Rabu, 20 Juli 2016
Undang-Undang Asuransi
Ketika kita masih kecil pasti orang tua menjamin kesehatan, pendidikan dan hal lainnya.pasti orang tua menginginkan kesehatan, pendidikan anaknya selalu yang utama. Namun tak semudah itu orang tua bagaimana menjamin kondisi anaknya tetap ada. Mereka juga membutuhkan pihak-pihak yang ingin memberikan tanggu jawab untuk memperdulikan hal ini, dalam arti, orang tua dan pihak-pihak penjamin sama-sama merasa beruntung dan masing-masing tak dirugikan. pihak ini lah yang disebut banyak orang adalah Penjamin atau Pemberi Asuransi,
dari hal ini diatas, biasanya asuransi dibayarkan setiap bulannya atau juga ada pembayaran asuransi yang didapat dari gaji seorang pegawai. Untuk lebih jelasnya mari kita simak pembahasan berikut ini tentang perasuransian.
Perasuransian itu sendiri adalah perjanjian antara dua pihak dimana yang penanggung memberikan suatu ikatan pertanggung jawaban pada tertanggung berupa premi asuransi untuk memberikan pertanggung jawaban atas kesehatan, pendidikan, kerusakan, keuntungan yang tak diharapkan oleh tertanggung, hal-hal yang tak pasti yang tertanggung tidak pernah tahu akan terjadi dan juga pertanggung jawaban pemberian dana atau pembayaran atas meninggalnya seseorang.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 pasal 1 Tahun 1992 menjelaskan ada dua asuransi :
A. Asuransi Kehilangan
berisi " Untuk memberikan pertanggung jawaban terhadap pihak tertanggung seperti sebab kerugian, kerusakan , keuntungan yang tidak diharapkan dan juga perkara hukum akan mungkin pihak tertanggung jawabkan "
B. Asuransi Jumlah
berisi " untuk memberikan pertanggung jawaban atau pembayaran atas meninggalnya dan hidupnya sang tertanggung "
Terdapat tujuan-tujuan asuransi :
1. Memberikan jaminan akan kerusakan dan kerugian sang tertanggung
2. Memberikan efisiensi, sebab tertanggung tak harus mengurusi sendiri kerugian dan peristiwa karena membutuhkan waktu yang lama dan proses yang tak mudah
3. Akan menjadi tabungan bagi sang tertanggung karena apabila asuransi yang diminta lebih besar daripada peristiwa yang didapat oleh tertanggung maka akan dikembalikan , Hal ini diberlakukan untuk asuransi jiwa
4. Sebagai tolak ukur bank untuk memberikan kredit karena bank membutuhkan jaminan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang
Terdapat beberapa prinsip-prinsip Asuransi :
1. Indemnity
Pada prinsip ini, penanggung bersedia untuk membayar tidak lebih dari nilai aktual yang harus ditanggung oleh tertanggung. Prinsip ini dibuat dengan alasan.
Pertama, tujuan kontrak asuransi adalah mengembalikan posisi ekonomi sama saat kerugian belum terjadi. Kedua, tertanggung tidak memperoleh keuntungan dari adanya kerugian. Ketiga, mengurangi moral hazard dengan mengeliminasi insentif keuntungan.
2. Insurable Interest
Prinsip ini mengatakan bahwa tertanggung harus berada dalam posisi menderita secara finansial saat kerugian terjadi. Prinsip ini dibuat untuk menghindari spekulasi, mengurangi moral hazard, serta agar tidak menanggung lebih dari kebutuhan keuangan tertanggung (mendukung prinsip indemnity).
3. Utmost Good Faith
Utmost good faith artinya nilai kejujuran sangat dijunjung tinggi dalam kontrak asuransi.
4. Subrogation
Subrogation artinya penanggung hanya berkewajiban membayar sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
5. Contribution (kontribusi)
Jika suatu obyek diasuransikan ke beberapa parusahaan asuransi maka akan berlaku prinsip kontribusi atas masing-masing perusahaan asuransi tersebut.
6. Proximate Cause (kausa proksimal)
Prinsip penyebab utama yang aktif dan efisien menimbulkan suatu kerugian dalam suatu kejadian. Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama Kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Berikut dibawah adalah Link Undang-undang Perasuransian :
http://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/asuransi/undang-undang/Documents/Pages/Undang-Undang-Nomor-40-Tahun-2014-Tentang-Perasuransian/UU%20Nomor%2040%20Tahun%202014.pdf
Selasa, 19 Juli 2016
Pengadilan Niaga Itu Apasih?
Sebelum berlakunya semua kepailitan hukum di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 bahwa semua perkara Peradilan Negeri mengatur semua peradilan, ada macam-macam peradilan yang dimaksud, yakni :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Militer
3.Peradilan Agama dan
4. Peradilan Tata Usaha
Maka sejak dikeluarkannya UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997, Peradila Niaga mengurusi semua peradilan diatas namun tetap dalam Lingkungan Peradilan Umum.
Dapat diketahui maka Peradilan Niaga memiliki peran khusus dalam Peradilan Umum yang memiliki kewanangan memeriksa, mengadili, dan memberi keputusan dalam perkara penundaaan pembayaran utang, selain itu Pengadilan Niaga juga memiliki wewenang keputusan terhadap permasalahan Hak kekayaan Intelektual dan likuidasi bank yang diatur oleh LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan) .Kreditur yang mengajukan gugatan kepailitan dikuasakan menunjukkan adanya
piutang-piutang dari kreditur-kreditur lainnya yang juga belum terpenuhi. Untuk sementara dapat dikatakan bahwa kepailitan itu ada atau dapat dinyatakan dan dijatuhkan pada seorang debitur dalam keadaan berhenti membayar hutang hutangnya, baik itu karena tidak mampu atau memang karena tidak mau membayar hutang-hutangnya yang telah tiba hari pembayarannya.
Perkara lain selain diatas yang Pengadilan Niaga atasi misalnya adalah penggugatan hak paten atau penghapusan pendaftaran merek, maka dengan ini satu-satunya badan yang memeriksan dan mengadili perkara ini adalah Peradilan Niaga. maka dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Niaga dan Pengadilan Umum berbeda, dalam hal ini, Pengadilan Niaga bersifat mengadilkan perkara khusus dan Ekslusif yang satu-satunya perkara itu hanya bisa diselesaikan oleh Pengadilan Niaga.
