Pages

Kamis, 07 Juli 2016

Undang-undang Perbankan


Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bank adlah badan usaha yang menghimoun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan n dan menyalurkan kepada masyarkat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai peghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia menunjang pelakasanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyaK.

BANK SETRAL
Bank sentrral adalah suatu bank yang diberi tugas oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi keigtan lembaga-lembaga keuangan yang terdapat dalam perekonomian. Di Indoneisa yag ditunjuk sebagai Bank Sentral adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia bertugas membimbing pelaksanaan kebijakan keuangan pemrintah, mengoordinasikan serta mengawasi seluruh perbankan Indonesia. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, BI merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas duatur dalam undang-undang tersebut.
BI didirikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank N.V. ( yang dinasionalisasi oada tahun 1951 ) menjadi Bank Sentral Indonesia. Dasar hukum pendirian BI adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953.

Bank Sentral memiliki fungsi sebagai berikut:
1.       Bank sentral sebagai bank dari pemerintah
Bank sentral bertindak sebagai lembaga keuangan utama yang menyimpan uang milik pemerintah,selanjutnya pemerintah menggunakan jasa-jasa Bnak Sentral untuk membayar dan mengirimkan uang kepada pemerintah daerah dan departemen-departemen.
2.       Bank Sentral sebagai bank umum
Bank senyral merupakan “bank dari bank “ atau “ sumber pinjaman terakhir” apabila tidak memperoleh pinjaman dana dari sumber lain.
Bank Sentral memiliki tujuan sebagai berikut :
Tujuan umum bank sentral dalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yaitu terhadap barang dan jasa ( inflasi ) dan terhadap mata uang asing ( kurs). Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank  Sentral mempunyai beberapa tugas
1.       Menetapakan dan melaksanaa kebijkan moneter
Merupakan kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Sentrak untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilkaukan melalui pengendalian jumlah uang beredar
2.       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan ngedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan menghilangkan uang dari peredaran ( misalnya bila seacra fisik uang rupiah rusak )
3.       Mengatur dan mengawasi bank
Bank sentral menetapakan peraturan ,memberikan, dan mencabut izin dan kegiatan usaha bank, ,melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank.

Perbedaan kegiatan Bank Sentral dan Bank Umum :
A.      Dalam satu negara hanya terda[at satu Bank Sentral, namun terdapat banyak bank umum. Meskipun begitu, Bank Sentral mempunyai kemampuan yang lebih besar dalam memengaruhi kegiatan ekonomi daripada bank umum, karena Bank Sentral diberi tugas oleh pemerintah untuk mengatur kegiatan-kegiatan bank umum
B.      Bank sentral dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah, sedangkan bank umum kebanyakan dikuasai oleh swasta
C.      Tujuan utama bank umum adalah melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan keuntungan makmsimum bagi param pemilikinya. Sedangka tujuan Bank Sentral adalag mengatur dan mengawasi  kegiatan-kegiatan bank-bank umumdan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Tujuan jangka panjang Bank Sentral adalah melancarkan proses pertumbuhan ekonomi dan mengusahakan tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi
D.      Bank Sentral diberi hak oleh pemerintah untuk mencetak mata uang kertas dan uang logam ( Uang Kartal ). Bank-bank umum tidak mempunyai kekuatan untuk demikian, walaupun begitu, bank umum mempunyai kekuatan untuk memengaruhi jumlah uang beredar karena mempunyai kemampuan untuk mencipkan uang giral, yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan uang kartal. Semakin maju suatu negara, semakin besar prosporsi uang giralnya.


Arsitektur Perbankan Indonesia ( API )

Guna mewujudkan perbankan Indonesia yang kokoh, sehat, dan efisien dalam beberapa tahun ke depan, maka pada tahun 2003 Bank Indonesia sebagai Bank Sentral telah meluncurkan Program Artsitektur Perbankan Indonesia ( API ). APO merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah , bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Program API ini sudah diimplementasikan pada tahun 2004.
Visi API adalah “ Mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional”. Unutk mempermudah pencapaian visi API, ada 6 pilar API :
a.       Menciptakan strktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan
b.      Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan baank yang efektif yang mnegacu pada standar internasional
c.       Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi resiko
d.      Menciptkan good coorporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional
e.      Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat
f.        Mewujudkan perberfdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.

Melalui program API, nantinya ( 10 – 15 tahun kedepan ) terdapat 4 tingkatan bankdalam struktur perbankan Indonesia yang lebih optimal dan sehat :
1.       2 sampai 3 yang merupakan bank internasional yag memiliki modal di atas Rp. 50 Triliun, dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional
2.        3 sampai 5 bank yang merupakan bank nasional yang memiliki modal antara Rp 10 triliun sampai dengan Rp. 50 triliun yang mempunyai cakupan usaha sangat luas dan beroperasi secara nasional
3.       30 samapi 50 bank yangkegiatab usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank, dimana bank tersebut memliki modal antara Rp. 100 Miliar sampi denagn Rp. 10 Triliun dan
4.       Bank Perkreditan Rakyat dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp. 100Miliar

