Pajak merupakan salah satu sumber biaya pembangunan. Pajak
adalah sumbangan wajin yang harus di bayarkan oleh wajib pajak kepada
undang-undang yang berlaku tanapa blas jasa ( kontraprestasi ) oleh yang secara
langsung diterima oleh pembyar pajak.pajak bersifat dapat dipaksakan artinya
jika wajib pajak tersebut tidak membayar pajak sesuai undang-undang, maka dapat
dikenakan sanksi atau hukuman , baik denda ataupun penjara. Para wajib pajak
akan memperoleh manfaat secara tak langsung misalnya, pembangunan jalan,
jembatan, keamanan, saran dan pendidikan dan kesehatan.
Dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menentukan segala jenis
pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Hal ini selain untuk
menjaga kertertiban perpajakan, juga dimaksudakan untuk melindungi warga negara
dari pemungutan yang sewenang-wenangnya atau melampaui batas kewajaran atau
tidak resmi.
Pajak terdiri dari sedit 3 unsur :
1.
Subjek pajak, yaotu siapa t-yang wajb membyar
pajak kepada megara atau disebut WP, yang terdiri atas orang dan badan hukum
2.
Dasar Pajak, yaitu hal yang dikenakan pajak,
misalnya penghasilan, laba perusahaan, tanah, bangunan, rumah, serta transaksi
jual beli barang.
3.
Tarif Pajak, yaitu ketentuan berapa pajak yang
harus dibayarkan berdasarkan dasar atau objek pajak tersebut.
Fungsi utama pajak :
1.
Fungsi pertumbuhan ekonomi
Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dlliuar migas guna membiayaia
seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan nasional
2.
Fungsi Keadilan Sosial
Pajak sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial dengan jalan
pemerataan pendapatan masyarakat. Uang oajak dipungut oleh pemerintah dari
penghasilan masyarakat yang tinggi yang dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk
penyediaan fasilitas/subsidi pendidikan dan kesehatan yang murah.
3.
Fungsi pengaturan kegiatan perekonomian nasional
Pajak berfungsi sebagai sarana untuk mengatur kegiatan perekonomian
nasional, yakni konsumsi, produksi, perdagangan, impor, harga , dsb.
JENIS-JENIS PAJAK
1.
Atas dasar siapa yang memungut
a.
Pajak Negara, dipungut oleh pemerintah pusat
melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pajak dibawah Departemen Keuangan
-
Pph , Pajak penghasilan
-
Ppn, Pajak Penjualan
-
PPnBM, Pajak penjualan atas barang mewah
-
PPN,
Pajak penambahan nilai
-
PBB, Pajak Bumi dan Bangunan
b.
Pajak Daerah, dipungut oleh pemerintah daerah,
baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, seperti pajak
reklame, pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel dan
restoran, pajak hiburan, dan pajak pemotongan hewan.
2.
Atas dasar siapa yang menanggung pajak
a.
Pajak langsung
Pajak ini kenakan secara berkala terhadap wajib pajak berdasarkan
ketetapan pajak. Pajak langsung
ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang
lain atau beban pajak ini tidak dapat digeser pada orang lain. Contoh : Pph,
PBB.
b.
Pajak Tak langsung
Pajak ini bebanya dapat silimpahkan atau digeserkepada orang lain, baik
secara keselurahn ataupun sebagian. Seperti PPN, Ppn, Cukai( rokok atau
tembakau).
3.
Atas dasar sifatnya
a.)
Pajak Subjektif
Pajak ini berdasarkan pada subjeknya yaitu dengan memerhatikan keadaan
diri wajib pajak. Seperti Pph.
b.)
Pajak Objektif
Pajak ini berdasarkan objek pajak tanpa memerhatikan keadaan diri wajib
pajak. Seperti PPN, PPnBM.
PEDOMAN PERPAJAKAN
Ada 4 pokok pedoman pajak :
1)
Pajak
Harus Adil
-
Beban pajak harus seusai dengan keadaan wajib
pajak
-
Tarif pajak progresif
-
Beban pajak disesuaikan dengan manfaat yang
diperoleh
2)
Pajak Harus Sederhana
Pajak sebaiknya jangan terlalu banyak ragam atau jenisnya agar tidak
terlalu berbelit-belit denga demikian mudah dimengerti oleh para wajib pajak
dan aparat pemerintah yang menanganinya.
