dengan jumlah kelompok latihan sebanyak 415 buah (1993) yang tersebar di seluruh Nusantara dan saat ini mempunyai anggota sebanyak kurang lebih dua setengah juta orang lulusan serta yang masih aktif sekitar 100 ribu orang dan tersebar di seluruh Indonesia. Pencak silat Merpati Putih dikenal dengan Beladiri Tangan Kosong 

•             Bakti Negara adalah aliran dan perguruan pencak silat Bali yang berpedoman pada ajaran Hindu Dharma masyarakat Bali Tri Hita Karana. Bakti Negara dibentuk pada 31 Januari 1955 di Banjar Kaliungu Kaja, Denpasar, Bali oleh empat pendekar mantan pejuang kemerdekaan Indonesia: pendekar Anak Agung Rai Tokir, I Bagus Made Rai Keplag, Anak Agung Meranggi, Sri Empu Dwi Tantra, dan Ida Bagus Oka Dewangkara. 

•             Perguruan Asad (Persinas ASAD) berdiri pada tanggal 30 April 1993 berpusat di Jakarta, telah berkembang pesat dan banyak menjuarai perlombaan baik provinsi, nasional, bahkan internasional. Prestasi Dunia Persinas Asad yang mewakili Indonesia meraih prestasi membanggakan di Festival Beladiri Dunia Chungju World Martial Arts Festival di Chungju Korea Selatan. 

•             Himpunan Anggota Silat Dasar Indonesia (HASDI)  didirikan oleh Bapak RS. Hasdijatmiko pada tahun 1961, yang berpusat di Jember Jawa Timur, merupakan perguruan silat yang mengembangkan tekhnik gerak silat cepat dan lugas.  

•             Silat Perisai Diri teknik silat Indonesia yang diciptakan oleh Pak Dirdjo yang pernah mempelajari lebih dari 150 aliran silat nusantara dan mempelajari aliran kungfu siauw liem sie (shaolin) selama 13 tahun. Teknik praktis dan efektif berdasar pada elakan yang sulit ditangkap dan serangan perlawanan kekuatan maksimum. Saat ini merupakan silat yang paling dikenal dan banyak anggotanya di Australia, Eropa, Jepang dan Amerika Serikat. 

•             Silat Riksa Budi Kiwari  Perguruan ini didirikan oleh Pak Ujang Jayadiman pada tahun 1982 di Bandung. Meskipun usia perguruan ini tergolong masih muda,namun telah mencetak banyak atlet-atlet berprestasi baik di tingkat Nasional maupun Internasional. 

•             Silat Tunggal Hati Seminari- Tunggal Hati Maria organisasi pencak silat bernafaskan agama Katolik, didirikan oleh 7 dewan pendiri, termasuk Rm. Hadi,Pr. dan Rm. Sandharma Akbar,Pr. 

•             Pencak Silat Siwah aliran silat asli yang berasal dari daerah Aceh yang memadukan empat aliran asli Aceh yaitu dari Peureulak dan Aceh Besar (Keudee Bing - Lhok Nga) 

•             Pencak Silat Bajing Kiring Perguruan ini didirikan oleh Pak H. Cece pada tahun 1980-an di Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Sekarang dilestarikan oleh penerusnya Pak Encep. 


•             Pencak Silat Perguruan Walet Puti  Berawal dari kegemaran berkelana, merantau dari satu kota ke kota lain, dari dusun ke dusun, bahkan ke luar masuk hutan belantara, kesemuanya untuk mencari dan menimba pengalaman hidup.Suatu ketika, timbul dan muncul inspirasi gagasan untuk menciptakan suatu keahlian yang sudah lama ada di negeri dan alam kita yaitu seni beladiri berupakan Silatatau Pencak Silat.  

