Mengenai hukum di Indonesia bahwa memang benar kita ini
adalah negara hukum, namun banyak warga kita sendiiri yang tak mengerti hukum
negara bagaimana, apalagi terkadang yang tahu hukum bahkan mereka terjebak
dengan hukum itu sendiri. Hakekat hukum bisa saja terjadi dalam individual
dikarenakan keteledoran dan juga hukum terjadi kepada kelompok dan individu
karena tertera dalam pasal-pasal hukum itu sendiri. Disini dapat kita ketahui
bahwa dibagi menjadi dua, yakni perdata dan pidana. Perbedaan hukum itupun
dapat dilihat dari pengertian, isi dan penafsiran.
1.
Perbedaan hukum berdasarkan pengertian
·
Hukum Perdata adalah kumpulan kaidah yang
menyangkut hubungan antara individu dengan individu, hukum ini kebih terarah
kepada kepentingan pribadi.
·
Hukum Pidana adalah kumpulan garis besar hukum
secara tersurat mengenai penyimpangan dan juga penyalah gunaan aturan-aturan
yang sudah jelas dilarang dengan sengaja dilakukan dan terdapat sanksi tegas
bagi yang melanggarnya.
2.
Perbedaaan hukum berdasarkan isi
·
Hukum Perdata lebih menitik beratkan kepada
urusan intern atau pribadi.
·
Hukum Pidana lebih menitik beratkan pada tata
tertib dan aturan-aturan suatu negara.
3.
Perbedaan hukum berdasarkan pelaksanaannya
·
Hukum perdata, pelanggaran baru akan ditindak
lanjuti dan diproses setelah ada pihak yang dirugikan, pihak mengadu, dan pihak
yang tergugat.
·
Hukum pidana, pelanggaran terjadi bukan karena
ada pihak yang mengadu, melainkan adanya penyalah gunaan norma-norma yang
selanjutnya di lengkapi dengan adanya alat-alat bukti dari pihak berwajib dan
setelah dinyatakan oleh pihak penggugat (Jaksa) maka pihak berwajib berhak
menindak lanjuti penyalah gunaan norma-norma tersebut.
4.
Perbedaan hukum berdasarkan menafsirkannya
·
Hukum perdata dapat mengadakan aturan interpensi
dari hukum-hukum perdata.
·
Hukum pidana harus sesuai dengan pasal dan norma
dan tak dapat diganggu gugat ketika pelangaran dan kepastian sanksi sudah
terjadi.
HUKUM PERDATA
Gara-gara Hutang, Rumah Bupati
Kampar Riau Disita
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Halaman 1 dari 2
Jakarta - Rumah pribadi Bupati Kampar, Jefry Noer disita Pengadilan
Negeri Pekanbaru. Ini terkait hutang piutang saat Jefry masih menjadi pelaku
bisnis kayu.
"Sebelumnya kita sudah meminta kepada Jefry Noer untuk menjalankan
putusan yang yang inkrah dari MA. Namun tidak dijalani, sehingga kita menyita
rumah pribadinya," kata Juru Sita, PN Pekanbaru, Tengku Azwir kepada
wartawan, Rabu (24/7/2013) di Pekanbaru.
Tengku Azwir menjelasakan, penyitaan rumah tersebut berdasarkan putusan
PN Pekanbaru, nomor : 01/PDT/EKS-PTS/2013/PN.PBR junto Nomor : 120
/PDT.//2008/PN.PBR. Surat itu diteken oleh Ketua pengadilan Bachtiar Sitompul
tertangga 20 juni 2013.
Penyitaan itu terhadap rumah pribadi Bupati Kampar, Jefry Noer di jalan
Gelugur, No 12 RT 03 RW 03 di atas tanah seluas 1.000 meter Kelurahan
Tangkerang, Pekanbaru.
"Sesuai putusan Jefri memiliki hutang sebesar Rp 1.4 miliar terhadap
pemohon Fachri Qasim saat keduanya berbisnis kayu," kata Azwir.
Azwir menjelaskan bahwa pemohon Fachri Qasim SH mantan Kepala Kejaksaan
Tinggi Riau ini, pernah melakukan bisnis kayu bersama Jefry sebelum menjabat
sebagai Bupati Kampar.