Minggu, 17 Juli 2016
Seputar Pencak Silat
Latihan Bersama |
Memilki kemampuan bela diri
merupakan nilai plus bagi kita sendiri baik itu untuk kesehaatan, dan yamg
terpenting sebagai keamanan diri. Mempunyai skill beladiri dibutuhkan waktu
yang lama dan latihan yang rutin agar terus berkembang dan menjadi suatu
keseharusan bagi kita sendiri. Sejak kelas SMP saya sudah memulai hobby saya
dengan beladiri dan berlanjut hingga SMA, di SMA saya memilih Pencak Silat saya
sebagai pelajaran tambahan bagi saya. saya memilih Pencak Silat sebagai beladiri saya karena silat merupakan nilai luhur Indonesia yang harus kita jaga dan penggunaan tangan kosong sebagi beladiri yang cepat dan bisa melumpuhkan lawan dengan jarak dekat. Dengan tekad yang kuat, saya berhasil
meraih prestasi yang memuaskan dan tak saya duga-duga. Prestasi itu sendiri
saya raih pada event Provinsi yakni sebagai Juara 3 Pencak Silat Kelas H Tingkat
Provinsi dan membawa medali perunggu serta benjol-benjol di kaki saya. Dan saya
juga pernah menjabat sebagai Ketua Pencaak Silat di SMAN 4 TANGSEL pada tahun
2014 sekaligus sebagai Asisten Pelatih.
Figure tokoh masyarakat yang konon jago
silat yaitu Pitung yang konon ia kebal akan peluru Belanda dan hanya bisa
terkalahkan oleh peluru emas. Namun buat kamu yang bisa Pencak Silat jangan
pernah mencoba apa yang Pitung lakukan. Di Indonesia banyak sekali aliran
Pencak Silat itu sendiri karena memang olahraga bela diri khas Indonesai yakni
Pencak Silat.
• Silat
Harimau Minangkabau adalah aliran silek (silat Minangkabau), seni beladiri yang
dimiliki oleh masyarakat Minangkabau, Sumatera Barat, Indonesia yang diwariskan
secara turun temurun dari generasi ke generasi. Masyarakat Minangkabau memiliki
budaya merantau semenjak beratus-ratus tahun yang lampau. Aktor Iko Uwais salah satunya yang memiliki
macam silat seperti ini.
• Silat
Cimande adalah aliran maenpo di daerah Tari Kolot, Cimande, Bogor, Jawa Barat.
Cimande adalah sebuah aliran pencak silat yang tergolong tua, besar, terkenal
dan memiliki pengaruh pada aliran lainnya di pulau Jawa. Cimande memiliki lima
aspek yaitu aspek olahraga, seni budaya/tradisi, beladiri, spiritual dan
pengobatan.
• Merpati
Putih merupakan pencak silat yang
berkembang dari tradisi Jawa sejak tahun 1550. Sang Guru Merpati Putih adalah
Bapak Saring Hadi Poernomo, sedangkan pendiri Perguruan dan Guru Besar
sekaligus pewaris ilmu adalah Purwoto Hadi Purnomo (Mas Poeng) dan Budi Santoso
Hadi Purnomo (Mas Budi) sebagai Guru Besar terakhir yaitu generasi ke sebelas.
Didirikan pada tanggal 2 April 1963 di Yogyakarta, mempunyai kurang lebih 85 cabang
dalam negeri dan 4 cabang luar negeri dengan jumlah kelompok latihan sebanyak
415 buah (1993) yang tersebar di seluruh Nusantara dan saat ini mempunyai
anggota sebanyak kurang lebih dua setengah juta orang lulusan serta yang masih
aktif sekitar 100 ribu orang dan tersebar di seluruh Indonesia. Pencak silat
Merpati Putih dikenal dengan Beladiri Tangan Kosong
• Bakti
Negara adalah aliran dan perguruan pencak silat Bali yang berpedoman pada
ajaran Hindu Dharma masyarakat Bali Tri Hita Karana. Bakti Negara dibentuk pada
31 Januari 1955 di Banjar Kaliungu Kaja, Denpasar, Bali oleh empat pendekar
mantan pejuang kemerdekaan Indonesia: pendekar Anak Agung Rai Tokir, I Bagus
Made Rai Keplag, Anak Agung Meranggi, Sri Empu Dwi Tantra, dan Ida Bagus Oka
Dewangkara.
• Perguruan
Asad (Persinas ASAD) berdiri pada tanggal 30 April 1993 berpusat di Jakarta,
telah berkembang pesat dan banyak menjuarai perlombaan baik provinsi, nasional,
bahkan internasional. Prestasi Dunia Persinas Asad yang mewakili Indonesia meraih
prestasi membanggakan di Festival Beladiri Dunia Chungju World Martial Arts
Festival di Chungju Korea Selatan.
• Himpunan
Anggota Silat Dasar Indonesia (HASDI) didirikan oleh Bapak RS. Hasdijatmiko pada
tahun 1961, yang berpusat di Jember Jawa Timur, merupakan perguruan silat yang
mengembangkan tekhnik gerak silat cepat dan lugas.
• Silat
Perisai Diri teknik silat Indonesia yang diciptakan oleh Pak Dirdjo yang pernah
mempelajari lebih dari 150 aliran silat nusantara dan mempelajari aliran kungfu
siauw liem sie (shaolin) selama 13 tahun. Teknik praktis dan efektif berdasar
pada elakan yang sulit ditangkap dan serangan perlawanan kekuatan maksimum.
Saat ini merupakan silat yang paling dikenal dan banyak anggotanya di
Australia, Eropa, Jepang dan Amerika Serikat.
• Silat
Riksa Budi Kiwari Perguruan ini
didirikan oleh Pak Ujang Jayadiman pada tahun 1982 di Bandung. Meskipun usia
perguruan ini tergolong masih muda,namun telah mencetak banyak atlet-atlet
berprestasi baik di tingkat Nasional maupun Internasional.
• Silat
Tunggal Hati Seminari- Tunggal Hati Maria organisasi pencak silat bernafaskan
agama Katolik, didirikan oleh 7 dewan pendiri, termasuk Rm. Hadi,Pr. dan Rm.
Sandharma Akbar,Pr.
• Pencak
Silat Siwah aliran silat asli yang berasal dari daerah Aceh yang memadukan
empat aliran asli Aceh yaitu dari Peureulak dan Aceh Besar (Keudee Bing - Lhok
Nga)
• Pencak
Silat Bajing Kiring Perguruan ini didirikan oleh Pak H. Cece pada tahun 1980-an
di Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Sekarang
dilestarikan oleh penerusnya Pak Encep.