Jumat, 15 Juli 2016

Your Say Is What You Are



" Make the first move, tell people how you feel, stop being so scared of rejection, stop feeling so engulfed with thoughts that aren't even yours, and stip wasting your fucking time "

"in the end, only three things matter : how mauch you loved, how gently you lived, and how gracefully you let go of things not meant for you"


" there are two reasons why people don't talk about things : either it doesn't mean anything to them, or it means everything "

" Some nights i iwsh i could go back in life, Not to change shit, just to feel couple things twice "

" dont waste your time on things you can not change. Know when to walk away from toxic people and hopeless situations "

" even if you know what is coming, you are never prepared for how it feel "

" when you say yes to others, make sure you are not saying no to yourself "

" there are two days in the year that cannot be changes, this one is called yesteday, and the other is called tomorrow, so, today is the right day to believe, love, do ,  and mostly love "

Selasa, 12 Juli 2016

Apa itu World Trade Organization


Pada tahun 1999. Demonstrasi serupa terhadap WTO juga telah terjadi di Italia, Spanyol, Kanada dan Swiss. Apa WTO, dan mengapa begitu banyak orang menentangnya? berikut artikel ini saya akan saya bahas mengenai WTO serta aturan WTO itu sendiri

Apa Apakah WTO?
WTO lahir dari Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT), yang didirikan pada tahun 1947. Serangkaian negosiasi perdagangan, GATT putaran dimulai pada akhir Perang Dunia II dan bertujuan untuk mengurangi tarif untuk fasilitasi global perdagangan atas barang. Alasan untuk GATT didasarkan pada Most Favored Nation (MFN) klausa yang ketika ditugaskan untuk satu negara dengan yang lain, memberikan negara yang dipilih hak perdagangan istimewa. Dengan demikian, GATT ditujukan untuk membantu semua negara memperoleh status MFN seperti sehingga tidak ada satu negara pun akan berada pada keuntungan perdagangan atas orang lain.

WTO menggantikan GATT sebagai badan perdagangan global dunia pada tahun 1995, dan set saat yang mengatur aturan berasal dari Putaran Uruguay negosiasi GATT, yang berlangsung sepanjang 1986-1994. peraturan perdagangan GATT didirikan antara tahun 1947 dan 1994 (dan khususnya mereka yang dinegosiasikan selama Putaran Uruguay) tetap buku peraturan utama untuk perdagangan multilateral barang. sektor-sektor tertentu seperti pertanian telah ditangani, serta isu-isu yang berhubungan dengan anti-dumping.

Putaran Uruguay juga meletakkan dasar untuk mengatur perdagangan jasa. Persetujuan Umum tentang Perdagangan Jasa (GATS) adalah pedoman mengarahkan perdagangan multilateral di bidang jasa. hak kekayaan intelektual juga dibahas dalam pembentukan peraturan melindungi perdagangan dan investasi dari ide-ide, konsep, desain, paten, dan lain sebagainya.

Tujuan dari WTO adalah untuk memastikan bahwa perdagangan global dimulai lancar, bebas dan diduga. WTO menciptakan dan mewujudkan aturan-aturan dasar hukum untuk perdagangan global antara negara-negara anggota dan dengan demikian menawarkan sistem untuk perdagangan internasional. WTO bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas ekonomi di dunia melalui sistem multilateral berdasarkan menyetujui negara anggota (saat ini ada sedikit lebih dari 140 anggota) yang telah meratifikasi aturan WTO di negara masing-masing juga. Ini berarti bahwa aturan WTO menjadi bagian dari sistem hukum domestik suatu negara. Aturan, oleh karena itu, berlaku untuk perusahaan lokal dan warga negara dalam melakukan bisnis di arena internasional. Jika perusahaan memutuskan untuk berinvestasi di negara asing, oleh, misalnya, mendirikan sebuah kantor di negara itu, aturan WTO (dan karenanya, hukum lokal suatu negara) akan mengatur bagaimana yang bisa dilakukan. Secara teoritis, jika sebuah negara adalah anggota WTO, hukum lokal dapat tidak bertentangan aturan WTO dan peraturan, yang saat ini memerintah sekitar 97% dari seluruh perdagangan dunia.

