Pages

Selasa, 05 Juli 2016

Undang-Undang Perpajakan

Pajak merupakan salah satu sumber biaya pembangunan. Pajak adalah sumbangan wajin yang harus di bayarkan oleh wajib pajak kepada undang-undang yang berlaku tanapa blas jasa ( kontraprestasi ) oleh yang secara langsung diterima oleh pembyar pajak.pajak bersifat dapat dipaksakan artinya jika wajib pajak tersebut tidak membayar pajak sesuai undang-undang, maka dapat dikenakan sanksi atau hukuman , baik denda ataupun penjara. Para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tak langsung misalnya, pembangunan jalan, jembatan, keamanan, saran dan pendidikan dan kesehatan.
Dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menentukan segala jenis pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Hal ini selain untuk menjaga kertertiban perpajakan, juga dimaksudakan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang sewenang-wenangnya atau melampaui batas kewajaran atau tidak resmi.
Pajak terdiri dari sedit 3 unsur :
1.       Subjek pajak, yaotu siapa t-yang wajb membyar pajak kepada megara atau disebut WP, yang terdiri atas orang dan badan hukum
2.       Dasar Pajak, yaitu hal yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan, laba perusahaan, tanah, bangunan, rumah, serta transaksi jual beli barang.
3.       Tarif Pajak, yaitu ketentuan berapa pajak yang harus dibayarkan berdasarkan dasar atau objek pajak tersebut.

Fungsi utama pajak :
1.       Fungsi pertumbuhan ekonomi
Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dlliuar migas guna membiayaia seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan nasional
2.       Fungsi Keadilan Sosial
Pajak sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan masyarakat. Uang oajak dipungut oleh pemerintah dari penghasilan masyarakat yang tinggi yang dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk penyediaan fasilitas/subsidi pendidikan dan kesehatan yang murah.
3.       Fungsi pengaturan kegiatan perekonomian nasional
Pajak berfungsi sebagai sarana untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional, yakni konsumsi, produksi, perdagangan, impor, harga , dsb.

JENIS-JENIS PAJAK

1.       Atas dasar siapa yang memungut
a.       Pajak Negara, dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pajak dibawah Departemen Keuangan
-          Pph , Pajak penghasilan
-          Ppn, Pajak Penjualan
-          PPnBM, Pajak penjualan atas barang mewah
-          PPN,  Pajak penambahan nilai
-          PBB, Pajak Bumi dan Bangunan
b.      Pajak Daerah, dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, seperti pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, dan pajak pemotongan hewan.
2.       Atas dasar siapa yang menanggung pajak
a.       Pajak langsung
Pajak ini kenakan secara berkala terhadap wajib pajak berdasarkan ketetapan pajak.  Pajak langsung ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain atau beban pajak ini tidak dapat digeser pada orang lain. Contoh : Pph, PBB.
b.      Pajak Tak langsung
Pajak ini bebanya dapat silimpahkan atau digeserkepada orang lain, baik secara keselurahn ataupun sebagian. Seperti PPN, Ppn, Cukai( rokok atau tembakau).
3.       Atas dasar sifatnya
a.)    Pajak Subjektif
Pajak ini berdasarkan pada subjeknya yaitu dengan memerhatikan keadaan diri wajib pajak. Seperti Pph.
b.)    Pajak Objektif
Pajak ini berdasarkan objek pajak tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak. Seperti PPN, PPnBM.

PEDOMAN PERPAJAKAN
 Ada 4 pokok pedoman pajak :
1)       Pajak Harus Adil
-          Beban pajak harus seusai dengan keadaan wajib pajak
-          Tarif pajak progresif
-          Beban pajak disesuaikan dengan manfaat yang diperoleh
2)      Pajak Harus Sederhana
Pajak sebaiknya jangan terlalu banyak ragam atau jenisnya agar tidak terlalu berbelit-belit denga demikian mudah dimengerti oleh para wajib pajak dan aparat pemerintah yang menanganinya.
3)      Pajak Harus jelas dan tertentu atau pasti
Hal apa yang dikenakan pajak? Berapa besarnya pajak ? cara perhintugngan dan cara pembayaran bagaimana? Hal ini semua harus jelas dan tertentu. Dengan demikian dapat dipastikan atas dasar peraturan atau ada kepastian hukum, sehinga dapat dipaksakan tanpa pandang bulu.
4)      Pajak Harus efisien
Harus terdapat adanya keseimbangan antara pemasukan pajak untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa sarana dan prasarana negara.

ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
1.       ASAS DOMISILI
Asas ini berlaku bagi wajib banyak yang berada di dalam negeri baik itu pendapatan dalam negeri dan luar negeri.
2.       ASAS SUMBER
Negara berhak  mengenakan pajak atas dasar penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan tempat tinggal wajib pajak.
3.       Asas Kebangsaan
Asas yang dihubungkan dengan asas kebangsaan, misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan kepada setiap orang yang kebangsaan asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi wajib pajak asing.

PAJAK YANG BERLAKU DI INDONESIA

Pada sistem perpajakan lama yang dibuat oleh dan untuk pemerintah penjajahan Belanda, sasaran perpajakan semata-mata dimaksudkan untuk mengisi kas negara, kemudian digunakan untuk keperluan pemerintah kolonial. Sehingga baik cara maupun jumlah pemungutan disesuiakan dengan tujuan mereka, tanpa memikirkan timbal balik bagi si pembayar pajak. Ada dua hal utama dalam perpajakan yang baru , yaitu melakukan penyederhanaan terhadap struktur perpajakan dan penertiban administrasi.

Ciri-Ciri Perpajakn Baru meliputi 6 Hal :
1.       Sederhana, yaitu dalam jumlah dan jenis pajaknya.
2.       Mencerminkan asas pemerataan dalam pengenaan dan pembebanannya
3.       Memberikan kepastian hukum
4.       Menutup peluang penggelapan pajak
5.       Memberikan kepercayaan yang besar bagi para wajib pajak
6.       Mendorong dan memberikan pengaruh positf pada kegiatan ekonomi
Undang-undang mengenai perpajakan dari masa ke masa selalu dilakukan perubahan dan penyempurnaan yang disessuaikan dengan keadaan dan perkembangan perekonomian. Hal ini dilakukan agar   pelaksanaa pajak yang dilakukan pemerintah dapat lebih pencapai sasaran. Ada beberapa jenis oajak yang berlaku di Indonesia sesuai dengan undang-undang :
1.       Pajak penghsilan ( Pph)
Pph diatur dalam UU No. 17 tahun 2000. UU mengatur mengenai tata cara pengngenaan pajak atas penghasilan, tata cara pemungutan, pembayaran oleh wajib pajak dan tata cara perhitungannya
a.       Subjek Pajak
b.      Objek pajak penghasilan
c.       Tidak termasuk objek pajak
d.      Tarif Pajak Penghasilan ( UU No. 17 Tahun 2000)
e.      Penghasilan tidak kena pajak ( KepMenkeu No. 564/KMK.03/2004 )
f.        Pembagian pajak antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daeerah
( KepMenkeu No. 06/KMK.04/2001)
2.       Pajak pertambahan nilai ( PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM)
Diatur dalam UU No.18 Tahun 2000 sebagai pengganti UU No. 8 Tahun 1983
a.       PPN
b.      PPnBM
3.       PBB diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994
4.       Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang berisikan tulisan yag mnegandung arti dan maksud perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini diatur dalam PerPem No.24 Tahun 2000

Sumber :

 Olimpiade Ekonomi, Pratama

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About