Pasar
modal adalah pasar dimana intrumen-instrumen keuangan yang jatuh tempo nya lebih dari 1 tahun diperjualbelikan.
Instrumen keuangan yang paling populer diperjualbelikan adalah obligasi dan
saham.
Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal Indonesia tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal atau yang disingkat
dengan UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM diberikan kewenangan.
Pasar modal sering
disebut juga bursa efek. Di Indonesia tadinya ada dua efek, yaitu Bursa Efek
Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Lalu BEJ dan BES nerubah menjadi satu pada
Desember 2007 menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
Peran Bursa Efek
Bursa efek merupakan
perseroan yang didirikan untuk tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang
teratur, wajar, dan efisien. Dari bursa inilah perusahaan memperoleh modal
usaha
Peranan bursa efek sebagai berikut
:
1.
Menyedaiakan semua sarana perdaganag
efek ( fasilisator )
2.
Membuat peraturan yang berkaitan dengan
kegiatan bursa
3.
Menceagh praktik-praktik yang dilarang
di Bursa efek, misalnya kolusi dan pembetkan harga yang tidak wajar( insider trading)
4.
Menyebarkan informasi bursa dan
5.
Menciptakan sarana dan jasa keuangan
yang baru.
Pelaku
pasar modal / Bursa Efek
Berikut adalah para
pelaku pasar modal :
1.
Emiten , pihak yang ( telah/sedang
berlangsung) melkaukan penawaran( emisi) efek yaitu menawarkan efek untuk
dijual atau diperdagangkan
2.
Perusahaan Pialanag, yaotu perusahaan
yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM untuk menjalan suatu atau beberapa
kegiatan sebagai penjamin emisis efek, perantara pedagang efek, dan
manajer/penasihat investasi
3.
Perusahaan Publik, yaitu perusahaan yang
sahamnya dimiliki oleh lebih 100 orang pemegang saham dan memiliki modal
disetor sekurang-kurangnya Rp.2 miliar, wajib diaftarakan pada BAPEPAM dan
disebut dengan perusahaan publik
4.
Reksadana ( investment Fund) yaotu emiten yang kegiatan utamanya melakukan
investasi, investasi kembali dan perdangan efek.
Lembaga penunjang pasar modal
Berikut
adalah lembaga penunjang pasar modal :
1.
Wali Amanat ( Trust Agent ) yaitu pihak
yang dipercayakan unthk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau
sekuritas kredit, kegiatan dapat diselenggarakan oleh bank.
2.
Penanggung, yaitu pihak yang menanggung
pembayaran kembali jumlah pokok dan atau bunga emisi obligasi atau sekuritas
kredit dalam hal emiten cidera janji/ingkar
3.
Biro Administrasi efek, yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten. Secara teratur menyediakan jasa
melakasanakan pembukuan, transfer, dan pencatatan, pembayaran deviden,
pembagian hak opsi dan laporan tahunan untuk emiten
4.
Tempat penitipan harta( Custodian ),
yaitupidak menyelenggarakan penyimpanan dalam penitipan untuk kepentingan pohak lain berdasarkan
suatu kontrak.
Selain penunjanf diatas, terdapat beberapa penunjang
profesi lainnya , seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan
penilai.
Badan Pengawasan Pasar Modal (
BAPEPAM )
Agar kegiatan di pasar
modal berjalan denga lancar, tertib dan mampu menjalankan fungsinya diperlukan
pengawansan dan pembinaaan dari badan khusus yang dibentuk oleh
pemerintah,yaitu Bapepam, Bapepam adalah badan yang dipimpin oleh ketua yang
diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
Tugas
Bapepam adalah :
1.
Mengikuti perkembangan dan mengatur
pasar modal sehingga efek dapat ditawarakan dan diperdagangkan secara teratur ,
wajar, efisien, serta melidungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum
2.
Melakukan pembinan dan pengawasan
tehadap bursa efek serta lembaga-lembaga penunjangnya.
3.
Meberikan pendapat dan masukankepada
Menteri Keuangan mengenai pasar modal.
PT.DANAREKSA
Dalam upaya melidungi menghidoukan psar modal
di Indonesai serta untuk mewakili masyrakat yang berkemampuan terbatas (
golongan ekonomi lemah ), maka pada tahun 1976 pemerintah telah membentuk suatu
lembaga yang dinamakan PT. Danareksa. PT. Danareksa mendapat priotitas untuk
membeli saham ( 50% dari saham yang ditawarkan ). Saham-saham tu kemudian
dipecah dalam sertifkitat saham denagn nilai nominal kecil yang selanjutnya dijual
kepada masyarakat yang berkemampuan terbatas. Setiap pembeli hanya boleh
memeblei maksimal sebanyak 100 lebar sertifikat untuk setiap perusahaan.
PT.Danareksa juga diperbolehkan berrtimdak sebagai emsis, makelar, maupun
sebagai pemodal investor. Selain itu PT. Danareksa berkewajiban untuk memebri
peneranagan tentang seluk-beluk jual-beli saham, kurs, maupun deviden kepda
seluruh masyrakat Indonesia.
Pasar Perdana, Pasar Sekunder, dan
Bursa Paralel
Dipasar modal ada
istilah pasar perdana , sekunder, dan bursa paralel
1.
Pasar perdana
Pasar perdana adalah
penjualan perdana efek/ sertifikat atau penjualan yang dilakukan sesaaat
perdagangan di Bursa Efek/ pasar sekunder. Pada pasar perdana efek
diperdagangkan dengan harga emisi. Pada psar perdana perushaan akan memperoleh
dana dengan menjual sekuritas.
2.
Pasar Sekunder
Pasar
sekunder adalah penjualan efek setelah pasar perdana berakhir. Pada psar ini
efek yang diperdagangkan dengan harga kurs
3.
Bursa Paralel Indonesia
Bursa Efek adlah satu sistem perdagangan efek yang
terorganisasi diluar BEI. Bentukanya adalah pasar sekunder yag diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan efek-efek ( PPUE ).
Bursa paralel Indoneisa diawasi dan dibina oleh Bapepam. BPI didirikan pada
tahun 1994 dengan maksud sebagai alternatif untuk masuk ke dalam bursa utama,
biasanya perusahaan-perusahaan menengah dan baru. Umunya perusahaan menengah
ini sering kali mengalami masalah dalam hal perolehan dana, sehingga dapat
mengganggu perkembagan perusahaan.
Dalam perekonomian yang modern , peranan pasar
modal menjadi semakin besar, Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG ) selalu
bergerak naik turun. Pergerakan IHSG sangat terkait dnega keadaan ekonomi
Indonesia, dan perekonomian dunia/global. Resesi ekonomi yang melanda Amerika
Serikat pada akhir tahun 2007 juga berdampak pada turunnya IHSG di Bursa Efek.
0 komentar:
Posting Komentar