Cara Fungsi
Keputusan dibuat oleh konsensus, meskipun suara mayoritas juga dapat memerintah (ini sangat jarang). Berbasis di Jenewa, Swiss, Komite Menteri, yang mengadakan pertemuan setidaknya setiap dua tahun, membuat keputusan atas. Ada juga Dewan Umum, Dewan Barang, Dewan Jasa, dan Dewan Hak Kekayaan Intelektual, yang semua laporan kepada Dewan Umum. Akhirnya, ada sejumlah kelompok kerja dan komite.

Jika sengketa perdagangan terjadi, WTO bekerja untuk mengatasinya. Jika, misalnya, sebuah negara erects penghalang perdagangan dalam bentuk kewajiban pabean terhadap negara tertentu atau barang tertentu, WTO dapat mengeluarkan sanksi perdagangan terhadap negara melanggar. WTO juga akan bekerja untuk menyelesaikan konflik melalui negosiasi.

Perdagangan Bebas seperti bagaimana?
Protes anti-WTO kita telah melihat seluruh dunia adalah respon terhadap konsekuensi dari membangun sistem perdagangan multilateral. Kritikus mengatakan bahwa setelah efek dari kebijakan WTO yang tidak demokratis karena kurangnya transparansi selama negosiasi. Lawan juga berpendapat bahwa sejak fungsi WTO sebagai otoritas global pada perdagangan dan berhak untuk meninjau kebijakan perdagangan dalam negeri suatu negara, kedaulatan nasional terganggu. Misalnya, peraturan yang mungkin ingin suatu negara untuk membangun untuk melindungi hambatan yang industri, pekerja atau lingkungan dapat dianggap tujuan WTO untuk memfasilitasi perdagangan bebas. Sebuah negara mungkin harus mengorbankan kepentingan sendiri untuk menghindari melanggar perjanjian WTO. Dengan demikian, negara menjadi terbatas dalam pilihan. Selain itu, rezim brutal yang merusak negara mereka sendiri mungkin tidak sengaja menerima dukungan tersembunyi dari pemerintah asing yang terus, atas nama perdagangan bebas, untuk melakukan bisnis dengan rezim tersebut. pemerintah yang tidak menguntungkan dalam mendukung bisnis besar karena tetap berkuasa pada biaya wakil pemerintah.

Satu tinggi profil kontroversi WTO hubungannya dengan hak kekayaan intelektual dan tugas pemerintah untuk warganya versus otoritas global. Salah satu contoh terkenal adalah perawatan HIV / AIDS dan biaya obat-obatan dipatenkan. Miskin, negara-negara yang sangat membutuhkan, seperti di Amerika Selatan dan sub-Sahara Afrika, hanya tidak mampu untuk membeli obat ini dipatenkan. Jika mereka untuk membeli atau memproduksi obat-obatan yang sama di bawah label generik yang terjangkau, yang akan menyelamatkan ribuan nyawa, negara-negara ini akan, sebagai anggota WTO, melanggar hak (TRIPS) perjanjian kekayaan intelektual dan dikenakan sanksi perdagangan mungkin .

Kesimpulan
perdagangan bebas mendorong investasi ke negara-negara lain, yang dapat membantu meningkatkan perekonomian dan akhirnya standar hidup dari semua negara yang terlibat. Karena kebanyakan investasi berasal dari negara maju dan ekonomi yang kuat dalam mengembangkan dan kurang berpengaruh, ada, bagaimanapun, kecenderungan untuk sistem untuk memberikan investor keuntungan. Peraturan yang memfasilitasi proses investasi kepentingan investor karena peraturan ini membantu investor asing mempertahankan keunggulan atas kompetisi lokal. 