3)
Pajak Harus jelas dan tertentu atau pasti
Hal apa yang dikenakan pajak? Berapa besarnya pajak ? cara perhintugngan
dan cara pembayaran bagaimana? Hal ini semua harus jelas dan tertentu. Dengan
demikian dapat dipastikan atas dasar peraturan atau ada kepastian hukum,
sehinga dapat dipaksakan tanpa pandang bulu.
4)
Pajak Harus efisien
Harus terdapat adanya keseimbangan antara pemasukan pajak untuk dikembalikan
lagi kepada masyarakat berupa sarana dan prasarana negara.
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
1.
ASAS DOMISILI
Asas ini berlaku bagi wajib banyak yang berada di dalam negeri baik itu
pendapatan dalam negeri dan luar negeri.
2.
ASAS SUMBER
Negara berhak mengenakan pajak
atas dasar penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan tempat
tinggal wajib pajak.
3.
Asas Kebangsaan
Asas yang dihubungkan dengan asas kebangsaan, misalnya pajak bangsa asing
di Indonesia dikenakan kepada setiap orang yang kebangsaan asing yang bertempat
tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi wajib pajak asing.
PAJAK YANG BERLAKU DI INDONESIA
Pada sistem perpajakan lama yang dibuat oleh dan untuk pemerintah
penjajahan Belanda, sasaran perpajakan semata-mata dimaksudkan untuk mengisi
kas negara, kemudian digunakan untuk keperluan pemerintah kolonial. Sehingga
baik cara maupun jumlah pemungutan disesuiakan dengan tujuan mereka, tanpa
memikirkan timbal balik bagi si pembayar pajak. Ada dua hal utama dalam
perpajakan yang baru , yaitu melakukan penyederhanaan terhadap struktur
perpajakan dan penertiban administrasi.
Ciri-Ciri Perpajakn Baru meliputi 6 Hal :
1.
Sederhana, yaitu dalam jumlah dan jenis
pajaknya.
2.
Mencerminkan asas pemerataan dalam pengenaan dan
pembebanannya
3.
Memberikan kepastian hukum
4.
Menutup peluang penggelapan pajak
5.
Memberikan kepercayaan yang besar bagi para
wajib pajak
6.
Mendorong dan memberikan pengaruh positf pada
kegiatan ekonomi
Undang-undang mengenai perpajakan dari masa ke masa selalu
dilakukan perubahan dan penyempurnaan yang disessuaikan dengan keadaan dan
perkembangan perekonomian. Hal ini dilakukan agar pelaksanaa
pajak yang dilakukan pemerintah dapat lebih pencapai sasaran. Ada beberapa
jenis oajak yang berlaku di Indonesia sesuai dengan undang-undang :
1.
Pajak penghsilan ( Pph)
Pph diatur dalam UU No. 17 tahun 2000. UU
mengatur mengenai tata cara pengngenaan pajak atas penghasilan, tata cara
pemungutan, pembayaran oleh wajib pajak dan tata cara perhitungannya
a.
Subjek Pajak
b.
Objek pajak penghasilan
c.
Tidak termasuk objek pajak
d.
Tarif Pajak Penghasilan ( UU No. 17 Tahun 2000)
e.
Penghasilan tidak kena pajak ( KepMenkeu No.
564/KMK.03/2004 )
f.
Pembagian pajak antara pemerintahan pusat dan
pemerintahan daeerah
( KepMenkeu No. 06/KMK.04/2001)
2.
Pajak pertambahan nilai ( PPN) dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM)
Diatur dalam UU No.18 Tahun 2000 sebagai
pengganti UU No. 8 Tahun 1983
a.
PPN
b.
PPnBM
3.
PBB diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994
4.
Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang
berisikan tulisan yag mnegandung arti dan maksud perbuatan, keadaan, atau
kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini
diatur dalam PerPem No.24 Tahun 2000
Sumber :
Olimpiade Ekonomi, Pratama
0 komentar:
Posting Komentar