• Pencak
Silat Perguruan Walet Puti Berawal dari
kegemaran berkelana, merantau dari satu kota ke kota lain, dari dusun ke dusun,
bahkan ke luar masuk hutan belantara, kesemuanya untuk mencari dan menimba
pengalaman hidup.Suatu ketika, timbul dan muncul inspirasi gagasan untuk
menciptakan suatu keahlian yang sudah lama ada di negeri dan alam kita yaitu
seni beladiri berupakan Silatatau Pencak Silat.
Jumat, 15 Juli 2016
Your Say Is What You Are
" Make the first move, tell people how you feel, stop being so scared of rejection, stop feeling so engulfed with thoughts that aren't even yours, and stip wasting your fucking time "
"in the end, only three things matter : how mauch you loved, how gently you lived, and how gracefully you let go of things not meant for you"
" there are two reasons why people don't talk about things : either it doesn't mean anything to them, or it means everything "
" Some nights i iwsh i could go back in life, Not to change shit, just to feel couple things twice "
" dont waste your time on things you can not change. Know when to walk away from toxic people and hopeless situations "
" even if you know what is coming, you are never prepared for how it feel "
" when you say yes to others, make sure you are not saying no to yourself "
" there are two days in the year that cannot be changes, this one is called yesteday, and the other is called tomorrow, so, today is the right day to believe, love, do , and mostly love "
Selasa, 12 Juli 2016
Apa itu World Trade Organization
Pada tahun 1999. Demonstrasi serupa terhadap WTO juga
telah terjadi di Italia, Spanyol, Kanada dan Swiss. Apa WTO, dan mengapa begitu
banyak orang menentangnya? berikut artikel ini saya akan saya bahas mengenai WTO serta aturan WTO itu sendiri
Apa Apakah WTO?
WTO lahir dari Persetujuan Umum mengenai Tarif dan
Perdagangan (GATT), yang didirikan pada tahun 1947. Serangkaian negosiasi
perdagangan, GATT putaran dimulai pada akhir Perang Dunia II dan bertujuan
untuk mengurangi tarif untuk fasilitasi global perdagangan atas barang. Alasan
untuk GATT didasarkan pada Most Favored Nation (MFN) klausa yang ketika
ditugaskan untuk satu negara dengan yang lain, memberikan negara yang dipilih
hak perdagangan istimewa. Dengan demikian, GATT ditujukan untuk membantu semua
negara memperoleh status MFN seperti sehingga tidak ada satu negara pun akan
berada pada keuntungan perdagangan atas orang lain.
WTO menggantikan GATT sebagai badan perdagangan global dunia
pada tahun 1995, dan set saat yang mengatur aturan berasal dari Putaran Uruguay
negosiasi GATT, yang berlangsung sepanjang 1986-1994. peraturan perdagangan
GATT didirikan antara tahun 1947 dan 1994 (dan khususnya mereka yang
dinegosiasikan selama Putaran Uruguay) tetap buku peraturan utama untuk
perdagangan multilateral barang. sektor-sektor tertentu seperti pertanian telah
ditangani, serta isu-isu yang berhubungan dengan anti-dumping.
Putaran Uruguay juga meletakkan dasar untuk mengatur
perdagangan jasa. Persetujuan Umum tentang Perdagangan Jasa (GATS) adalah
pedoman mengarahkan perdagangan multilateral di bidang jasa. hak kekayaan
intelektual juga dibahas dalam pembentukan peraturan melindungi perdagangan dan
investasi dari ide-ide, konsep, desain, paten, dan lain sebagainya.
Tujuan dari WTO adalah untuk memastikan bahwa perdagangan
global dimulai lancar, bebas dan diduga. WTO menciptakan dan mewujudkan
aturan-aturan dasar hukum untuk perdagangan global antara negara-negara anggota
dan dengan demikian menawarkan sistem untuk perdagangan internasional. WTO
bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas ekonomi di dunia melalui
sistem multilateral berdasarkan menyetujui negara anggota (saat ini ada sedikit
lebih dari 140 anggota) yang telah meratifikasi aturan WTO di negara
masing-masing juga. Ini berarti bahwa aturan WTO menjadi bagian dari sistem
hukum domestik suatu negara. Aturan, oleh karena itu, berlaku untuk perusahaan
lokal dan warga negara dalam melakukan bisnis di arena internasional. Jika
perusahaan memutuskan untuk berinvestasi di negara asing, oleh, misalnya,
mendirikan sebuah kantor di negara itu, aturan WTO (dan karenanya, hukum lokal
suatu negara) akan mengatur bagaimana yang bisa dilakukan. Secara teoritis,
jika sebuah negara adalah anggota WTO, hukum lokal dapat tidak bertentangan
aturan WTO dan peraturan, yang saat ini memerintah sekitar 97% dari seluruh
perdagangan dunia.
Cara Fungsi
Keputusan dibuat oleh konsensus, meskipun suara mayoritas
juga dapat memerintah (ini sangat jarang). Berbasis di Jenewa, Swiss, Komite
Menteri, yang mengadakan pertemuan setidaknya setiap dua tahun, membuat
keputusan atas. Ada juga Dewan Umum, Dewan Barang, Dewan Jasa, dan Dewan Hak
Kekayaan Intelektual, yang semua laporan kepada Dewan Umum. Akhirnya, ada
sejumlah kelompok kerja dan komite.
Jika sengketa perdagangan terjadi, WTO bekerja untuk
mengatasinya. Jika, misalnya, sebuah negara erects penghalang perdagangan dalam
bentuk kewajiban pabean terhadap negara tertentu atau barang tertentu, WTO
dapat mengeluarkan sanksi perdagangan terhadap negara melanggar. WTO juga akan
bekerja untuk menyelesaikan konflik melalui negosiasi.
Perdagangan Bebas seperti bagaimana?
Protes anti-WTO kita telah melihat seluruh dunia adalah
respon terhadap konsekuensi dari membangun sistem perdagangan multilateral.
Kritikus mengatakan bahwa setelah efek dari kebijakan WTO yang tidak demokratis
karena kurangnya transparansi selama negosiasi. Lawan juga berpendapat bahwa
sejak fungsi WTO sebagai otoritas global pada perdagangan dan berhak untuk
meninjau kebijakan perdagangan dalam negeri suatu negara, kedaulatan nasional
terganggu. Misalnya, peraturan yang mungkin ingin suatu negara untuk membangun
untuk melindungi hambatan yang industri, pekerja atau lingkungan dapat dianggap
tujuan WTO untuk memfasilitasi perdagangan bebas. Sebuah negara mungkin harus
mengorbankan kepentingan sendiri untuk menghindari melanggar perjanjian WTO.
