Pages

Jumat, 24 Juni 2016

Mengenal Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana



Mengenai hukum di Indonesia bahwa memang benar kita ini adalah negara hukum, namun banyak warga kita sendiiri yang tak mengerti hukum negara bagaimana, apalagi terkadang yang tahu hukum bahkan mereka terjebak dengan hukum itu sendiri. Hakekat hukum bisa saja terjadi dalam individual dikarenakan keteledoran dan juga hukum terjadi kepada kelompok dan individu karena tertera dalam pasal-pasal hukum itu sendiri. Disini dapat kita ketahui bahwa dibagi menjadi dua, yakni perdata dan pidana. Perbedaan hukum itupun dapat dilihat dari pengertian, isi dan penafsiran.
1.       Perbedaan hukum berdasarkan pengertian
·         Hukum Perdata adalah kumpulan kaidah yang menyangkut hubungan antara individu dengan individu, hukum ini kebih terarah kepada kepentingan pribadi.
·         Hukum Pidana adalah kumpulan garis besar hukum secara tersurat mengenai penyimpangan dan juga penyalah gunaan aturan-aturan yang sudah jelas dilarang dengan sengaja dilakukan dan terdapat sanksi tegas bagi yang melanggarnya.
2.       Perbedaaan hukum berdasarkan isi
·         Hukum Perdata lebih menitik beratkan kepada urusan intern atau pribadi.
·         Hukum Pidana lebih menitik beratkan pada tata tertib dan aturan-aturan suatu negara.
3.       Perbedaan hukum berdasarkan pelaksanaannya
·         Hukum perdata, pelanggaran baru akan ditindak lanjuti dan diproses setelah ada pihak yang dirugikan, pihak mengadu, dan pihak yang tergugat.
·         Hukum pidana, pelanggaran terjadi bukan karena ada pihak yang mengadu, melainkan adanya penyalah gunaan norma-norma yang selanjutnya di lengkapi dengan adanya alat-alat bukti dari pihak berwajib dan setelah dinyatakan oleh pihak penggugat (Jaksa) maka pihak berwajib berhak menindak lanjuti penyalah gunaan norma-norma tersebut.
4.       Perbedaan hukum berdasarkan menafsirkannya
·         Hukum perdata dapat mengadakan aturan interpensi dari hukum-hukum perdata.
·         Hukum pidana harus sesuai dengan pasal dan norma dan tak dapat diganggu gugat ketika pelangaran dan kepastian sanksi sudah terjadi.


Beberapa Kasus Hukum Perdata dan Pidana :

HUKUM PERDATA

Gara-gara Hutang, Rumah Bupati Kampar Riau Disita
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Halaman 1 dari 2

Jakarta - Rumah pribadi Bupati Kampar, Jefry Noer disita Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ini terkait hutang piutang saat Jefry masih menjadi pelaku bisnis kayu.

"Sebelumnya kita sudah meminta kepada Jefry Noer untuk menjalankan putusan yang yang inkrah dari MA. Namun tidak dijalani, sehingga kita menyita rumah pribadinya," kata Juru Sita, PN Pekanbaru, Tengku Azwir kepada wartawan, Rabu (24/7/2013) di Pekanbaru.

Tengku Azwir menjelasakan, penyitaan rumah tersebut berdasarkan putusan PN Pekanbaru, nomor : 01/PDT/EKS-PTS/2013/PN.PBR junto Nomor : 120 /PDT.//2008/PN.PBR. Surat itu diteken oleh Ketua pengadilan Bachtiar Sitompul tertangga 20 juni 2013.

Penyitaan itu terhadap rumah pribadi Bupati Kampar, Jefry Noer di jalan Gelugur, No 12 RT 03 RW 03 di atas tanah seluas 1.000 meter Kelurahan Tangkerang, Pekanbaru.

"Sesuai putusan Jefri memiliki hutang sebesar Rp 1.4 miliar terhadap pemohon Fachri Qasim saat keduanya berbisnis kayu," kata Azwir.

Azwir menjelaskan bahwa pemohon Fachri Qasim SH mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ini, pernah melakukan bisnis kayu bersama Jefry sebelum menjabat sebagai Bupati Kampar.

