Pages

Kamis, 07 Juli 2016

Undang-undang Perbankan


Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bank adlah badan usaha yang menghimoun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan n dan menyalurkan kepada masyarkat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai peghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia menunjang pelakasanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyaK.

BANK SETRAL
Bank sentrral adalah suatu bank yang diberi tugas oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi keigtan lembaga-lembaga keuangan yang terdapat dalam perekonomian. Di Indoneisa yag ditunjuk sebagai Bank Sentral adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia bertugas membimbing pelaksanaan kebijakan keuangan pemrintah, mengoordinasikan serta mengawasi seluruh perbankan Indonesia. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, BI merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas duatur dalam undang-undang tersebut.
BI didirikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank N.V. ( yang dinasionalisasi oada tahun 1951 ) menjadi Bank Sentral Indonesia. Dasar hukum pendirian BI adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953.

Bank Sentral memiliki fungsi sebagai berikut:
1.       Bank sentral sebagai bank dari pemerintah
Bank sentral bertindak sebagai lembaga keuangan utama yang menyimpan uang milik pemerintah,selanjutnya pemerintah menggunakan jasa-jasa Bnak Sentral untuk membayar dan mengirimkan uang kepada pemerintah daerah dan departemen-departemen.
2.       Bank Sentral sebagai bank umum
Bank senyral merupakan “bank dari bank “ atau “ sumber pinjaman terakhir” apabila tidak memperoleh pinjaman dana dari sumber lain.
Bank Sentral memiliki tujuan sebagai berikut :
Tujuan umum bank sentral dalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yaitu terhadap barang dan jasa ( inflasi ) dan terhadap mata uang asing ( kurs). Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank  Sentral mempunyai beberapa tugas
1.       Menetapakan dan melaksanaa kebijkan moneter
Merupakan kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Sentrak untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilkaukan melalui pengendalian jumlah uang beredar
2.       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan ngedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan menghilangkan uang dari peredaran ( misalnya bila seacra fisik uang rupiah rusak )
3.       Mengatur dan mengawasi bank
Bank sentral menetapakan peraturan ,memberikan, dan mencabut izin dan kegiatan usaha bank, ,melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank.

Perbedaan kegiatan Bank Sentral dan Bank Umum :
A.      Dalam satu negara hanya terda[at satu Bank Sentral, namun terdapat banyak bank umum. Meskipun begitu, Bank Sentral mempunyai kemampuan yang lebih besar dalam memengaruhi kegiatan ekonomi daripada bank umum, karena Bank Sentral diberi tugas oleh pemerintah untuk mengatur kegiatan-kegiatan bank umum
B.      Bank sentral dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah, sedangkan bank umum kebanyakan dikuasai oleh swasta
C.      Tujuan utama bank umum adalah melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan keuntungan makmsimum bagi param pemilikinya. Sedangka tujuan Bank Sentral adalag mengatur dan mengawasi  kegiatan-kegiatan bank-bank umumdan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Tujuan jangka panjang Bank Sentral adalah melancarkan proses pertumbuhan ekonomi dan mengusahakan tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi
D.      Bank Sentral diberi hak oleh pemerintah untuk mencetak mata uang kertas dan uang logam ( Uang Kartal ). Bank-bank umum tidak mempunyai kekuatan untuk demikian, walaupun begitu, bank umum mempunyai kekuatan untuk memengaruhi jumlah uang beredar karena mempunyai kemampuan untuk mencipkan uang giral, yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan uang kartal. Semakin maju suatu negara, semakin besar prosporsi uang giralnya.


Arsitektur Perbankan Indonesia ( API )

Guna mewujudkan perbankan Indonesia yang kokoh, sehat, dan efisien dalam beberapa tahun ke depan, maka pada tahun 2003 Bank Indonesia sebagai Bank Sentral telah meluncurkan Program Artsitektur Perbankan Indonesia ( API ). APO merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah , bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Program API ini sudah diimplementasikan pada tahun 2004.
Visi API adalah “ Mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional”. Unutk mempermudah pencapaian visi API, ada 6 pilar API :
a.       Menciptakan strktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan
b.      Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan baank yang efektif yang mnegacu pada standar internasional
c.       Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi resiko
d.      Menciptkan good coorporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional
e.      Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat
f.        Mewujudkan perberfdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.

Melalui program API, nantinya ( 10 – 15 tahun kedepan ) terdapat 4 tingkatan bankdalam struktur perbankan Indonesia yang lebih optimal dan sehat :
1.       2 sampai 3 yang merupakan bank internasional yag memiliki modal di atas Rp. 50 Triliun, dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional
2.        3 sampai 5 bank yang merupakan bank nasional yang memiliki modal antara Rp 10 triliun sampai dengan Rp. 50 triliun yang mempunyai cakupan usaha sangat luas dan beroperasi secara nasional
3.       30 samapi 50 bank yangkegiatab usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank, dimana bank tersebut memliki modal antara Rp. 100 Miliar sampi denagn Rp. 10 Triliun dan
4.       Bank Perkreditan Rakyat dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp. 100Miliar

BANK UMUM
Bank umum adalah  bank yang mejalankan kegiatan usaha secara konvesional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu  lintas pembayaran.
Tujuan Pokok bank Umum adalah :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka dan tabunga
b.      Memberikan kredit kepada masyarakat
c.       Menerbitkan surat pengakuan utang
d.      Memindahkan uang bank untuk kepentingan sendiri maupun nasabah
e.      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR )
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
 Tujuan pokok BPR :
a.       Menerima pelayanan kepad masyrakat penabung untuk menerima tabungan mereka dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka
b.      Memberi kredit
c.       Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasar prinsip bagi hasil sesuai denagan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah
d.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ), deposito berjangka, sertifikat  deposito pada bank lain




BANK SYARIAH
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa lalu linas pembayaran kegiatan yang dilakukan bank syariah harus sesuai dengan prinsip syariah
Tujuan pokok Bank Syariah :
a.       Pembiayaan berdasarkan hasil ( mudharabah )
b.      Penyertaan modal (  musharakah )
c.       Jual beli dengan memperoleh keuntunga (  mutabahah)
d.      Pembiayaan modal dengan sewa murni tanpa pilihan ( ijarah )
e.      Peminfdahan kepemilikan barang yag disewa dari bank ke pihak lain ( ijarah wa iqtina)

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ( LPS )
Melalui Undang-undang nomor 24 tahun 2004 telah terbentuk LPS, suatu lembaga yang menjamin simpanan nasabah bank. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan adanya lembaga ini maka setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi perserta dan membayar premi penjmain.

Fungsi LPS :
a.       Menjamin simpanan nasabah penyimpan
b.      Turun aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, LPS memiliki wewenang antara lain:
-          Menetapkan dan memungut premi pinjaman dan kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta

-          Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada suatu bank paling banyak Rp. 100 juta

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About