Dengan demikian, negara menjadi terbatas dalam pilihan. Selain itu, rezim
brutal yang merusak negara mereka sendiri mungkin tidak sengaja menerima
dukungan tersembunyi dari pemerintah asing yang terus, atas nama perdagangan
bebas, untuk melakukan bisnis dengan rezim tersebut. pemerintah yang tidak
menguntungkan dalam mendukung bisnis besar karena tetap berkuasa pada biaya
wakil pemerintah.
Satu tinggi profil kontroversi WTO hubungannya dengan hak
kekayaan intelektual dan tugas pemerintah untuk warganya versus otoritas
global. Salah satu contoh terkenal adalah perawatan HIV / AIDS dan biaya
obat-obatan dipatenkan. Miskin, negara-negara yang sangat membutuhkan, seperti
di Amerika Selatan dan sub-Sahara Afrika, hanya tidak mampu untuk membeli obat
ini dipatenkan. Jika mereka untuk membeli atau memproduksi obat-obatan yang
sama di bawah label generik yang terjangkau, yang akan menyelamatkan ribuan
nyawa, negara-negara ini akan, sebagai anggota WTO, melanggar hak (TRIPS)
perjanjian kekayaan intelektual dan dikenakan sanksi perdagangan mungkin .
Kesimpulan
perdagangan bebas mendorong investasi ke negara-negara lain,
yang dapat membantu meningkatkan perekonomian dan akhirnya standar hidup dari
semua negara yang terlibat. Karena kebanyakan investasi berasal dari negara
maju dan ekonomi yang kuat dalam mengembangkan dan kurang berpengaruh, ada,
bagaimanapun, kecenderungan untuk sistem untuk memberikan investor keuntungan.
Peraturan yang memfasilitasi proses investasi kepentingan investor karena
peraturan ini membantu investor asing mempertahankan keunggulan atas kompetisi
lokal.
Penyambutan Chairul Tanjung terhadap tekad Pak Mahmuddin Yasin di BUMN
Pengalaman adalah guru terbaik. Begitulah ungkapan ungkapan
yang sering kita dengar, atau mungkin terlalu sering juga kita ucapkan. Ibarat ungkapan
keramat, pengaman-baik diambil dan diresapi dari penglaman pribadi, maupun
dipungut dan dihayati dari pengalaman orang
laian-memang merupakan guru terbaik yang tak pantas untuk digugat lagi.
Sebagai pengusaha yang berawal dari titik nol, saya
merasakan hal itu dalam merintis, membangun, dan mengembangkan CT Copr. Bahwa
kebenaran itu sendiri. Artinya, selain disiplin, kondisi karyawan juga sangat
menentukan efektivitas dan produktivitas perusahaan. Saya jamin tidak ada
pengusaha yang mau stagnan atau berhenti di satu titik. Semua pengusaha pasti
mau setiap perusahaanya mampu meningkatkan mutu kerja. Dan peningkatan mutu
kerja ini sebanding lurus dengan sumber daya karyawan yang mampu menunjukkan
performa kerja yang tinggi dalam tugasnya. Sementara untuk dapat melahirkan
karyawan yang memiliki performa yang baik, maka karyawan yang paling
memungkinkan untuk mencapai hal itu adalah karyawan yang memiliki kualitas, yang salah satu
indikasinya memiliki pengalaman.
Intinya saya tegaskan, pengalaman itu sangat penting. Terkait
dengan pengalaman ini, saya mengenal sosok Pak Mahmuddin Yasin yang memiliki
kaitan erat dengan BUMN, gampangkah dahulunya mendampingi Menteri BUMN mengurus
perusahaan negara itu? Saya kira tak
mudah. Selain harus menjadikan perusahaan BUMN sebagai agen pembangunan,
posisi pimpinan di Kementerian ini juga harus terlibat dalam penanganan
beberapa perusahaan negara yang hampir atau bahkan sudah dalam kondisi
bangkrut. Satu tugas yang berat. Penunjukan Pak Mahmuddin Yasin mendampingin
mantan Menteri BUMN Pak Dahlan Iskan untuk menangani sekitar 141 BUMN itu,
tentu saja mempunyai alasan. Pria kelahiran 12 Juli 1954 ini kiranya dianggap
mamou melaksanakan tugas negara tersebut denagn modal kualitas dan pengalaman
yang dimilikinya. Dari kapasitas akademik, Pak Mahmuddin Yasin terlihat dapat
diandalkan. Pak Mahmuddin Yasi meraih gelar MBA dari Washington University,
setelah sebelumnya menimba ilmu di Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana
dan pada tahun ini Pak Mahmuddin mendapat gelar doktor dari UNJ. Begitu juga
dari sisi pemgalaman, sebelum beliau menjadi Wakil Menteri BUMN, beliau
merupakan Sekretaris Menteri BUMN, yang juga pernah menjabat Deputi Menteri
BUMN bidang Rekstrukturisasi dan Privatisasi. Beliau juga mejadi Presiden
Komisaris PT. Pupuk Sriwidjaya, Komisaris PT. Socfin Indonesia, Komisaris PT.
Telkom Indonesia Tbk, Komisaris PT. Bank Mandiri Tbk. Deputi Badan Penyehatan
Perbankan Nasional ( BPPN ), dan lain-lain. Dengan sederet pengalaman itu, saya
yakin Pak Mahmuddin mampu mengembangkan tanggung jawab yang dipikulnya.
Dilansir dari Buku “ MEMBANGUN ORGANISASI BERBUDAYA ( Studi
BUMN ) “ yang ditulis oleh Dr.Mahmuddin Yasin
dari kutipan kita mampu belajar bahwa pengalaman mu lah yang mengantarkan akan kesuksesan mu. dengan tekun belajar dan bekerja pengalaman itu mampu diraih.
Kamis, 07 Juli 2016
Undang-undang Perbankan
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bank adlah badan usaha
yang menghimoun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan n dan menyalurkan
kepada masyarkat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai peghimpun
dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia menunjang pelakasanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan,
ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat
banyaK.
BANK SETRAL
Bank sentrral adalah suatu bank yang diberi tugas oleh
pemerintah untuk mengatur dan mengawasi keigtan lembaga-lembaga keuangan yang
terdapat dalam perekonomian. Di Indoneisa yag ditunjuk sebagai Bank Sentral
adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia bertugas membimbing pelaksanaan kebijakan
keuangan pemrintah, mengoordinasikan serta mengawasi seluruh perbankan
Indonesia. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, BI
merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah
dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas duatur
dalam undang-undang tersebut.
BI didirikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De
Javasche Bank N.V. ( yang dinasionalisasi oada tahun 1951 ) menjadi Bank
Sentral Indonesia. Dasar hukum pendirian BI adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1953.