BANK UMUM
Bank umum adalah  bank yang mejalankan kegiatan usaha secara konvesional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu  lintas pembayaran.
Tujuan Pokok bank Umum adalah :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka dan tabunga
b.      Memberikan kredit kepada masyarakat
c.       Menerbitkan surat pengakuan utang
d.      Memindahkan uang bank untuk kepentingan sendiri maupun nasabah
e.      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR )
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
 Tujuan pokok BPR :
a.       Menerima pelayanan kepad masyrakat penabung untuk menerima tabungan mereka dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka
b.      Memberi kredit
c.       Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasar prinsip bagi hasil sesuai denagan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah
d.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ), deposito berjangka, sertifikat  deposito pada bank lain




BANK SYARIAH
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa lalu linas pembayaran kegiatan yang dilakukan bank syariah harus sesuai dengan prinsip syariah
Tujuan pokok Bank Syariah :
a.       Pembiayaan berdasarkan hasil ( mudharabah )
b.      Penyertaan modal (  musharakah )
c.       Jual beli dengan memperoleh keuntunga (  mutabahah)
d.      Pembiayaan modal dengan sewa murni tanpa pilihan ( ijarah )
e.      Peminfdahan kepemilikan barang yag disewa dari bank ke pihak lain ( ijarah wa iqtina)

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ( LPS )
Melalui Undang-undang nomor 24 tahun 2004 telah terbentuk LPS, suatu lembaga yang menjamin simpanan nasabah bank. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan adanya lembaga ini maka setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi perserta dan membayar premi penjmain.

Fungsi LPS :
a.       Menjamin simpanan nasabah penyimpan
b.      Turun aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, LPS memiliki wewenang antara lain:
-          Menetapkan dan memungut premi pinjaman dan kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta

-          Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada suatu bank paling banyak Rp. 100 juta

Undang-undang Pasar Modal

Pasar modal adalah pasar dimana intrumen-instrumen keuangan yang jatuh tempo  nya lebih dari 1 tahun diperjualbelikan. Instrumen keuangan yang paling populer diperjualbelikan adalah obligasi dan saham.
Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal atau yang disingkat dengan UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM diberikan kewenangan.

Pasar modal sering disebut juga bursa efek. Di Indonesia tadinya ada dua efek, yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Lalu BEJ dan BES nerubah menjadi satu pada Desember 2007 menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
 Peran Bursa Efek
Bursa efek merupakan perseroan yang didirikan untuk tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Dari bursa inilah perusahaan memperoleh modal usaha
Peranan bursa efek sebagai berikut :   
1.      Menyedaiakan semua sarana perdaganag efek ( fasilisator )
2.      Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
3.      Menceagh praktik-praktik yang dilarang di Bursa efek, misalnya kolusi dan pembetkan harga yang tidak wajar( insider trading)
4.      Menyebarkan informasi bursa dan
5.      Menciptakan sarana dan jasa keuangan yang baru.
Pelaku pasar modal / Bursa Efek
Berikut adalah para pelaku pasar modal :
1.      Emiten , pihak yang ( telah/sedang berlangsung) melkaukan penawaran( emisi) efek yaitu menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan
2.      Perusahaan Pialanag, yaotu perusahaan yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM untuk menjalan suatu atau beberapa kegiatan sebagai penjamin emisis efek, perantara pedagang efek, dan manajer/penasihat investasi
3.      Perusahaan Publik, yaitu perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh lebih 100 orang pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.2 miliar, wajib diaftarakan pada BAPEPAM dan disebut dengan perusahaan publik
4.      Reksadana ( investment Fund) yaotu emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali dan perdangan efek.


Lembaga penunjang pasar modal
Berikut adalah lembaga penunjang pasar modal :
1.      Wali Amanat ( Trust Agent ) yaitu pihak yang dipercayakan unthk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas kredit, kegiatan dapat diselenggarakan oleh bank.
2.      Penanggung, yaitu pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan atau bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji/ingkar
3.      Biro Administrasi efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten. Secara teratur menyediakan jasa melakasanakan pembukuan, transfer, dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi dan laporan tahunan untuk emiten
4.      Tempat penitipan harta( Custodian ), yaitupidak menyelenggarakan penyimpanan dalam penitipan  untuk kepentingan pohak lain berdasarkan suatu kontrak.
Selain  penunjanf diatas, terdapat beberapa penunjang profesi lainnya , seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan penilai.

Badan Pengawasan Pasar Modal ( BAPEPAM )

Agar kegiatan di pasar modal berjalan denga lancar, tertib dan mampu menjalankan fungsinya diperlukan pengawansan dan pembinaaan dari badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah,yaitu Bapepam, Bapepam adalah badan yang dipimpin oleh ketua yang diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
Tugas Bapepam adalah :
1.      Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarakan dan diperdagangkan secara teratur , wajar, efisien, serta melidungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum
2.      Melakukan pembinan dan pengawasan tehadap bursa efek serta lembaga-lembaga penunjangnya.
3.      Meberikan pendapat dan masukankepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal.

PT.DANAREKSA
 Dalam upaya melidungi menghidoukan psar modal di Indonesai serta untuk mewakili masyrakat yang berkemampuan terbatas ( golongan ekonomi lemah ), maka pada tahun 1976 pemerintah telah membentuk suatu lembaga yang dinamakan PT. Danareksa. PT. Danareksa mendapat priotitas untuk membeli saham ( 50% dari saham yang ditawarkan ). Saham-saham tu kemudian dipecah dalam sertifkitat saham denagn nilai nominal kecil yang selanjutnya dijual kepada masyarakat yang berkemampuan terbatas. Setiap pembeli hanya boleh memeblei maksimal sebanyak 100 lebar sertifikat untuk setiap perusahaan. PT.Danareksa juga diperbolehkan berrtimdak sebagai emsis, makelar, maupun sebagai pemodal investor. Selain itu PT. Danareksa berkewajiban untuk memebri peneranagan tentang seluk-beluk jual-beli saham, kurs, maupun deviden kepda seluruh masyrakat Indonesia.