Dalam bisnis keduanya, lanjut, Azwir, diketahui keduanya meneken surat
perjanjian pada 11 oktober 1996. Kala itu, Jefry meminjam uang Rp400 juta
kepada Fachri.jakarta - Peminjaman itu atas nama perusahaan kayu Jefry PT
Rumbio Concern. Dari pinjaman itu, Jefry akan memberikan Rp10 juta per bulan
sebagai keuntungan dari usaha kayunya.
"Namun pemohon menyebutkan selama 144 bulan keuntungan tidak pernah
diterima. Sehingga Jefry dianggap punya hutang Rp1,4 miliar," kata Azwir.
Hanya saja, kata Azwir ketika pihaknya akan mengeksekusi rumah tersebut,
ternyata statusnya tengah digadaikan ke BNI. Sehingga untuk sementara ini
eksekusi masih tertunda.
"Walau demikian, kita akan mencoba untuk mencari aset Jefry lainnya
untuk kita sita," kata Azwir.
Sementara itu, Bupati Jefry Noer melalui kuasa hukumnya, Abdul Heris Yusri
menyebutkan bahwa eksekusi tersebut belum bisa dilakukan. Karena saat ini pihak
kliennya tengah melakukan upaya hukum yakni Peninjau Kembali (PK).
"Kita masih melakukan upaya PK atas putusan MA tersebut. Jadi
semestinya tunggu proses PK selesai dulu. Rumah tersebut juga tidak bisa disita
karena statusnya tengah diagunkan ke BNI," kata Heris.
HUKUM PIDANA
Siswa Muntah Darah Diduga Dihajar
oleh Dua Oknum Guru
BERITAKAGET.COM– Siswa SMA Negeri 8, Lembang, Pindrang, Dahrul, mengalami
babak belur hingga muntah darah karena diduga dihajar oleh dua oknum guru di
sekolahnya, yaitu Abdul Rahim dan Muhammad Yusuf, Senin (3/3).
Berdasarkan berita yang diperoleh, Dahrul bersama tiga rekannya dihajar
oleh dua oknum guru itu hanya gara-gara keempatnya terlambat datang ke sekolah.
Empat siswa itu ditinju berkali-kali di dada bahkan dihantam dengan pipa
besi oleh kedua oknum guru itu. Dahrul yang ditemui di rumahnya, Selasa (4/3),
mengaku dirinya dipukul oleh oknum guru bernama Abdul Rahim. Rahim menghantam
dada Dahrul berkali-kali.
Tulang dada saya seperti remuk, katanya. Dalam posisi tak berdaya di
depan kelas dan disaksikan siswa lainnya, Dahrul kembali dihantam dengan pipa
besi oleh oknum guru Yusuf. Sekujur tubuh Dahrul lebam.
Semula saya tidak terbuka kepada orangtua saya. Tetapi, karena melihat
luka memar dan saya sempat muntah darah, akhirnya keluarga tahu dan keberatan
perlakuan guru itu, ujar Dahrul yang duduk di kelas 2.
Sementara tiga rekan Dahrul yang juga dianiaya kedua oknum guru tersebut
adalah Hasyim, Hasriadi, dan Ciwang. Ketiganya mendapat perlakuan yang serupa
seperti yang dialami Dahrul.
Sere, orang tua Dahrul, mengatakan kedua oknum guru itu tercatat sudah
berkali-kali berurusan dengan polisi karena kasus serupa. Kasus pertama terjadi
pada tahun 2005 dan kedua di tahun 2008, lalu kembali terjadi di tahun ini.
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Lembang, Pindrang, Bahtiar membenarkan
kejadian itu. Namun, Bahtiar membantah telah mengintimidasi keempat siswa itu
dengan ancaman tidak akan diluluskan jika perkara itu terungkap ke publik.
Sebetulnya kedua guru ini hanya mengancam akan memukul. Tetapi karena
ditangkis akhirnya kena, kata Bahtiar.
Kapolsek Lembang AKP Muhammad Idris mengatakan kasus tersebut tengah
diproses. Kedua guru sudah berstatus tersangka. Dalam waktu dekat, berkas kasus
perkara itu akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Idris
menegaskan, penetapan kedua guru itu sebagai tersangka berdasarkan alat bukti
dan keterangan saksi-saksi yang dinilai cukup memenuhi unsur pidana.
0 komentar:
Posting Komentar