Bank Sentral memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Bank sentral sebagai bank dari pemerintah
Bank sentral bertindak sebagai lembaga
keuangan utama yang menyimpan uang milik pemerintah,selanjutnya pemerintah
menggunakan jasa-jasa Bnak Sentral untuk membayar dan mengirimkan uang kepada
pemerintah daerah dan departemen-departemen.
2.
Bank Sentral sebagai bank umum
Bank senyral merupakan “bank dari bank “ atau
“ sumber pinjaman terakhir” apabila tidak memperoleh pinjaman dana dari sumber
lain.
Bank Sentral memiliki tujuan sebagai berikut :
Tujuan umum bank sentral dalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah, yaitu terhadap barang dan jasa ( inflasi ) dan
terhadap mata uang asing ( kurs). Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Sentral mempunyai beberapa tugas
1.
Menetapakan dan melaksanaa kebijkan moneter
Merupakan kebijakan yang ditetapkan dan
dilaksanakan oleh Bank Sentrak untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah yang dilkaukan melalui pengendalian jumlah uang beredar
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
Bank sentral merupakan satu-satunya lembaga
yang berwenang untuk mengeluarkan dan ngedarkan uang rupiah serta mencabut,
menarik, dan menghilangkan uang dari peredaran ( misalnya bila seacra fisik
uang rupiah rusak )
3.
Mengatur dan mengawasi bank
Bank sentral menetapakan peraturan
,memberikan, dan mencabut izin dan kegiatan usaha bank, ,melaksanakan
pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank.
Perbedaan kegiatan Bank Sentral dan Bank
Umum :
A.
Dalam satu negara hanya terda[at satu Bank
Sentral, namun terdapat banyak bank umum. Meskipun begitu, Bank Sentral
mempunyai kemampuan yang lebih besar dalam memengaruhi kegiatan ekonomi
daripada bank umum, karena Bank Sentral diberi tugas oleh pemerintah untuk
mengatur kegiatan-kegiatan bank umum
B.
Bank sentral dimiliki dan dikuasai oleh
pemerintah, sedangkan bank umum kebanyakan dikuasai oleh swasta
C.
Tujuan utama bank umum adalah melakukan kegiatan
yang dapat menghasilkan keuntungan makmsimum bagi param pemilikinya. Sedangka
tujuan Bank Sentral adalag mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan bank-bank umumdan lembaga-lembaga
keuangan lainnya. Tujuan jangka panjang Bank Sentral adalah melancarkan proses
pertumbuhan ekonomi dan mengusahakan tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi
yang tinggi
D.
Bank Sentral diberi hak oleh pemerintah untuk
mencetak mata uang kertas dan uang logam ( Uang Kartal ). Bank-bank umum tidak
mempunyai kekuatan untuk demikian, walaupun begitu, bank umum mempunyai
kekuatan untuk memengaruhi jumlah uang beredar karena mempunyai kemampuan untuk
mencipkan uang giral, yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan uang kartal.
Semakin maju suatu negara, semakin besar prosporsi uang giralnya.
Arsitektur Perbankan Indonesia ( API )
Guna mewujudkan perbankan Indonesia yang kokoh, sehat, dan efisien dalam
beberapa tahun ke depan, maka pada tahun 2003 Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral telah meluncurkan Program Artsitektur Perbankan Indonesia ( API ). APO
merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat
menyeluruh dan memberikan arah , bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk
rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Program API ini sudah
diimplementasikan pada tahun 2004.
Visi API adalah “ Mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien
guna menciptakan kestabilan keuangan dalam rangka membantu mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional”. Unutk mempermudah pencapaian visi API, ada 6
pilar API :
a.
Menciptakan strktur perbankan domestik yang
sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan
ekonomi nasional yang berkesinambungan
b.
Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan
baank yang efektif yang mnegacu pada standar internasional
c.
Menciptakan industri perbankan yang kuat dan
memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi
resiko
d.
Menciptkan good
coorporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan
nasional
e.
Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk
mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat
f.
Mewujudkan perberfdayaan dan perlindungan
konsumen jasa perbankan.
Melalui program API, nantinya ( 10 – 15 tahun kedepan ) terdapat 4
tingkatan bankdalam struktur perbankan Indonesia yang lebih optimal dan sehat :
1.
2 sampai 3 yang merupakan bank internasional yag
memiliki modal di atas Rp. 50 Triliun, dengan kapasitas dan kemampuan untuk
beroperasi di wilayah internasional
2.
3 sampai
5 bank yang merupakan bank nasional yang memiliki modal antara Rp 10 triliun
sampai dengan Rp. 50 triliun yang mempunyai cakupan usaha sangat luas dan
beroperasi secara nasional
3.
30 samapi 50 bank yangkegiatab usahanya terfokus
pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi
masing-masing bank, dimana bank tersebut memliki modal antara Rp. 100 Miliar
sampi denagn Rp. 10 Triliun dan
4.
Bank Perkreditan Rakyat dan bank dengan kegiatan
usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp. 100Miliar
BANK UMUM
Bank umum adalah bank yang
mejalankan kegiatan usaha secara konvesional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tujuan Pokok bank Umum adalah :
a.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa giro, deposito berjangka dan tabunga
b.
Memberikan kredit kepada masyarakat
c.
Menerbitkan surat pengakuan utang
d.
Memindahkan uang bank untuk kepentingan sendiri
maupun nasabah
e.
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR )
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Tujuan pokok BPR :
a.
Menerima pelayanan kepad masyrakat penabung
untuk menerima tabungan mereka dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka
b.
Memberi kredit
c.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasar
prinsip bagi hasil sesuai denagan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
pemerintah
d.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank
Indonesia ( SBI ), deposito berjangka, sertifikat deposito pada bank lain
BANK SYARIAH
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa lalu linas pembayaran
kegiatan yang dilakukan bank syariah harus sesuai dengan prinsip syariah
Tujuan pokok Bank Syariah :
a.
Pembiayaan berdasarkan hasil ( mudharabah )
b.
Penyertaan modal ( musharakah )
c. Jual
beli dengan memperoleh keuntunga ( mutabahah)
d. Pembiayaan
modal dengan sewa murni tanpa pilihan ( ijarah
)
e.
Peminfdahan kepemilikan barang yag disewa dari
bank ke pihak lain ( ijarah wa iqtina)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ( LPS )
Melalui Undang-undang nomor 24 tahun 2004 telah terbentuk LPS, suatu
lembaga yang menjamin simpanan nasabah bank. LPS merupakan lembaga yang
independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
serta bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan adanya lembaga ini maka setiap
bank yang menjalankan usahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi perserta
dan membayar premi penjmain.