Penyambutan Chairul Tanjung terhadap tekad Pak Mahmuddin Yasin di BUMN

Pengalaman adalah guru terbaik. Begitulah ungkapan ungkapan yang sering kita dengar, atau mungkin terlalu sering juga kita ucapkan. Ibarat ungkapan keramat, pengaman-baik diambil dan diresapi dari penglaman pribadi, maupun dipungut dan dihayati dari pengalaman orang  laian-memang merupakan guru terbaik yang tak pantas untuk digugat lagi.
Sebagai pengusaha yang berawal dari titik nol, saya merasakan hal itu dalam merintis, membangun, dan mengembangkan CT Copr. Bahwa kebenaran itu sendiri. Artinya, selain disiplin, kondisi karyawan juga sangat menentukan efektivitas dan produktivitas perusahaan. Saya jamin tidak ada pengusaha yang mau stagnan atau berhenti di satu titik. Semua pengusaha pasti mau setiap perusahaanya mampu meningkatkan mutu kerja. Dan peningkatan mutu kerja ini sebanding lurus dengan sumber daya karyawan yang mampu menunjukkan performa kerja yang tinggi dalam tugasnya. Sementara untuk dapat melahirkan karyawan yang memiliki performa yang baik, maka karyawan yang paling memungkinkan untuk mencapai hal itu adalah karyawan yang  memiliki kualitas, yang salah satu indikasinya memiliki pengalaman.
Intinya saya tegaskan, pengalaman itu sangat penting. Terkait dengan pengalaman ini, saya mengenal sosok Pak Mahmuddin Yasin yang memiliki kaitan erat dengan BUMN, gampangkah dahulunya mendampingi Menteri BUMN mengurus perusahaan negara itu? Saya kira tak  mudah. Selain harus menjadikan perusahaan BUMN sebagai agen pembangunan, posisi pimpinan di Kementerian ini juga harus terlibat dalam penanganan beberapa perusahaan negara yang hampir atau bahkan sudah dalam kondisi bangkrut. Satu tugas yang berat. Penunjukan Pak Mahmuddin Yasin mendampingin mantan Menteri BUMN Pak Dahlan Iskan untuk menangani sekitar 141 BUMN itu, tentu saja mempunyai alasan. Pria kelahiran 12 Juli 1954 ini kiranya dianggap mamou melaksanakan tugas negara tersebut denagn modal kualitas dan pengalaman yang dimilikinya. Dari kapasitas akademik, Pak Mahmuddin Yasin terlihat dapat diandalkan. Pak Mahmuddin Yasi meraih gelar MBA dari Washington University, setelah sebelumnya menimba ilmu di Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana dan pada tahun ini Pak Mahmuddin mendapat gelar doktor dari UNJ. Begitu juga dari sisi pemgalaman, sebelum beliau menjadi Wakil Menteri BUMN, beliau merupakan Sekretaris Menteri BUMN, yang juga pernah menjabat Deputi Menteri BUMN bidang Rekstrukturisasi dan Privatisasi. Beliau juga mejadi Presiden Komisaris PT. Pupuk Sriwidjaya, Komisaris PT. Socfin Indonesia, Komisaris PT. Telkom Indonesia Tbk, Komisaris PT. Bank Mandiri Tbk. Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ), dan lain-lain. Dengan sederet pengalaman itu, saya yakin Pak Mahmuddin mampu mengembangkan tanggung jawab yang dipikulnya.



Dilansir dari Buku “ MEMBANGUN ORGANISASI BERBUDAYA ( Studi BUMN ) “ yang ditulis oleh Dr.Mahmuddin Yasin
dari kutipan kita mampu belajar bahwa pengalaman mu lah yang mengantarkan akan kesuksesan mu. dengan tekun belajar dan bekerja pengalaman itu mampu diraih.

Kamis, 07 Juli 2016

Undang-undang Perbankan


Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bank adlah badan usaha yang menghimoun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan n dan menyalurkan kepada masyarkat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai peghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia menunjang pelakasanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyaK.

BANK SETRAL
Bank sentrral adalah suatu bank yang diberi tugas oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi keigtan lembaga-lembaga keuangan yang terdapat dalam perekonomian. Di Indoneisa yag ditunjuk sebagai Bank Sentral adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia bertugas membimbing pelaksanaan kebijakan keuangan pemrintah, mengoordinasikan serta mengawasi seluruh perbankan Indonesia. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, BI merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas duatur dalam undang-undang tersebut.
BI didirikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank N.V. ( yang dinasionalisasi oada tahun 1951 ) menjadi Bank Sentral Indonesia. Dasar hukum pendirian BI adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953.