Pasar Perdana, Pasar Sekunder, dan Bursa Paralel
Dipasar modal ada istilah pasar perdana , sekunder, dan bursa paralel
1.      Pasar perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek/ sertifikat atau penjualan yang dilakukan sesaaat perdagangan di Bursa Efek/ pasar sekunder. Pada pasar perdana efek diperdagangkan dengan harga emisi. Pada psar perdana perushaan akan memperoleh dana dengan menjual sekuritas.
2.      Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah pasar perdana berakhir. Pada psar ini efek yang diperdagangkan dengan harga kurs

3.      Bursa Paralel Indonesia
Bursa Efek  adlah satu sistem perdagangan efek yang terorganisasi diluar BEI. Bentukanya adalah pasar sekunder yag diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan efek-efek ( PPUE ). Bursa paralel Indoneisa diawasi dan dibina oleh Bapepam. BPI didirikan pada tahun 1994 dengan maksud sebagai alternatif untuk masuk ke dalam bursa utama, biasanya perusahaan-perusahaan menengah dan baru. Umunya perusahaan menengah ini sering kali mengalami masalah dalam hal perolehan dana, sehingga dapat mengganggu perkembagan perusahaan.

 Dalam perekonomian yang modern , peranan pasar modal menjadi semakin besar, Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG ) selalu bergerak naik turun. Pergerakan IHSG sangat terkait dnega keadaan ekonomi Indonesia, dan perekonomian dunia/global. Resesi ekonomi yang melanda Amerika Serikat pada akhir tahun 2007 juga berdampak pada turunnya IHSG di Bursa Efek.




Selasa, 05 Juli 2016

Undang-undang Koperasi



        Undang-undang koperasi adalah berisikan tentang norma dan aturan terkait koperasi, koperasi itu sendiri adalah badan yang dibentuk oleh perindividual atau badan hukum koperasi dimana pemisahan kekayaan anggotanya itu sendiri dijadikan modal untuk menjalankan usaha koperasinya dalam bidang ekonomi budaya, sosial.
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian koperasi dapat diuraikan sebagai berikut:
1.     Ekonomi rakyat, adalah potensi ekonomi dalam masyarakat yang perku menghimpun diri ke dalam koperasi agar dapat bersaing dengan golongan ekonomi bukan koperasi
2.     Beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, kumpulan orang-orang atau badan hukum , koperasi bukan kumpulan modal seperti yang terdapat dalam badan lain( CV, PT, dll)
3.     Asas keluargaan artinya berdasarkan kepentingan bersama atas dasar satu untuk semua dan semua untuk satu.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian  nasional dalam mewujudkan masyrakat yang maju , adil dan makmur. Koperasi mempunyai dua tujuan :
1.     Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggotanya
2.     Mencapai tingkat kemakmuran yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Koperasi berlandasan Pancasila, UUD 1945 dan berdasarkan atas asas kekeluargaan, koperasi mempunyai fungsi :
·        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumny untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·        Berperan aktif secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupannya manusia dan masyarakat
·        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
·        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha  bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi,

Ada enam elemen penting yang harus masyarkat dan gerakan koperasi tahu yang sebelumnya telah dirumuskan oleh Kementerian Koperasi dan UKM :
Satu, kaidah-kaidah dan nilai yang luhur yang terdapat pada Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia menjadi kan hal ini sebagai prinsip dan konsep yang terluang untuk sistem koperasi itu sendiri ( Berdasarkan Kongres Internstional Cooperative Alliance)
Dua, pemberi tanda legal dalam adanya eksistensi koperasi dan anggaran yang dianggap sebagai subtansi kuat adalah tanggung menteri
Tiga,modal dan hasil usaha merupakan pokok awal koperasi, selisih tersebut yang meliputi surplus dan devisit usaha pengaturannya dipertegas untuk disishkan dalam penyisihan cadangan modal untuk nantinya dibagikan kepada yang berhak menerima.
Empat,dari terbentuk nya badan hukum koperasi harus dilanjutkan lagi dengan membentuknya KSP( Koperasi Simpan Pinjam) yang dimana KSP ini di berlakukan untuk semua anggota koperasi yang mendirikan. Legalitas KSP ini harus berada dibawah naungan LPS ( Lembaga Penjamin  Simpanan ) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Lima,pengawasan dan penjagaan yang ketat juga harus LPS lakukan demi terciptanya keamanan simpanan dan juga tak ada unsur manipulatif dari KPS itu sendiri.
Enam, dalam rangka menigkatkan apresiasi koperasi, badan kopeasi dan gerakan pendorong koperasi  menghimpun iuran untuk menjadi bantuan untuk dana pembangunan.
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.

Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan Konferensi Koperasi Rakyat yang pertama se Jawa-Madura di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tanggal 12 Juli oleh pemerintah ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia, yaitu hari bertekad untuk melaksanakan ekonomi berkoperasi sesuai dengan tuntutan UUD 1945. Dalam kongres Nasional Koperasi tanggal 12 Juli 1953, salah satu keputusannya adalah ditetapkan dan mengangkat Dr. Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi  Indonesia. Pada tahun 1947 Gerakan Koperasi mendirikan sebuah badan yang sekarang dinamakan Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ). Dekopin berkedudukan di Ibu Kota negara ( Jakarta ), Sedangkan di setiap provinsi dan kabupaten terdapat Dekopin daerah.

Referensi :
Olimpiade Ekonomi, Pratama.



Undang-Undang Perpajakan

Pajak merupakan salah satu sumber biaya pembangunan. Pajak adalah sumbangan wajin yang harus di bayarkan oleh wajib pajak kepada undang-undang yang berlaku tanapa blas jasa ( kontraprestasi ) oleh yang secara langsung diterima oleh pembyar pajak.pajak bersifat dapat dipaksakan artinya jika wajib pajak tersebut tidak membayar pajak sesuai undang-undang, maka dapat dikenakan sanksi atau hukuman , baik denda ataupun penjara. Para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tak langsung misalnya, pembangunan jalan, jembatan, keamanan, saran dan pendidikan dan kesehatan.
Dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menentukan segala jenis pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Hal ini selain untuk menjaga kertertiban perpajakan, juga dimaksudakan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang sewenang-wenangnya atau melampaui batas kewajaran atau tidak resmi.
Pajak terdiri dari sedit 3 unsur :
1.       Subjek pajak, yaotu siapa t-yang wajb membyar pajak kepada megara atau disebut WP, yang terdiri atas orang dan badan hukum
2.       Dasar Pajak, yaitu hal yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan, laba perusahaan, tanah, bangunan, rumah, serta transaksi jual beli barang.
3.       Tarif Pajak, yaitu ketentuan berapa pajak yang harus dibayarkan berdasarkan dasar atau objek pajak tersebut.

Fungsi utama pajak :
1.       Fungsi pertumbuhan ekonomi
Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dlliuar migas guna membiayaia seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan nasional
2.       Fungsi Keadilan Sosial
Pajak sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan masyarakat. Uang oajak dipungut oleh pemerintah dari penghasilan masyarakat yang tinggi yang dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk penyediaan fasilitas/subsidi pendidikan dan kesehatan yang murah.
3.       Fungsi pengaturan kegiatan perekonomian nasional
Pajak berfungsi sebagai sarana untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional, yakni konsumsi, produksi, perdagangan, impor, harga , dsb.

JENIS-JENIS PAJAK

1.       Atas dasar siapa yang memungut
a.       Pajak Negara, dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pajak dibawah Departemen Keuangan
-          Pph , Pajak penghasilan
-          Ppn, Pajak Penjualan
-          PPnBM, Pajak penjualan atas barang mewah
-          PPN,  Pajak penambahan nilai
-          PBB, Pajak Bumi dan Bangunan
b.      Pajak Daerah, dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, seperti pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, dan pajak pemotongan hewan.
2.       Atas dasar siapa yang menanggung pajak
a.       Pajak langsung
Pajak ini kenakan secara berkala terhadap wajib pajak berdasarkan ketetapan pajak.  Pajak langsung ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain atau beban pajak ini tidak dapat digeser pada orang lain. Contoh : Pph, PBB.
b.      Pajak Tak langsung
Pajak ini bebanya dapat silimpahkan atau digeserkepada orang lain, baik secara keselurahn ataupun sebagian. Seperti PPN, Ppn, Cukai( rokok atau tembakau).
3.       Atas dasar sifatnya
a.)    Pajak Subjektif
Pajak ini berdasarkan pada subjeknya yaitu dengan memerhatikan keadaan diri wajib pajak. Seperti Pph.
b.)    Pajak Objektif
Pajak ini berdasarkan objek pajak tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak. Seperti PPN, PPnBM.

PEDOMAN PERPAJAKAN
 Ada 4 pokok pedoman pajak :
1)       Pajak Harus Adil
-          Beban pajak harus seusai dengan keadaan wajib pajak
-          Tarif pajak progresif
-          Beban pajak disesuaikan dengan manfaat yang diperoleh
2)      Pajak Harus Sederhana
Pajak sebaiknya jangan terlalu banyak ragam atau jenisnya agar tidak terlalu berbelit-belit denga demikian mudah dimengerti oleh para wajib pajak dan aparat pemerintah yang menanganinya.
3)      Pajak Harus jelas dan tertentu atau pasti
Hal apa yang dikenakan pajak? Berapa besarnya pajak ? cara perhintugngan dan cara pembayaran bagaimana? Hal ini semua harus jelas dan tertentu. Dengan demikian dapat dipastikan atas dasar peraturan atau ada kepastian hukum, sehinga dapat dipaksakan tanpa pandang bulu.
4)      Pajak Harus efisien
Harus terdapat adanya keseimbangan antara pemasukan pajak untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa sarana dan prasarana negara.

ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
1.       ASAS DOMISILI
Asas ini berlaku bagi wajib banyak yang berada di dalam negeri baik itu pendapatan dalam negeri dan luar negeri.
2.       ASAS SUMBER
Negara berhak  mengenakan pajak atas dasar penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan tempat tinggal wajib pajak.
3.       Asas Kebangsaan
Asas yang dihubungkan dengan asas kebangsaan, misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan kepada setiap orang yang kebangsaan asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi wajib pajak asing.