Fungsi LPS :
a.
Menjamin simpanan nasabah penyimpan
b.
Turun aktif dalam memelihara stabilitas sistem
perbankan sesuai dengan kewenangannya, LPS memiliki wewenang antara lain:
-
Menetapkan dan memungut premi pinjaman dan
kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta
-
Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah
pada suatu bank paling banyak Rp. 100 juta
Undang-undang Pasar Modal
Pasar
modal adalah pasar dimana intrumen-instrumen keuangan yang jatuh tempo nya lebih dari 1 tahun diperjualbelikan.
Instrumen keuangan yang paling populer diperjualbelikan adalah obligasi dan
saham.
Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal Indonesia tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal atau yang disingkat
dengan UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM diberikan kewenangan.
Pasar modal sering
disebut juga bursa efek. Di Indonesia tadinya ada dua efek, yaitu Bursa Efek
Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Lalu BEJ dan BES nerubah menjadi satu pada
Desember 2007 menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
Peran Bursa Efek
Bursa efek merupakan
perseroan yang didirikan untuk tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang
teratur, wajar, dan efisien. Dari bursa inilah perusahaan memperoleh modal
usaha
Peranan bursa efek sebagai berikut
:
1.
Menyedaiakan semua sarana perdaganag
efek ( fasilisator )
2.
Membuat peraturan yang berkaitan dengan
kegiatan bursa
3.
Menceagh praktik-praktik yang dilarang
di Bursa efek, misalnya kolusi dan pembetkan harga yang tidak wajar( insider trading)
4.
Menyebarkan informasi bursa dan
5.
Menciptakan sarana dan jasa keuangan
yang baru.
Pelaku
pasar modal / Bursa Efek
Berikut adalah para
pelaku pasar modal :
1.
Emiten , pihak yang ( telah/sedang
berlangsung) melkaukan penawaran( emisi) efek yaitu menawarkan efek untuk
dijual atau diperdagangkan
2.
Perusahaan Pialanag, yaotu perusahaan
yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM untuk menjalan suatu atau beberapa
kegiatan sebagai penjamin emisis efek, perantara pedagang efek, dan
manajer/penasihat investasi
3.
Perusahaan Publik, yaitu perusahaan yang
sahamnya dimiliki oleh lebih 100 orang pemegang saham dan memiliki modal
disetor sekurang-kurangnya Rp.2 miliar, wajib diaftarakan pada BAPEPAM dan
disebut dengan perusahaan publik
4.
Reksadana ( investment Fund) yaotu emiten yang kegiatan utamanya melakukan
investasi, investasi kembali dan perdangan efek.
Lembaga penunjang pasar modal
Berikut
adalah lembaga penunjang pasar modal :
1.
Wali Amanat ( Trust Agent ) yaitu pihak
yang dipercayakan unthk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau
sekuritas kredit, kegiatan dapat diselenggarakan oleh bank.
2.
Penanggung, yaitu pihak yang menanggung
pembayaran kembali jumlah pokok dan atau bunga emisi obligasi atau sekuritas
kredit dalam hal emiten cidera janji/ingkar
3.
Biro Administrasi efek, yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten. Secara teratur menyediakan jasa
melakasanakan pembukuan, transfer, dan pencatatan, pembayaran deviden,
pembagian hak opsi dan laporan tahunan untuk emiten
4.
Tempat penitipan harta( Custodian ),
yaitupidak menyelenggarakan penyimpanan dalam penitipan untuk kepentingan pohak lain berdasarkan
suatu kontrak.
Selain penunjanf diatas, terdapat beberapa penunjang
profesi lainnya , seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan
penilai.
Badan Pengawasan Pasar Modal (
BAPEPAM )
Agar kegiatan di pasar
modal berjalan denga lancar, tertib dan mampu menjalankan fungsinya diperlukan
pengawansan dan pembinaaan dari badan khusus yang dibentuk oleh
pemerintah,yaitu Bapepam, Bapepam adalah badan yang dipimpin oleh ketua yang
diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
Tugas
Bapepam adalah :
1.
Mengikuti perkembangan dan mengatur
pasar modal sehingga efek dapat ditawarakan dan diperdagangkan secara teratur ,
wajar, efisien, serta melidungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum
2.
Melakukan pembinan dan pengawasan
tehadap bursa efek serta lembaga-lembaga penunjangnya.
3.
Meberikan pendapat dan masukankepada
Menteri Keuangan mengenai pasar modal.
PT.DANAREKSA
Dalam upaya melidungi menghidoukan psar modal
di Indonesai serta untuk mewakili masyrakat yang berkemampuan terbatas (
golongan ekonomi lemah ), maka pada tahun 1976 pemerintah telah membentuk suatu
lembaga yang dinamakan PT. Danareksa. PT. Danareksa mendapat priotitas untuk
membeli saham ( 50% dari saham yang ditawarkan ). Saham-saham tu kemudian
dipecah dalam sertifkitat saham denagn nilai nominal kecil yang selanjutnya dijual
kepada masyarakat yang berkemampuan terbatas. Setiap pembeli hanya boleh
memeblei maksimal sebanyak 100 lebar sertifikat untuk setiap perusahaan.
PT.Danareksa juga diperbolehkan berrtimdak sebagai emsis, makelar, maupun
sebagai pemodal investor. Selain itu PT. Danareksa berkewajiban untuk memebri
peneranagan tentang seluk-beluk jual-beli saham, kurs, maupun deviden kepda
seluruh masyrakat Indonesia.
Pasar Perdana, Pasar Sekunder, dan
Bursa Paralel
Dipasar modal ada
istilah pasar perdana , sekunder, dan bursa paralel
1.
Pasar perdana
Pasar perdana adalah
penjualan perdana efek/ sertifikat atau penjualan yang dilakukan sesaaat
perdagangan di Bursa Efek/ pasar sekunder. Pada pasar perdana efek
diperdagangkan dengan harga emisi. Pada psar perdana perushaan akan memperoleh
dana dengan menjual sekuritas.
2.
Pasar Sekunder
Pasar
sekunder adalah penjualan efek setelah pasar perdana berakhir. Pada psar ini
efek yang diperdagangkan dengan harga kurs
3.
Bursa Paralel Indonesia
Bursa Efek adlah satu sistem perdagangan efek yang
terorganisasi diluar BEI. Bentukanya adalah pasar sekunder yag diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan efek-efek ( PPUE ).