Dalam bisnis keduanya, lanjut, Azwir, diketahui keduanya meneken surat perjanjian pada 11 oktober 1996. Kala itu, Jefry meminjam uang Rp400 juta kepada Fachri.jakarta - Peminjaman itu atas nama perusahaan kayu Jefry PT Rumbio Concern. Dari pinjaman itu, Jefry akan memberikan Rp10 juta per bulan sebagai keuntungan dari usaha kayunya.

"Namun pemohon menyebutkan selama 144 bulan keuntungan tidak pernah diterima. Sehingga Jefry dianggap punya hutang Rp1,4 miliar," kata Azwir.

Hanya saja, kata Azwir ketika pihaknya akan mengeksekusi rumah tersebut, ternyata statusnya tengah digadaikan ke BNI. Sehingga untuk sementara ini eksekusi masih tertunda.

"Walau demikian, kita akan mencoba untuk mencari aset Jefry lainnya untuk kita sita," kata Azwir.

Sementara itu, Bupati Jefry Noer melalui kuasa hukumnya, Abdul Heris Yusri menyebutkan bahwa eksekusi tersebut belum bisa dilakukan. Karena saat ini pihak kliennya tengah melakukan upaya hukum yakni Peninjau Kembali (PK).

"Kita masih melakukan upaya PK atas putusan MA tersebut. Jadi semestinya tunggu proses PK selesai dulu. Rumah tersebut juga tidak bisa disita karena statusnya tengah diagunkan ke BNI," kata Heris.



HUKUM PIDANA

Siswa Muntah Darah Diduga Dihajar oleh Dua Oknum Guru
BERITAKAGET.COM– Siswa SMA Negeri 8, Lembang, Pindrang, Dahrul, mengalami babak belur hingga muntah darah karena diduga dihajar oleh dua oknum guru di sekolahnya, yaitu Abdul Rahim dan Muhammad Yusuf, Senin (3/3).
Berdasarkan berita yang diperoleh, Dahrul bersama tiga rekannya dihajar oleh dua oknum guru itu hanya gara-gara keempatnya terlambat datang ke sekolah.
Empat siswa itu ditinju berkali-kali di dada bahkan dihantam dengan pipa besi oleh kedua oknum guru itu. Dahrul yang ditemui di rumahnya, Selasa (4/3), mengaku dirinya dipukul oleh oknum guru bernama Abdul Rahim. Rahim menghantam dada Dahrul berkali-kali.
Tulang dada saya seperti remuk, katanya. Dalam posisi tak berdaya di depan kelas dan disaksikan siswa lainnya, Dahrul kembali dihantam dengan pipa besi oleh oknum guru Yusuf. Sekujur tubuh Dahrul lebam.
Semula saya tidak terbuka kepada orangtua saya. Tetapi, karena melihat luka memar dan saya sempat muntah darah, akhirnya keluarga tahu dan keberatan perlakuan guru itu, ujar Dahrul yang duduk di kelas 2.
Sementara tiga rekan Dahrul yang juga dianiaya kedua oknum guru tersebut adalah Hasyim, Hasriadi, dan Ciwang. Ketiganya mendapat perlakuan yang serupa seperti yang dialami Dahrul.
Sere, orang tua Dahrul, mengatakan kedua oknum guru itu tercatat sudah berkali-kali berurusan dengan polisi karena kasus serupa. Kasus pertama terjadi pada tahun 2005 dan kedua di tahun 2008, lalu kembali terjadi di tahun ini.
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Lembang, Pindrang, Bahtiar membenarkan kejadian itu. Namun, Bahtiar membantah telah mengintimidasi keempat siswa itu dengan ancaman tidak akan diluluskan jika perkara itu terungkap ke publik.
Sebetulnya kedua guru ini hanya mengancam akan memukul. Tetapi karena ditangkis akhirnya kena, kata Bahtiar.
Kapolsek Lembang AKP Muhammad Idris mengatakan kasus tersebut tengah diproses. Kedua guru sudah berstatus tersangka. Dalam waktu dekat, berkas kasus perkara itu akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Idris menegaskan, penetapan kedua guru itu sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dinilai cukup memenuhi unsur pidana.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About