Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bank adlah badan usaha
yang menghimoun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan n dan menyalurkan
kepada masyarkat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai peghimpun
dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia menunjang pelakasanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan,
ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat
banyaK.
BANK SETRAL
Bank sentrral adalah suatu bank yang diberi tugas oleh
pemerintah untuk mengatur dan mengawasi keigtan lembaga-lembaga keuangan yang
terdapat dalam perekonomian. Di Indoneisa yag ditunjuk sebagai Bank Sentral
adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia bertugas membimbing pelaksanaan kebijakan
keuangan pemrintah, mengoordinasikan serta mengawasi seluruh perbankan
Indonesia. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, BI
merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah
dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas duatur
dalam undang-undang tersebut.
BI didirikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De
Javasche Bank N.V. ( yang dinasionalisasi oada tahun 1951 ) menjadi Bank
Sentral Indonesia. Dasar hukum pendirian BI adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1953.
Bank Sentral memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Bank sentral sebagai bank dari pemerintah
Bank sentral bertindak sebagai lembaga
keuangan utama yang menyimpan uang milik pemerintah,selanjutnya pemerintah
menggunakan jasa-jasa Bnak Sentral untuk membayar dan mengirimkan uang kepada
pemerintah daerah dan departemen-departemen.
2.
Bank Sentral sebagai bank umum
Bank senyral merupakan “bank dari bank “ atau
“ sumber pinjaman terakhir” apabila tidak memperoleh pinjaman dana dari sumber
lain.
Bank Sentral memiliki tujuan sebagai berikut :
Tujuan umum bank sentral dalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah, yaitu terhadap barang dan jasa ( inflasi ) dan
terhadap mata uang asing ( kurs). Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Sentral mempunyai beberapa tugas
1.
Menetapakan dan melaksanaa kebijkan moneter
Merupakan kebijakan yang ditetapkan dan
dilaksanakan oleh Bank Sentrak untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah yang dilkaukan melalui pengendalian jumlah uang beredar
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
Bank sentral merupakan satu-satunya lembaga
yang berwenang untuk mengeluarkan dan ngedarkan uang rupiah serta mencabut,
menarik, dan menghilangkan uang dari peredaran ( misalnya bila seacra fisik
uang rupiah rusak )
3.
Mengatur dan mengawasi bank
Bank sentral menetapakan peraturan
,memberikan, dan mencabut izin dan kegiatan usaha bank, ,melaksanakan
pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank.
Perbedaan kegiatan Bank Sentral dan Bank
Umum :
A.
Dalam satu negara hanya terda[at satu Bank
Sentral, namun terdapat banyak bank umum. Meskipun begitu, Bank Sentral
mempunyai kemampuan yang lebih besar dalam memengaruhi kegiatan ekonomi
daripada bank umum, karena Bank Sentral diberi tugas oleh pemerintah untuk
mengatur kegiatan-kegiatan bank umum
B.
Bank sentral dimiliki dan dikuasai oleh
pemerintah, sedangkan bank umum kebanyakan dikuasai oleh swasta
C.
Tujuan utama bank umum adalah melakukan kegiatan
yang dapat menghasilkan keuntungan makmsimum bagi param pemilikinya. Sedangka
tujuan Bank Sentral adalag mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan bank-bank umumdan lembaga-lembaga
keuangan lainnya. Tujuan jangka panjang Bank Sentral adalah melancarkan proses
pertumbuhan ekonomi dan mengusahakan tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi
yang tinggi
D.
Bank Sentral diberi hak oleh pemerintah untuk
mencetak mata uang kertas dan uang logam ( Uang Kartal ). Bank-bank umum tidak
mempunyai kekuatan untuk demikian, walaupun begitu, bank umum mempunyai
kekuatan untuk memengaruhi jumlah uang beredar karena mempunyai kemampuan untuk
mencipkan uang giral, yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan uang kartal.
Semakin maju suatu negara, semakin besar prosporsi uang giralnya.