Bursa paralel Indoneisa diawasi dan dibina oleh Bapepam. BPI didirikan pada
tahun 1994 dengan maksud sebagai alternatif untuk masuk ke dalam bursa utama,
biasanya perusahaan-perusahaan menengah dan baru. Umunya perusahaan menengah
ini sering kali mengalami masalah dalam hal perolehan dana, sehingga dapat
mengganggu perkembagan perusahaan.
Dalam perekonomian yang modern , peranan pasar
modal menjadi semakin besar, Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG ) selalu
bergerak naik turun. Pergerakan IHSG sangat terkait dnega keadaan ekonomi
Indonesia, dan perekonomian dunia/global. Resesi ekonomi yang melanda Amerika
Serikat pada akhir tahun 2007 juga berdampak pada turunnya IHSG di Bursa Efek.
Selasa, 05 Juli 2016
Undang-undang Koperasi
Undang-undang
koperasi adalah berisikan tentang norma dan aturan terkait koperasi, koperasi
itu sendiri adalah badan yang dibentuk oleh perindividual atau badan hukum
koperasi dimana pemisahan kekayaan anggotanya itu sendiri dijadikan modal untuk
menjalankan usaha koperasinya dalam bidang ekonomi budaya, sosial.
Menurut UU
No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian koperasi dapat diuraikan
sebagai berikut:
1. Ekonomi rakyat, adalah potensi
ekonomi dalam masyarakat yang perku menghimpun diri ke dalam koperasi agar
dapat bersaing dengan golongan ekonomi bukan koperasi
2. Beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi, kumpulan orang-orang atau badan hukum , koperasi bukan kumpulan
modal seperti yang terdapat dalam badan lain( CV, PT, dll)
3. Asas keluargaan artinya berdasarkan
kepentingan bersama atas dasar satu untuk semua dan semua untuk satu.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam mewujudkan masyrakat yang maju
, adil dan makmur. Koperasi mempunyai dua tujuan :
1. Meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan anggotanya
2. Mencapai tingkat kemakmuran yang adil
dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Koperasi berlandasan
Pancasila, UUD 1945 dan berdasarkan atas asas kekeluargaan, koperasi mempunyai
fungsi :
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya, dan
masyarakat pada umumny untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
aktif secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupannya manusia dan
masyarakat
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi,
Ada enam elemen penting yang harus
masyarkat dan gerakan koperasi tahu yang sebelumnya telah dirumuskan oleh
Kementerian Koperasi dan UKM :
Satu, kaidah-kaidah dan nilai yang luhur
yang terdapat pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia menjadi kan hal ini sebagai prinsip dan konsep yang
terluang untuk sistem koperasi itu sendiri ( Berdasarkan Kongres Internstional
Cooperative Alliance)
Dua, pemberi tanda legal dalam adanya
eksistensi koperasi dan anggaran yang dianggap sebagai subtansi kuat adalah
tanggung menteri
Tiga,modal
dan hasil usaha merupakan pokok awal koperasi, selisih tersebut yang meliputi
surplus dan devisit usaha pengaturannya dipertegas untuk disishkan dalam
penyisihan cadangan modal untuk nantinya dibagikan kepada yang berhak menerima.
Empat,dari
terbentuk nya badan hukum koperasi harus dilanjutkan lagi dengan membentuknya
KSP( Koperasi Simpan Pinjam) yang dimana KSP ini di berlakukan untuk semua
anggota koperasi yang mendirikan. Legalitas KSP ini harus berada dibawah
naungan LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan
) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Lima,pengawasan dan penjagaan yang ketat
juga harus LPS lakukan demi terciptanya keamanan simpanan dan juga tak ada unsur
manipulatif dari KPS itu sendiri.
Enam, dalam rangka menigkatkan apresiasi
koperasi, badan kopeasi dan gerakan pendorong koperasi menghimpun iuran untuk menjadi bantuan untuk
dana pembangunan.
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu
diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM
untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan
mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat
koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan
kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik
modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini. Pada tanggal 12 Juli 1947
diselenggarakan Konferensi Koperasi Rakyat yang pertama se Jawa-Madura di
Tasikmalaya, Jawa Barat. Tanggal 12 Juli oleh pemerintah ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia, yaitu hari
bertekad untuk melaksanakan ekonomi berkoperasi sesuai dengan tuntutan UUD
1945. Dalam kongres Nasional Koperasi tanggal 12 Juli 1953, salah satu
keputusannya adalah ditetapkan dan mengangkat Dr. Mohammad Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia. Pada tahun 1947
Gerakan Koperasi mendirikan sebuah badan yang sekarang dinamakan Dewan Koperasi
Indonesia ( Dekopin ). Dekopin berkedudukan di Ibu Kota negara ( Jakarta ),
Sedangkan di setiap provinsi dan kabupaten terdapat Dekopin daerah.
Referensi :
Olimpiade Ekonomi, Pratama.
Undang-Undang Perpajakan
Pajak merupakan salah satu sumber biaya pembangunan. Pajak
adalah sumbangan wajin yang harus di bayarkan oleh wajib pajak kepada
undang-undang yang berlaku tanapa blas jasa ( kontraprestasi ) oleh yang secara
langsung diterima oleh pembyar pajak.pajak bersifat dapat dipaksakan artinya
jika wajib pajak tersebut tidak membayar pajak sesuai undang-undang, maka dapat
dikenakan sanksi atau hukuman , baik denda ataupun penjara. Para wajib pajak
akan memperoleh manfaat secara tak langsung misalnya, pembangunan jalan,
jembatan, keamanan, saran dan pendidikan dan kesehatan.
Dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menentukan segala jenis
pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Hal ini selain untuk
menjaga kertertiban perpajakan, juga dimaksudakan untuk melindungi warga negara
dari pemungutan yang sewenang-wenangnya atau melampaui batas kewajaran atau
tidak resmi.
Pajak terdiri dari sedit 3 unsur :
1.
Subjek pajak, yaotu siapa t-yang wajb membyar
pajak kepada megara atau disebut WP, yang terdiri atas orang dan badan hukum
2.
Dasar Pajak, yaitu hal yang dikenakan pajak,
misalnya penghasilan, laba perusahaan, tanah, bangunan, rumah, serta transaksi
jual beli barang.
3.
Tarif Pajak, yaitu ketentuan berapa pajak yang
harus dibayarkan berdasarkan dasar atau objek pajak tersebut.
Fungsi utama pajak :
1.
Fungsi pertumbuhan ekonomi
Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dlliuar migas guna membiayaia
seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan nasional
2.
