Pages

Kamis, 07 Juli 2016

Undang-undang Pasar Modal

Pasar modal adalah pasar dimana intrumen-instrumen keuangan yang jatuh tempo  nya lebih dari 1 tahun diperjualbelikan. Instrumen keuangan yang paling populer diperjualbelikan adalah obligasi dan saham.
Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal atau yang disingkat dengan UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM diberikan kewenangan.

Pasar modal sering disebut juga bursa efek. Di Indonesia tadinya ada dua efek, yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Lalu BEJ dan BES nerubah menjadi satu pada Desember 2007 menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
 Peran Bursa Efek
Bursa efek merupakan perseroan yang didirikan untuk tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Dari bursa inilah perusahaan memperoleh modal usaha
Peranan bursa efek sebagai berikut :   
1.      Menyedaiakan semua sarana perdaganag efek ( fasilisator )
2.      Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
3.      Menceagh praktik-praktik yang dilarang di Bursa efek, misalnya kolusi dan pembetkan harga yang tidak wajar( insider trading)
4.      Menyebarkan informasi bursa dan
5.      Menciptakan sarana dan jasa keuangan yang baru.
Pelaku pasar modal / Bursa Efek
Berikut adalah para pelaku pasar modal :
1.      Emiten , pihak yang ( telah/sedang berlangsung) melkaukan penawaran( emisi) efek yaitu menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan
2.      Perusahaan Pialanag, yaotu perusahaan yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM untuk menjalan suatu atau beberapa kegiatan sebagai penjamin emisis efek, perantara pedagang efek, dan manajer/penasihat investasi
3.      Perusahaan Publik, yaitu perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh lebih 100 orang pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.2 miliar, wajib diaftarakan pada BAPEPAM dan disebut dengan perusahaan publik
4.      Reksadana ( investment Fund) yaotu emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali dan perdangan efek.


Lembaga penunjang pasar modal
Berikut adalah lembaga penunjang pasar modal :
1.      Wali Amanat ( Trust Agent ) yaitu pihak yang dipercayakan unthk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas kredit, kegiatan dapat diselenggarakan oleh bank.
2.      Penanggung, yaitu pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan atau bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji/ingkar
3.      Biro Administrasi efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten. Secara teratur menyediakan jasa melakasanakan pembukuan, transfer, dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi dan laporan tahunan untuk emiten
4.      Tempat penitipan harta( Custodian ), yaitupidak menyelenggarakan penyimpanan dalam penitipan  untuk kepentingan pohak lain berdasarkan suatu kontrak.
Selain  penunjanf diatas, terdapat beberapa penunjang profesi lainnya , seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan penilai.

Badan Pengawasan Pasar Modal ( BAPEPAM )

Agar kegiatan di pasar modal berjalan denga lancar, tertib dan mampu menjalankan fungsinya diperlukan pengawansan dan pembinaaan dari badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah,yaitu Bapepam, Bapepam adalah badan yang dipimpin oleh ketua yang diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
Tugas Bapepam adalah :
1.      Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarakan dan diperdagangkan secara teratur , wajar, efisien, serta melidungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum
2.      Melakukan pembinan dan pengawasan tehadap bursa efek serta lembaga-lembaga penunjangnya.
3.      Meberikan pendapat dan masukankepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal.

PT.DANAREKSA
 Dalam upaya melidungi menghidoukan psar modal di Indonesai serta untuk mewakili masyrakat yang berkemampuan terbatas ( golongan ekonomi lemah ), maka pada tahun 1976 pemerintah telah membentuk suatu lembaga yang dinamakan PT. Danareksa. PT. Danareksa mendapat priotitas untuk membeli saham ( 50% dari saham yang ditawarkan ). Saham-saham tu kemudian dipecah dalam sertifkitat saham denagn nilai nominal kecil yang selanjutnya dijual kepada masyarakat yang berkemampuan terbatas. Setiap pembeli hanya boleh memeblei maksimal sebanyak 100 lebar sertifikat untuk setiap perusahaan. PT.Danareksa juga diperbolehkan berrtimdak sebagai emsis, makelar, maupun sebagai pemodal investor. Selain itu PT. Danareksa berkewajiban untuk memebri peneranagan tentang seluk-beluk jual-beli saham, kurs, maupun deviden kepda seluruh masyrakat Indonesia.

Pasar Perdana, Pasar Sekunder, dan Bursa Paralel
Dipasar modal ada istilah pasar perdana , sekunder, dan bursa paralel
1.      Pasar perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek/ sertifikat atau penjualan yang dilakukan sesaaat perdagangan di Bursa Efek/ pasar sekunder. Pada pasar perdana efek diperdagangkan dengan harga emisi. Pada psar perdana perushaan akan memperoleh dana dengan menjual sekuritas.
2.      Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah pasar perdana berakhir. Pada psar ini efek yang diperdagangkan dengan harga kurs

3.      Bursa Paralel Indonesia
Bursa Efek  adlah satu sistem perdagangan efek yang terorganisasi diluar BEI. Bentukanya adalah pasar sekunder yag diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan efek-efek ( PPUE ). Bursa paralel Indoneisa diawasi dan dibina oleh Bapepam. BPI didirikan pada tahun 1994 dengan maksud sebagai alternatif untuk masuk ke dalam bursa utama, biasanya perusahaan-perusahaan menengah dan baru. Umunya perusahaan menengah ini sering kali mengalami masalah dalam hal perolehan dana, sehingga dapat mengganggu perkembagan perusahaan.

 Dalam perekonomian yang modern , peranan pasar modal menjadi semakin besar, Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG ) selalu bergerak naik turun. Pergerakan IHSG sangat terkait dnega keadaan ekonomi Indonesia, dan perekonomian dunia/global. Resesi ekonomi yang melanda Amerika Serikat pada akhir tahun 2007 juga berdampak pada turunnya IHSG di Bursa Efek.




0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About