Bank Sentral memiliki fungsi sebagai berikut:
1.       Bank sentral sebagai bank dari pemerintah
Bank sentral bertindak sebagai lembaga keuangan utama yang menyimpan uang milik pemerintah,selanjutnya pemerintah menggunakan jasa-jasa Bnak Sentral untuk membayar dan mengirimkan uang kepada pemerintah daerah dan departemen-departemen.
2.       Bank Sentral sebagai bank umum
Bank senyral merupakan “bank dari bank “ atau “ sumber pinjaman terakhir” apabila tidak memperoleh pinjaman dana dari sumber lain.
Bank Sentral memiliki tujuan sebagai berikut :
Tujuan umum bank sentral dalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yaitu terhadap barang dan jasa ( inflasi ) dan terhadap mata uang asing ( kurs). Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank  Sentral mempunyai beberapa tugas
1.       Menetapakan dan melaksanaa kebijkan moneter
Merupakan kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Sentrak untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilkaukan melalui pengendalian jumlah uang beredar
2.       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan ngedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan menghilangkan uang dari peredaran ( misalnya bila seacra fisik uang rupiah rusak )
3.       Mengatur dan mengawasi bank
Bank sentral menetapakan peraturan ,memberikan, dan mencabut izin dan kegiatan usaha bank, ,melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank.

Perbedaan kegiatan Bank Sentral dan Bank Umum :
A.      Dalam satu negara hanya terda[at satu Bank Sentral, namun terdapat banyak bank umum. Meskipun begitu, Bank Sentral mempunyai kemampuan yang lebih besar dalam memengaruhi kegiatan ekonomi daripada bank umum, karena Bank Sentral diberi tugas oleh pemerintah untuk mengatur kegiatan-kegiatan bank umum
B.      Bank sentral dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah, sedangkan bank umum kebanyakan dikuasai oleh swasta
C.      Tujuan utama bank umum adalah melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan keuntungan makmsimum bagi param pemilikinya. Sedangka tujuan Bank Sentral adalag mengatur dan mengawasi  kegiatan-kegiatan bank-bank umumdan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Tujuan jangka panjang Bank Sentral adalah melancarkan proses pertumbuhan ekonomi dan mengusahakan tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi
D.      Bank Sentral diberi hak oleh pemerintah untuk mencetak mata uang kertas dan uang logam ( Uang Kartal ). Bank-bank umum tidak mempunyai kekuatan untuk demikian, walaupun begitu, bank umum mempunyai kekuatan untuk memengaruhi jumlah uang beredar karena mempunyai kemampuan untuk mencipkan uang giral, yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan uang kartal. Semakin maju suatu negara, semakin besar prosporsi uang giralnya.


Arsitektur Perbankan Indonesia ( API )

Guna mewujudkan perbankan Indonesia yang kokoh, sehat, dan efisien dalam beberapa tahun ke depan, maka pada tahun 2003 Bank Indonesia sebagai Bank Sentral telah meluncurkan Program Artsitektur Perbankan Indonesia ( API ). APO merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah , bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Program API ini sudah diimplementasikan pada tahun 2004.
Visi API adalah “ Mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional”. Unutk mempermudah pencapaian visi API, ada 6 pilar API :
a.       Menciptakan strktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan
b.      Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan baank yang efektif yang mnegacu pada standar internasional
c.       Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi resiko
d.      Menciptkan good coorporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional
e.      Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat
f.        Mewujudkan perberfdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.