Arsitektur Perbankan Indonesia ( API )
Guna mewujudkan perbankan Indonesia yang kokoh, sehat, dan efisien dalam
beberapa tahun ke depan, maka pada tahun 2003 Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral telah meluncurkan Program Artsitektur Perbankan Indonesia ( API ). APO
merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat
menyeluruh dan memberikan arah , bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk
rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Program API ini sudah
diimplementasikan pada tahun 2004.
Visi API adalah “ Mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien
guna menciptakan kestabilan keuangan dalam rangka membantu mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional”. Unutk mempermudah pencapaian visi API, ada 6
pilar API :
a.
Menciptakan strktur perbankan domestik yang
sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan
ekonomi nasional yang berkesinambungan
b.
Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan
baank yang efektif yang mnegacu pada standar internasional
c.
Menciptakan industri perbankan yang kuat dan
memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi
resiko
d.
Menciptkan good
coorporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan
nasional
e.
Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk
mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat
f.
Mewujudkan perberfdayaan dan perlindungan
konsumen jasa perbankan.
Melalui program API, nantinya ( 10 – 15 tahun kedepan ) terdapat 4
tingkatan bankdalam struktur perbankan Indonesia yang lebih optimal dan sehat :
1.
2 sampai 3 yang merupakan bank internasional yag
memiliki modal di atas Rp. 50 Triliun, dengan kapasitas dan kemampuan untuk
beroperasi di wilayah internasional
2.
3 sampai
5 bank yang merupakan bank nasional yang memiliki modal antara Rp 10 triliun
sampai dengan Rp. 50 triliun yang mempunyai cakupan usaha sangat luas dan
beroperasi secara nasional
3.
30 samapi 50 bank yangkegiatab usahanya terfokus
pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi
masing-masing bank, dimana bank tersebut memliki modal antara Rp. 100 Miliar
sampi denagn Rp. 10 Triliun dan
4.
Bank Perkreditan Rakyat dan bank dengan kegiatan
usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp. 100Miliar
BANK UMUM
Bank umum adalah bank yang
mejalankan kegiatan usaha secara konvesional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tujuan Pokok bank Umum adalah :
a.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa giro, deposito berjangka dan tabunga
b.
Memberikan kredit kepada masyarakat
c.
Menerbitkan surat pengakuan utang
d.
Memindahkan uang bank untuk kepentingan sendiri
maupun nasabah
e.
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR )
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Tujuan pokok BPR :
a.
Menerima pelayanan kepad masyrakat penabung
untuk menerima tabungan mereka dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka
b.
Memberi kredit
c.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasar
prinsip bagi hasil sesuai denagan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
pemerintah
d.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank
Indonesia ( SBI ), deposito berjangka, sertifikat deposito pada bank lain
BANK SYARIAH
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa lalu linas pembayaran
kegiatan yang dilakukan bank syariah harus sesuai dengan prinsip syariah
Tujuan pokok Bank Syariah :
a.
Pembiayaan berdasarkan hasil ( mudharabah )
b.
Penyertaan modal ( musharakah )
c. Jual
beli dengan memperoleh keuntunga ( mutabahah)
d. Pembiayaan
modal dengan sewa murni tanpa pilihan ( ijarah
)
e.
Peminfdahan kepemilikan barang yag disewa dari
bank ke pihak lain ( ijarah wa iqtina)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ( LPS )
Melalui Undang-undang nomor 24 tahun 2004 telah terbentuk LPS, suatu
lembaga yang menjamin simpanan nasabah bank. LPS merupakan lembaga yang
independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
serta bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan adanya lembaga ini maka setiap
bank yang menjalankan usahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi perserta
dan membayar premi penjmain.
Fungsi LPS :
a.
Menjamin simpanan nasabah penyimpan
b.
Turun aktif dalam memelihara stabilitas sistem
perbankan sesuai dengan kewenangannya, LPS memiliki wewenang antara lain:
-
Menetapkan dan memungut premi pinjaman dan
kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta
-
Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah
pada suatu bank paling banyak Rp. 100 juta
0 komentar:
Posting Komentar