PAJAK YANG BERLAKU DI INDONESIA

Pada sistem perpajakan lama yang dibuat oleh dan untuk pemerintah penjajahan Belanda, sasaran perpajakan semata-mata dimaksudkan untuk mengisi kas negara, kemudian digunakan untuk keperluan pemerintah kolonial. Sehingga baik cara maupun jumlah pemungutan disesuiakan dengan tujuan mereka, tanpa memikirkan timbal balik bagi si pembayar pajak. Ada dua hal utama dalam perpajakan yang baru , yaitu melakukan penyederhanaan terhadap struktur perpajakan dan penertiban administrasi.

Ciri-Ciri Perpajakn Baru meliputi 6 Hal :
1.       Sederhana, yaitu dalam jumlah dan jenis pajaknya.
2.       Mencerminkan asas pemerataan dalam pengenaan dan pembebanannya
3.       Memberikan kepastian hukum
4.       Menutup peluang penggelapan pajak
5.       Memberikan kepercayaan yang besar bagi para wajib pajak
6.       Mendorong dan memberikan pengaruh positf pada kegiatan ekonomi
Undang-undang mengenai perpajakan dari masa ke masa selalu dilakukan perubahan dan penyempurnaan yang disessuaikan dengan keadaan dan perkembangan perekonomian. Hal ini dilakukan agar   pelaksanaa pajak yang dilakukan pemerintah dapat lebih pencapai sasaran. Ada beberapa jenis oajak yang berlaku di Indonesia sesuai dengan undang-undang :
1.       Pajak penghsilan ( Pph)
Pph diatur dalam UU No. 17 tahun 2000. UU mengatur mengenai tata cara pengngenaan pajak atas penghasilan, tata cara pemungutan, pembayaran oleh wajib pajak dan tata cara perhitungannya
a.       Subjek Pajak
b.      Objek pajak penghasilan
c.       Tidak termasuk objek pajak
d.      Tarif Pajak Penghasilan ( UU No. 17 Tahun 2000)
e.      Penghasilan tidak kena pajak ( KepMenkeu No. 564/KMK.03/2004 )
f.        Pembagian pajak antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daeerah
( KepMenkeu No. 06/KMK.04/2001)
2.       Pajak pertambahan nilai ( PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM)
Diatur dalam UU No.18 Tahun 2000 sebagai pengganti UU No. 8 Tahun 1983
a.       PPN
b.      PPnBM
3.       PBB diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994
4.       Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang berisikan tulisan yag mnegandung arti dan maksud perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini diatur dalam PerPem No.24 Tahun 2000

Sumber :

 Olimpiade Ekonomi, Pratama

Rabu, 29 Juni 2016

Seputar kriuk-kriuk tantangan kuliah

 Alhamdulillah cita-cita gw sesudah SMA itu masuk kuliah akhirnya terwujud. Ya wajar lah ya lulusan SMA pasti menjurus ke kuliah atau pendidikan tinggi.  Berbeda dengan SMK yang memang dikhususkan untuk langsung terjun bebas ke lapangan pekerjaan. Next-next kepuncak gunung..
Pasti lah pengalaman SMA itu gabisa dilupain sesudah kita masuk ke kuliah. Sebandel-bandelnya kalian tuh pasti rasa bandelnya selalu dikangenin pas masa kuliah. Nah sesudah masuk kuliah, itu 100% bray beda banget sama sifat kalian dulu. Pasti ada yang takut “ kuliahnya itu gimana,susah apa engga, bisa jalanin apa engga.” Jangan pernah berpikir susah deh.  Sesuatu entah itu mudah ataupun sulit itu datengnya dari pikiran kalian.  Kalian di lingkungan kuliah itu benar-benar berasa “ kalian harus hidup sendiri,ga ada yang bisa hidupin kalo bukan kalian” beda sama SMA. Nah tanggung jawab kalian, rasa peduli diri kalian bener-bener di uji ketika kalian menginjak bangku kuliah.  Inget nih ! mahasiswa itu dibagi dua, Kalian harus bisa bener-bener dan mau jadi seperti apa , BERPENGALAMAN MENJADI MAHASISWA ATAU MAHASISWA YANG BERPENGALAMAN. Sekarang gw bersyukur udah melewati tahap paling mudah 2 tahun kuliah , sekarang gw udah mau memasuki semester 5.  Semakin kalian tinggi levelnya semakin besar tanggung jawab kalian tuh diuji. Bersyukur gw punya temen-temen yang sama kita gotong royong entah itu belajar, organisasi dan lainnya. Temen-temen di kuliah tuh beragam guys, salah satu cerminan kalian sukses itu datangnya dari teman.  Teman itu ibarat cermin,  teman yang baik maka baiklah kalian, begitu sebaliknya, tapi ga semua sih teman seperti ini. Kalian harus memlih teman yang sekedarnya dan teman yang mau sama-sama berjuang untuk masa depannya. See your around, if it gives bad , leave it and if it gives best , keep it.  Susah seneng kehidupan yang paling mudah untuk kalian rasakan ya masa-masa kuliah.
Ada pertayaan nih seputar gw dan kuliah dari salah satu temen gw yang the best emang..hehe namanya hamba allah...