Fungsi Keadilan Sosial
Pajak sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial dengan jalan
pemerataan pendapatan masyarakat. Uang oajak dipungut oleh pemerintah dari
penghasilan masyarakat yang tinggi yang dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk
penyediaan fasilitas/subsidi pendidikan dan kesehatan yang murah.
3.
Fungsi pengaturan kegiatan perekonomian nasional
Pajak berfungsi sebagai sarana untuk mengatur kegiatan perekonomian
nasional, yakni konsumsi, produksi, perdagangan, impor, harga , dsb.
JENIS-JENIS PAJAK
1.
Atas dasar siapa yang memungut
a.
Pajak Negara, dipungut oleh pemerintah pusat
melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pajak dibawah Departemen Keuangan
-
Pph , Pajak penghasilan
-
Ppn, Pajak Penjualan
-
PPnBM, Pajak penjualan atas barang mewah
-
PPN,
Pajak penambahan nilai
-
PBB, Pajak Bumi dan Bangunan
b.
Pajak Daerah, dipungut oleh pemerintah daerah,
baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, seperti pajak
reklame, pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel dan
restoran, pajak hiburan, dan pajak pemotongan hewan.
2.
Atas dasar siapa yang menanggung pajak
a.
Pajak langsung
Pajak ini kenakan secara berkala terhadap wajib pajak berdasarkan
ketetapan pajak. Pajak langsung
ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang
lain atau beban pajak ini tidak dapat digeser pada orang lain. Contoh : Pph,
PBB.
b.
Pajak Tak langsung
Pajak ini bebanya dapat silimpahkan atau digeserkepada orang lain, baik
secara keselurahn ataupun sebagian. Seperti PPN, Ppn, Cukai( rokok atau
tembakau).
3.
Atas dasar sifatnya
a.)
Pajak Subjektif
Pajak ini berdasarkan pada subjeknya yaitu dengan memerhatikan keadaan
diri wajib pajak. Seperti Pph.
b.)
Pajak Objektif
Pajak ini berdasarkan objek pajak tanpa memerhatikan keadaan diri wajib
pajak. Seperti PPN, PPnBM.
PEDOMAN PERPAJAKAN
Ada 4 pokok pedoman pajak :
1)
Pajak
Harus Adil
-
Beban pajak harus seusai dengan keadaan wajib
pajak
-
Tarif pajak progresif
-
Beban pajak disesuaikan dengan manfaat yang
diperoleh
2)
Pajak Harus Sederhana
Pajak sebaiknya jangan terlalu banyak ragam atau jenisnya agar tidak
terlalu berbelit-belit denga demikian mudah dimengerti oleh para wajib pajak
dan aparat pemerintah yang menanganinya.
3)
Pajak Harus jelas dan tertentu atau pasti
Hal apa yang dikenakan pajak? Berapa besarnya pajak ? cara perhintugngan
dan cara pembayaran bagaimana? Hal ini semua harus jelas dan tertentu. Dengan
demikian dapat dipastikan atas dasar peraturan atau ada kepastian hukum,
sehinga dapat dipaksakan tanpa pandang bulu.
4)
Pajak Harus efisien
Harus terdapat adanya keseimbangan antara pemasukan pajak untuk dikembalikan
lagi kepada masyarakat berupa sarana dan prasarana negara.
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
1.
ASAS DOMISILI
Asas ini berlaku bagi wajib banyak yang berada di dalam negeri baik itu
pendapatan dalam negeri dan luar negeri.
2.
ASAS SUMBER
Negara berhak mengenakan pajak
atas dasar penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan tempat
tinggal wajib pajak.
3.
Asas Kebangsaan
Asas yang dihubungkan dengan asas kebangsaan, misalnya pajak bangsa asing
di Indonesia dikenakan kepada setiap orang yang kebangsaan asing yang bertempat
tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi wajib pajak asing.
PAJAK YANG BERLAKU DI INDONESIA
Pada sistem perpajakan lama yang dibuat oleh dan untuk pemerintah
penjajahan Belanda, sasaran perpajakan semata-mata dimaksudkan untuk mengisi
kas negara, kemudian digunakan untuk keperluan pemerintah kolonial. Sehingga
baik cara maupun jumlah pemungutan disesuiakan dengan tujuan mereka, tanpa
memikirkan timbal balik bagi si pembayar pajak. Ada dua hal utama dalam
perpajakan yang baru , yaitu melakukan penyederhanaan terhadap struktur
perpajakan dan penertiban administrasi.
Ciri-Ciri Perpajakn Baru meliputi 6 Hal :
1.
Sederhana, yaitu dalam jumlah dan jenis
pajaknya.
2.
Mencerminkan asas pemerataan dalam pengenaan dan
pembebanannya
3.
Memberikan kepastian hukum
4.
Menutup peluang penggelapan pajak
5.
Memberikan kepercayaan yang besar bagi para
wajib pajak
6.
Mendorong dan memberikan pengaruh positf pada
kegiatan ekonomi
Undang-undang mengenai perpajakan dari masa ke masa selalu
dilakukan perubahan dan penyempurnaan yang disessuaikan dengan keadaan dan
perkembangan perekonomian. Hal ini dilakukan agar pelaksanaa
pajak yang dilakukan pemerintah dapat lebih pencapai sasaran. Ada beberapa
jenis oajak yang berlaku di Indonesia sesuai dengan undang-undang :
1.
Pajak penghsilan ( Pph)
Pph diatur dalam UU No. 17 tahun 2000. UU
mengatur mengenai tata cara pengngenaan pajak atas penghasilan, tata cara
pemungutan, pembayaran oleh wajib pajak dan tata cara perhitungannya
a.
Subjek Pajak
b.
Objek pajak penghasilan
c.
Tidak termasuk objek pajak
d.
Tarif Pajak Penghasilan ( UU No. 17 Tahun 2000)
e.
Penghasilan tidak kena pajak ( KepMenkeu No.
564/KMK.03/2004 )
f.
Pembagian pajak antara pemerintahan pusat dan
pemerintahan daeerah
( KepMenkeu No. 06/KMK.04/2001)
2.
Pajak pertambahan nilai ( PPN) dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM)
Diatur dalam UU No.18 Tahun 2000 sebagai
pengganti UU No. 8 Tahun 1983
a.
PPN
b.
PPnBM
3.
PBB diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994
4.
Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang
berisikan tulisan yag mnegandung arti dan maksud perbuatan, keadaan, atau
kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini
diatur dalam PerPem No.24 Tahun 2000
Sumber :
Olimpiade Ekonomi, Pratama
Langganan:
Postingan (Atom)