Melalui program API, nantinya ( 10 – 15 tahun kedepan ) terdapat 4 tingkatan bankdalam struktur perbankan Indonesia yang lebih optimal dan sehat :
1.       2 sampai 3 yang merupakan bank internasional yag memiliki modal di atas Rp. 50 Triliun, dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional
2.        3 sampai 5 bank yang merupakan bank nasional yang memiliki modal antara Rp 10 triliun sampai dengan Rp. 50 triliun yang mempunyai cakupan usaha sangat luas dan beroperasi secara nasional
3.       30 samapi 50 bank yangkegiatab usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank, dimana bank tersebut memliki modal antara Rp. 100 Miliar sampi denagn Rp. 10 Triliun dan
4.       Bank Perkreditan Rakyat dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp. 100Miliar

BANK UMUM
Bank umum adalah  bank yang mejalankan kegiatan usaha secara konvesional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu  lintas pembayaran.
Tujuan Pokok bank Umum adalah :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka dan tabunga
b.      Memberikan kredit kepada masyarakat
c.       Menerbitkan surat pengakuan utang
d.      Memindahkan uang bank untuk kepentingan sendiri maupun nasabah
e.      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR )
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
 Tujuan pokok BPR :
a.       Menerima pelayanan kepad masyrakat penabung untuk menerima tabungan mereka dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka
b.      Memberi kredit
c.       Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasar prinsip bagi hasil sesuai denagan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah
d.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ), deposito berjangka, sertifikat  deposito pada bank lain




BANK SYARIAH
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa lalu linas pembayaran kegiatan yang dilakukan bank syariah harus sesuai dengan prinsip syariah
Tujuan pokok Bank Syariah :
a.       Pembiayaan berdasarkan hasil ( mudharabah )
b.      Penyertaan modal (  musharakah )
c.       Jual beli dengan memperoleh keuntunga (  mutabahah)
d.      Pembiayaan modal dengan sewa murni tanpa pilihan ( ijarah )
e.      Peminfdahan kepemilikan barang yag disewa dari bank ke pihak lain ( ijarah wa iqtina)

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ( LPS )
Melalui Undang-undang nomor 24 tahun 2004 telah terbentuk LPS, suatu lembaga yang menjamin simpanan nasabah bank. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan adanya lembaga ini maka setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi perserta dan membayar premi penjmain.

Fungsi LPS :
a.       Menjamin simpanan nasabah penyimpan
b.      Turun aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, LPS memiliki wewenang antara lain:
-          Menetapkan dan memungut premi pinjaman dan kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta

-          Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada suatu bank paling banyak Rp. 100 juta

Undang-undang Pasar Modal

Pasar modal adalah pasar dimana intrumen-instrumen keuangan yang jatuh tempo  nya lebih dari 1 tahun diperjualbelikan. Instrumen keuangan yang paling populer diperjualbelikan adalah obligasi dan saham.
Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal atau yang disingkat dengan UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM diberikan kewenangan.

Pasar modal sering disebut juga bursa efek. Di Indonesia tadinya ada dua efek, yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Lalu BEJ dan BES nerubah menjadi satu pada Desember 2007 menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
 Peran Bursa Efek
Bursa efek merupakan perseroan yang didirikan untuk tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Dari bursa inilah perusahaan memperoleh modal usaha
Peranan bursa efek sebagai berikut :   
1.      Menyedaiakan semua sarana perdaganag efek ( fasilisator )
2.      Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
3.      Menceagh praktik-praktik yang dilarang di Bursa efek, misalnya kolusi dan pembetkan harga yang tidak wajar( insider trading)
4.      Menyebarkan informasi bursa dan
5.      Menciptakan sarana dan jasa keuangan yang baru.
Pelaku pasar modal / Bursa Efek
Berikut adalah para pelaku pasar modal :
1.      Emiten , pihak yang ( telah/sedang berlangsung) melkaukan penawaran( emisi) efek yaitu menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan
2.      Perusahaan Pialanag, yaotu perusahaan yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM untuk menjalan suatu atau beberapa kegiatan sebagai penjamin emisis efek, perantara pedagang efek, dan manajer/penasihat investasi
3.      Perusahaan Publik, yaitu perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh lebih 100 orang pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.2 miliar, wajib diaftarakan pada BAPEPAM dan disebut dengan perusahaan publik
4.      Reksadana ( investment Fund) yaotu emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali dan perdangan efek.