Kalau lagi capek banget gak selera nugas tapi tugas bejibun, apa yang kaka lakuin?


Emang ya selalu aja disaat kalian lagi happy tuh pasti ada aja tugas yang seolah-olah terus memutar dibenak kita. Ceilahh..  yah itulah tugas, amanah disaat kuliah yang harus kita jalanin, kerjakan.  Tugas cerminan dari tanggung jawab terhadap diri sendiri, kalau kadang kita ada dititk lemah kuliah dan kadang suka nyerah gitu aja.” Ah males dah tugas banyak,udah lah ga usah dikerjain” kadang pikiran kita seperti itu, namun inget, dibalik lelahnya kalian , ada orangtua kalian yang lebih lelah dan ga akan pernah berpikir untuk mereka lelah buat kalian


Kalau udah belajar semaksimal mungkin tapi ga sesuai ekspetasi gimana?

Apalagi Biasanya kala udah dateng-datengnya masa ujian, duh pasti belajarnya ga inget waktu demi nilai yang didapat mau kaya gimana. Kadang kita yang belajar adakalanya suka ngiri yang ga belajar “koq dia bagus sih padahal dia kan...” apalah itu. Tenang saja, orang beruntung ga selamanya untung, tapi orang berjuang akan selamanya beruntung walaupun kadang untugngnya orang berjuang adalah kegagalan. Nah balik lagi pada masing-masing pribadi... kalian nyerah sama kegagalan kalian atau kalian bikin kegagalan itu dorongan buat kalian untuk gak gampang menyerah.


Cara minggir-minggirin pikiran yang bikin otak terdiktraksi pas lagi mau konsen belajar?


Adanya ya kalo kita mau fokus belajar banyak banget gangguannya. Entah itu mikirin dia, entah itu mikirin utang,,mksudnya mikirin utang dia,hhehe konsen itu emang susah sih terkadang. Butuh pikiran yang bersih akan jenuh-jenuhnya masa lalu. Banyak sih caranya sesuai kalian apa maunya. Mungkin sebelum belajar kalian bisa merefershing kaya dengerin musik. Nonton film dulu atau buat yang muslim kalian bisa sholat sunnah dlu meminta kemudahan agar diberi ketenangan hati dan pikiran J


Cara tetep istiqomah di satu jurusan ? gimana pas lagi susah-susahya ngadepin kuliah & segala permasalahannya?


Intinya sih jurusannya itu sesuai hati kalian dan minat kalian. Harus konsisten dengan apa yang  kalian pilih. Apa yang kalian pilih ya itulah yang kalian yakin bisa kalian jalanin.walaupun terkadang yang kita harapkan terus tetap baik ga akan selamaya baik. hidup itu berotasi, ada hitam putihnya tergantung bagaimana kalian memberikan warnanya. Kuliah memang terkadang sulit tak seperti yang kita kira mudah. Tapi kalau kalian mampu menjalani sulit-sulitnya itu dengan mudah, mudah-mudahan juga kalian sudah terbiasa.  Hidup itu kan bukan karena bisa tapi karena terbiasa. Kuliah itu jangan dikipikirin tapi dijalanin. Kuncinya satu ,yakin dengan Masa depan dan orang tua lah yang membuat kalian dipermudah.

Sekian cerita gw dan curhatan gw, semoga bisa memotivasi kalian, ini semua masih awal. Memang setiap permulaan pasti adalah awal yang sulit, hasil yang manis itu cuman bisa dirasain buat kalian-kalian yang pernah merasakan pahitnya terlebih dahulu.






Jumat, 24 Juni 2016

Mengenal Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana



Mengenai hukum di Indonesia bahwa memang benar kita ini adalah negara hukum, namun banyak warga kita sendiiri yang tak mengerti hukum negara bagaimana, apalagi terkadang yang tahu hukum bahkan mereka terjebak dengan hukum itu sendiri. Hakekat hukum bisa saja terjadi dalam individual dikarenakan keteledoran dan juga hukum terjadi kepada kelompok dan individu karena tertera dalam pasal-pasal hukum itu sendiri. Disini dapat kita ketahui bahwa dibagi menjadi dua, yakni perdata dan pidana. Perbedaan hukum itupun dapat dilihat dari pengertian, isi dan penafsiran.
1.       Perbedaan hukum berdasarkan pengertian
·         Hukum Perdata adalah kumpulan kaidah yang menyangkut hubungan antara individu dengan individu, hukum ini kebih terarah kepada kepentingan pribadi.
·         Hukum Pidana adalah kumpulan garis besar hukum secara tersurat mengenai penyimpangan dan juga penyalah gunaan aturan-aturan yang sudah jelas dilarang dengan sengaja dilakukan dan terdapat sanksi tegas bagi yang melanggarnya.
2.       Perbedaaan hukum berdasarkan isi
·         Hukum Perdata lebih menitik beratkan kepada urusan intern atau pribadi.
·         Hukum Pidana lebih menitik beratkan pada tata tertib dan aturan-aturan suatu negara.
3.       Perbedaan hukum berdasarkan pelaksanaannya
·         Hukum perdata, pelanggaran baru akan ditindak lanjuti dan diproses setelah ada pihak yang dirugikan, pihak mengadu, dan pihak yang tergugat.
·         Hukum pidana, pelanggaran terjadi bukan karena ada pihak yang mengadu, melainkan adanya penyalah gunaan norma-norma yang selanjutnya di lengkapi dengan adanya alat-alat bukti dari pihak berwajib dan setelah dinyatakan oleh pihak penggugat (Jaksa) maka pihak berwajib berhak menindak lanjuti penyalah gunaan norma-norma tersebut.
4.       Perbedaan hukum berdasarkan menafsirkannya
·         Hukum perdata dapat mengadakan aturan interpensi dari hukum-hukum perdata.
·         Hukum pidana harus sesuai dengan pasal dan norma dan tak dapat diganggu gugat ketika pelangaran dan kepastian sanksi sudah terjadi.


Beberapa Kasus Hukum Perdata dan Pidana :

HUKUM PERDATA

Gara-gara Hutang, Rumah Bupati Kampar Riau Disita
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Halaman 1 dari 2

Jakarta - Rumah pribadi Bupati Kampar, Jefry Noer disita Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ini terkait hutang piutang saat Jefry masih menjadi pelaku bisnis kayu.

"Sebelumnya kita sudah meminta kepada Jefry Noer untuk menjalankan putusan yang yang inkrah dari MA. Namun tidak dijalani, sehingga kita menyita rumah pribadinya," kata Juru Sita, PN Pekanbaru, Tengku Azwir kepada wartawan, Rabu (24/7/2013) di Pekanbaru.

Tengku Azwir menjelasakan, penyitaan rumah tersebut berdasarkan putusan PN Pekanbaru, nomor : 01/PDT/EKS-PTS/2013/PN.PBR junto Nomor : 120 /PDT.//2008/PN.PBR. Surat itu diteken oleh Ketua pengadilan Bachtiar Sitompul tertangga 20 juni 2013.

Penyitaan itu terhadap rumah pribadi Bupati Kampar, Jefry Noer di jalan Gelugur, No 12 RT 03 RW 03 di atas tanah seluas 1.000 meter Kelurahan Tangkerang, Pekanbaru.

"Sesuai putusan Jefri memiliki hutang sebesar Rp 1.4 miliar terhadap pemohon Fachri Qasim saat keduanya berbisnis kayu," kata Azwir.

Azwir menjelaskan bahwa pemohon Fachri Qasim SH mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ini, pernah melakukan bisnis kayu bersama Jefry sebelum menjabat sebagai Bupati Kampar.

Dalam bisnis keduanya, lanjut, Azwir, diketahui keduanya meneken surat perjanjian pada 11 oktober 1996. Kala itu, Jefry meminjam uang Rp400 juta kepada Fachri.jakarta - Peminjaman itu atas nama perusahaan kayu Jefry PT Rumbio Concern. Dari pinjaman itu, Jefry akan memberikan Rp10 juta per bulan sebagai keuntungan dari usaha kayunya.

"Namun pemohon menyebutkan selama 144 bulan keuntungan tidak pernah diterima. Sehingga Jefry dianggap punya hutang Rp1,4 miliar," kata Azwir.

Hanya saja, kata Azwir ketika pihaknya akan mengeksekusi rumah tersebut, ternyata statusnya tengah digadaikan ke BNI. Sehingga untuk sementara ini eksekusi masih tertunda.

"Walau demikian, kita akan mencoba untuk mencari aset Jefry lainnya untuk kita sita," kata Azwir.

Sementara itu, Bupati Jefry Noer melalui kuasa hukumnya, Abdul Heris Yusri menyebutkan bahwa eksekusi tersebut belum bisa dilakukan. Karena saat ini pihak kliennya tengah melakukan upaya hukum yakni Peninjau Kembali (PK).

"Kita masih melakukan upaya PK atas putusan MA tersebut. Jadi semestinya tunggu proses PK selesai dulu. Rumah tersebut juga tidak bisa disita karena statusnya tengah diagunkan ke BNI," kata Heris.



HUKUM PIDANA

Siswa Muntah Darah Diduga Dihajar oleh Dua Oknum Guru
BERITAKAGET.COM– Siswa SMA Negeri 8, Lembang, Pindrang, Dahrul, mengalami babak belur hingga muntah darah karena diduga dihajar oleh dua oknum guru di sekolahnya, yaitu Abdul Rahim dan Muhammad Yusuf, Senin (3/3).
Berdasarkan berita yang diperoleh, Dahrul bersama tiga rekannya dihajar oleh dua oknum guru itu hanya gara-gara keempatnya terlambat datang ke sekolah.
Empat siswa itu ditinju berkali-kali di dada bahkan dihantam dengan pipa besi oleh kedua oknum guru itu. Dahrul yang ditemui di rumahnya, Selasa (4/3), mengaku dirinya dipukul oleh oknum guru bernama Abdul Rahim. Rahim menghantam dada Dahrul berkali-kali.
Tulang dada saya seperti remuk, katanya. Dalam posisi tak berdaya di depan kelas dan disaksikan siswa lainnya, Dahrul kembali dihantam dengan pipa besi oleh oknum guru Yusuf. Sekujur tubuh Dahrul lebam.
Semula saya tidak terbuka kepada orangtua saya. Tetapi, karena melihat luka memar dan saya sempat muntah darah, akhirnya keluarga tahu dan keberatan perlakuan guru itu, ujar Dahrul yang duduk di kelas 2.
Sementara tiga rekan Dahrul yang juga dianiaya kedua oknum guru tersebut adalah Hasyim, Hasriadi, dan Ciwang. Ketiganya mendapat perlakuan yang serupa seperti yang dialami Dahrul.
Sere, orang tua Dahrul, mengatakan kedua oknum guru itu tercatat sudah berkali-kali berurusan dengan polisi karena kasus serupa. Kasus pertama terjadi pada tahun 2005 dan kedua di tahun 2008, lalu kembali terjadi di tahun ini.
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Lembang, Pindrang, Bahtiar membenarkan kejadian itu. Namun, Bahtiar membantah telah mengintimidasi keempat siswa itu dengan ancaman tidak akan diluluskan jika perkara itu terungkap ke publik.
Sebetulnya kedua guru ini hanya mengancam akan memukul. Tetapi karena ditangkis akhirnya kena, kata Bahtiar.
Kapolsek Lembang AKP Muhammad Idris mengatakan kasus tersebut tengah diproses. Kedua guru sudah berstatus tersangka. Dalam waktu dekat, berkas kasus perkara itu akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Idris menegaskan, penetapan kedua guru itu sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dinilai cukup memenuhi unsur pidana.