Lembaga penunjang pasar modal
Berikut adalah lembaga penunjang pasar modal :
1.      Wali Amanat ( Trust Agent ) yaitu pihak yang dipercayakan unthk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas kredit, kegiatan dapat diselenggarakan oleh bank.
2.      Penanggung, yaitu pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan atau bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji/ingkar
3.      Biro Administrasi efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten. Secara teratur menyediakan jasa melakasanakan pembukuan, transfer, dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi dan laporan tahunan untuk emiten
4.      Tempat penitipan harta( Custodian ), yaitupidak menyelenggarakan penyimpanan dalam penitipan  untuk kepentingan pohak lain berdasarkan suatu kontrak.
Selain  penunjanf diatas, terdapat beberapa penunjang profesi lainnya , seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan penilai.

Badan Pengawasan Pasar Modal ( BAPEPAM )

Agar kegiatan di pasar modal berjalan denga lancar, tertib dan mampu menjalankan fungsinya diperlukan pengawansan dan pembinaaan dari badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah,yaitu Bapepam, Bapepam adalah badan yang dipimpin oleh ketua yang diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
Tugas Bapepam adalah :
1.      Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarakan dan diperdagangkan secara teratur , wajar, efisien, serta melidungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum
2.      Melakukan pembinan dan pengawasan tehadap bursa efek serta lembaga-lembaga penunjangnya.
3.      Meberikan pendapat dan masukankepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal.

PT.DANAREKSA
 Dalam upaya melidungi menghidoukan psar modal di Indonesai serta untuk mewakili masyrakat yang berkemampuan terbatas ( golongan ekonomi lemah ), maka pada tahun 1976 pemerintah telah membentuk suatu lembaga yang dinamakan PT. Danareksa. PT. Danareksa mendapat priotitas untuk membeli saham ( 50% dari saham yang ditawarkan ). Saham-saham tu kemudian dipecah dalam sertifkitat saham denagn nilai nominal kecil yang selanjutnya dijual kepada masyarakat yang berkemampuan terbatas. Setiap pembeli hanya boleh memeblei maksimal sebanyak 100 lebar sertifikat untuk setiap perusahaan. PT.Danareksa juga diperbolehkan berrtimdak sebagai emsis, makelar, maupun sebagai pemodal investor. Selain itu PT. Danareksa berkewajiban untuk memebri peneranagan tentang seluk-beluk jual-beli saham, kurs, maupun deviden kepda seluruh masyrakat Indonesia.

Pasar Perdana, Pasar Sekunder, dan Bursa Paralel
Dipasar modal ada istilah pasar perdana , sekunder, dan bursa paralel
1.      Pasar perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek/ sertifikat atau penjualan yang dilakukan sesaaat perdagangan di Bursa Efek/ pasar sekunder. Pada pasar perdana efek diperdagangkan dengan harga emisi. Pada psar perdana perushaan akan memperoleh dana dengan menjual sekuritas.
2.      Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah pasar perdana berakhir. Pada psar ini efek yang diperdagangkan dengan harga kurs

3.      Bursa Paralel Indonesia
Bursa Efek  adlah satu sistem perdagangan efek yang terorganisasi diluar BEI. Bentukanya adalah pasar sekunder yag diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan efek-efek ( PPUE ). Bursa paralel Indoneisa diawasi dan dibina oleh Bapepam. BPI didirikan pada tahun 1994 dengan maksud sebagai alternatif untuk masuk ke dalam bursa utama, biasanya perusahaan-perusahaan menengah dan baru. Umunya perusahaan menengah ini sering kali mengalami masalah dalam hal perolehan dana, sehingga dapat mengganggu perkembagan perusahaan.

 Dalam perekonomian yang modern , peranan pasar modal menjadi semakin besar, Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG ) selalu bergerak naik turun. Pergerakan IHSG sangat terkait dnega keadaan ekonomi Indonesia, dan perekonomian dunia/global. Resesi ekonomi yang melanda Amerika Serikat pada akhir tahun 2007 juga berdampak pada turunnya IHSG di Bursa Efek.