Minggu, 19 Juni 2016

TIPS FINGERPICKING



Dilihat dari background saya di blog ini yaitu guitar background ini bermula hobby saya sendiri yaitu suka mai gitar, nah ada cara unik yang membedakan saya bermain dengan yang lainnya. Pokoknya suaranya ini begitu terdengar ramai seperti bisa ada melodinya, bass, dan juga kadang ada sedikit bunyi drum. Kalian bisa ??,hehe ya jadi tekhnik seperti dinamakan fingerstyle. Jadi yang membedakan dari tekhnik lainnya yaitu tekhnik ada mengkolaborasikan nada dari melodi dan bass menjadi satu irama yang terdengar lebih ramai. Karena inilah tantangan untuk saya dan ketertarikan saya kepada fingerstyle dimulai. Banyak juga di youtube tekhnik tersebut, wah pokok keren ,kalian bisa lihat sendiri ya, nah kalau ada yang sudah melihat pasti terkesan rumit ya karena  jari-jarinya yang begitu ribet memainkannya. Nah tak perlu khawati sobat, saya punya tips-tips buat kalian yang mau belajar fingerstyle lebih dalam. Checkk this outt!!


1.       PEMAHAMAN CHORD DAN NADA
Nah ini nih basicnya kalian untuk bisa kenal fingerstyle. Kalian harus  mengerti dulu apa itu chord dan bagaimana cara memainkannya. Mulai dari mayor, minor, dan sebagai. Karena dari chord itu lah pola-pola fingerstyle mampu dibentuk. Nah selain itu juga bunyi per nada kalian perlu pahamin seperti A, A#, B, C, C#,.., G#.itu hanya dasar saja itu mengeti pengenalan nada-nada pada fret.

2.       SERING MENGULANG DAN MELIHAT VIDEO TENTANG FINGERSTYLE
Ini faktor terpenting juga nih untuk kalian bisa belajar fingerstyle. Dengan kalian sering melihat video fingerstyle maka kalian juga paham letak jari-jari untuk mencari nada vocalnya. Ini rekomendasi saya artis-artis fingertyle seperti Sungha Jung, Andy Mckee, Mike Dawes, dan juga ada asak Indonesia yang sudah terkenal yaitu Om Jubing Kristianto.

3.       PELAJARI CARA BACA PARTITUR DAN TAB GITAR
Biasanya pada umumnya fingerstyle itu dibuat mudah dalam bentuk tulisan, banyak tersedia partitur untuk kalian belajar fingerstyle bisa kalian dapatkan diinternet, namun biasanya untuk yang otodidak mereka kurang memahami apa itu partitur dan bagaimana cara membacanya, tetapi jangan khawatir, untuk pemula biasa mereka  menggunakan yang namanya tab gitar. Hal ini lebih mudah dimengerti. namun antara partitur dan tab gitar ini ada perbedaanya :






 Nah diatas itu partitur nya dan dibawah itu tablatur, kita lansung saja untuk lebih mempelajari tablaturnya ,  apa artinya? kita lihat tabnya. tab tersebut adalah urutan senar dari 1 sampai 6, jadi ke arah kebawah itu 1 sampai 6. nah kita lihat di space 1, ada angka 3 pada senar 6 , nah itu artinya  kita memetik senar atau memencet nada senar 6 pada fret 3. lalu selanjutnya ada angka 0, nah itu artinya kita memetik senar 5 namun kita tak memencet nada apapun atau nama lainnya lost string, dan seterusnya.

kekurangan dari tablatur adalah tidak memiliki panjang pendek di setiap notnya.. Namun ada beberapa simbol yang tidak ada pada partitur namun ada pada tablatur. Misalnya hammer on, pull off. bending, slide dkk.


Sekian tips dari saya, semoga berguna dan terus berlatih secara sering karena itu menjamin kemahiran dalam fingerstyle sekeligus menambah wawasan kalian bermusik. Fingerstyle juga ada komunitas loh, buat kalian yang ingin menambah pengalaman dan ilmu-ilmu dari yang lebih expert kalian juga bisa gabung di komunitas IFGC ( Indonesian Fingerstyle Guitar Community) atau bisa follow di IG nya @id_fingerstyle. Terimakasih..

  
 

Blogger news

Blogroll

About