Selasa, 05 Juli 2016

Undang-undang Koperasi



        Undang-undang koperasi adalah berisikan tentang norma dan aturan terkait koperasi, koperasi itu sendiri adalah badan yang dibentuk oleh perindividual atau badan hukum koperasi dimana pemisahan kekayaan anggotanya itu sendiri dijadikan modal untuk menjalankan usaha koperasinya dalam bidang ekonomi budaya, sosial.
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian koperasi dapat diuraikan sebagai berikut:
1.     Ekonomi rakyat, adalah potensi ekonomi dalam masyarakat yang perku menghimpun diri ke dalam koperasi agar dapat bersaing dengan golongan ekonomi bukan koperasi
2.     Beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, kumpulan orang-orang atau badan hukum , koperasi bukan kumpulan modal seperti yang terdapat dalam badan lain( CV, PT, dll)
3.     Asas keluargaan artinya berdasarkan kepentingan bersama atas dasar satu untuk semua dan semua untuk satu.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian  nasional dalam mewujudkan masyrakat yang maju , adil dan makmur. Koperasi mempunyai dua tujuan :
1.     Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggotanya
2.     Mencapai tingkat kemakmuran yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Koperasi berlandasan Pancasila, UUD 1945 dan berdasarkan atas asas kekeluargaan, koperasi mempunyai fungsi :
·        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumny untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·        Berperan aktif secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupannya manusia dan masyarakat
·        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
·        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha  bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi,

Ada enam elemen penting yang harus masyarkat dan gerakan koperasi tahu yang sebelumnya telah dirumuskan oleh Kementerian Koperasi dan UKM :
Satu, kaidah-kaidah dan nilai yang luhur yang terdapat pada Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia menjadi kan hal ini sebagai prinsip dan konsep yang terluang untuk sistem koperasi itu sendiri ( Berdasarkan Kongres Internstional Cooperative Alliance)
Dua, pemberi tanda legal dalam adanya eksistensi koperasi dan anggaran yang dianggap sebagai subtansi kuat adalah tanggung menteri
Tiga,modal dan hasil usaha merupakan pokok awal koperasi, selisih tersebut yang meliputi surplus dan devisit usaha pengaturannya dipertegas untuk disishkan dalam penyisihan cadangan modal untuk nantinya dibagikan kepada yang berhak menerima.
Empat,dari terbentuk nya badan hukum koperasi harus dilanjutkan lagi dengan membentuknya KSP( Koperasi Simpan Pinjam) yang dimana KSP ini di berlakukan untuk semua anggota koperasi yang mendirikan. Legalitas KSP ini harus berada dibawah naungan LPS ( Lembaga Penjamin  Simpanan ) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Lima,pengawasan dan penjagaan yang ketat juga harus LPS lakukan demi terciptanya keamanan simpanan dan juga tak ada unsur manipulatif dari KPS itu sendiri.
Enam, dalam rangka menigkatkan apresiasi koperasi, badan kopeasi dan gerakan pendorong koperasi  menghimpun iuran untuk menjadi bantuan untuk dana pembangunan.
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.

Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan Konferensi Koperasi Rakyat yang pertama se Jawa-Madura di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tanggal 12 Juli oleh pemerintah ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia, yaitu hari bertekad untuk melaksanakan ekonomi berkoperasi sesuai dengan tuntutan UUD 1945. Dalam kongres Nasional Koperasi tanggal 12 Juli 1953, salah satu keputusannya adalah ditetapkan dan mengangkat Dr. Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi  Indonesia. Pada tahun 1947 Gerakan Koperasi mendirikan sebuah badan yang sekarang dinamakan Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ). Dekopin berkedudukan di Ibu Kota negara ( Jakarta ), Sedangkan di setiap provinsi dan kabupaten terdapat Dekopin daerah.

Referensi :
Olimpiade Ekonomi, Pratama.



 

Blogger news

Blogroll

About