Pages

Selasa, 05 Juli 2016

Undang-Undang Perpajakan

Pajak merupakan salah satu sumber biaya pembangunan. Pajak adalah sumbangan wajin yang harus di bayarkan oleh wajib pajak kepada undang-undang yang berlaku tanapa blas jasa ( kontraprestasi ) oleh yang secara langsung diterima oleh pembyar pajak.pajak bersifat dapat dipaksakan artinya jika wajib pajak tersebut tidak membayar pajak sesuai undang-undang, maka dapat dikenakan sanksi atau hukuman , baik denda ataupun penjara. Para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tak langsung misalnya, pembangunan jalan, jembatan, keamanan, saran dan pendidikan dan kesehatan.
Dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menentukan segala jenis pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Hal ini selain untuk menjaga kertertiban perpajakan, juga dimaksudakan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang sewenang-wenangnya atau melampaui batas kewajaran atau tidak resmi.
Pajak terdiri dari sedit 3 unsur :
1.       Subjek pajak, yaotu siapa t-yang wajb membyar pajak kepada megara atau disebut WP, yang terdiri atas orang dan badan hukum
2.       Dasar Pajak, yaitu hal yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan, laba perusahaan, tanah, bangunan, rumah, serta transaksi jual beli barang.
3.       Tarif Pajak, yaitu ketentuan berapa pajak yang harus dibayarkan berdasarkan dasar atau objek pajak tersebut.

Fungsi utama pajak :
1.       Fungsi pertumbuhan ekonomi
Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dlliuar migas guna membiayaia seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan nasional
2.       Fungsi Keadilan Sosial
Pajak sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan masyarakat. Uang oajak dipungut oleh pemerintah dari penghasilan masyarakat yang tinggi yang dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk penyediaan fasilitas/subsidi pendidikan dan kesehatan yang murah.
3.       Fungsi pengaturan kegiatan perekonomian nasional
Pajak berfungsi sebagai sarana untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional, yakni konsumsi, produksi, perdagangan, impor, harga , dsb.

JENIS-JENIS PAJAK

1.       Atas dasar siapa yang memungut
a.       Pajak Negara, dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pajak dibawah Departemen Keuangan
-          Pph , Pajak penghasilan
-          Ppn, Pajak Penjualan
-          PPnBM, Pajak penjualan atas barang mewah
-          PPN,  Pajak penambahan nilai
-          PBB, Pajak Bumi dan Bangunan
b.      Pajak Daerah, dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, seperti pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, dan pajak pemotongan hewan.
2.       Atas dasar siapa yang menanggung pajak
a.       Pajak langsung
Pajak ini kenakan secara berkala terhadap wajib pajak berdasarkan ketetapan pajak.  Pajak langsung ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain atau beban pajak ini tidak dapat digeser pada orang lain. Contoh : Pph, PBB.
b.      Pajak Tak langsung
Pajak ini bebanya dapat silimpahkan atau digeserkepada orang lain, baik secara keselurahn ataupun sebagian. Seperti PPN, Ppn, Cukai( rokok atau tembakau).
3.       Atas dasar sifatnya
a.)    Pajak Subjektif
Pajak ini berdasarkan pada subjeknya yaitu dengan memerhatikan keadaan diri wajib pajak. Seperti Pph.
b.)    Pajak Objektif
Pajak ini berdasarkan objek pajak tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak. Seperti PPN, PPnBM.

PEDOMAN PERPAJAKAN
 Ada 4 pokok pedoman pajak :
1)       Pajak Harus Adil
-          Beban pajak harus seusai dengan keadaan wajib pajak
-          Tarif pajak progresif
-          Beban pajak disesuaikan dengan manfaat yang diperoleh
2)      Pajak Harus Sederhana
Pajak sebaiknya jangan terlalu banyak ragam atau jenisnya agar tidak terlalu berbelit-belit denga demikian mudah dimengerti oleh para wajib pajak dan aparat pemerintah yang menanganinya.
3)      Pajak Harus jelas dan tertentu atau pasti
Hal apa yang dikenakan pajak? Berapa besarnya pajak ? cara perhintugngan dan cara pembayaran bagaimana? Hal ini semua harus jelas dan tertentu. Dengan demikian dapat dipastikan atas dasar peraturan atau ada kepastian hukum, sehinga dapat dipaksakan tanpa pandang bulu.
4)      Pajak Harus efisien
Harus terdapat adanya keseimbangan antara pemasukan pajak untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa sarana dan prasarana negara.

ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
1.       ASAS DOMISILI
Asas ini berlaku bagi wajib banyak yang berada di dalam negeri baik itu pendapatan dalam negeri dan luar negeri.
2.       ASAS SUMBER
Negara berhak  mengenakan pajak atas dasar penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan tempat tinggal wajib pajak.
3.       Asas Kebangsaan
Asas yang dihubungkan dengan asas kebangsaan, misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan kepada setiap orang yang kebangsaan asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi wajib pajak asing.

PAJAK YANG BERLAKU DI INDONESIA

Pada sistem perpajakan lama yang dibuat oleh dan untuk pemerintah penjajahan Belanda, sasaran perpajakan semata-mata dimaksudkan untuk mengisi kas negara, kemudian digunakan untuk keperluan pemerintah kolonial. Sehingga baik cara maupun jumlah pemungutan disesuiakan dengan tujuan mereka, tanpa memikirkan timbal balik bagi si pembayar pajak. Ada dua hal utama dalam perpajakan yang baru , yaitu melakukan penyederhanaan terhadap struktur perpajakan dan penertiban administrasi.

Ciri-Ciri Perpajakn Baru meliputi 6 Hal :
1.       Sederhana, yaitu dalam jumlah dan jenis pajaknya.
2.       Mencerminkan asas pemerataan dalam pengenaan dan pembebanannya
3.       Memberikan kepastian hukum
4.       Menutup peluang penggelapan pajak
5.       Memberikan kepercayaan yang besar bagi para wajib pajak
6.       Mendorong dan memberikan pengaruh positf pada kegiatan ekonomi
Undang-undang mengenai perpajakan dari masa ke masa selalu dilakukan perubahan dan penyempurnaan yang disessuaikan dengan keadaan dan perkembangan perekonomian. Hal ini dilakukan agar   pelaksanaa pajak yang dilakukan pemerintah dapat lebih pencapai sasaran. Ada beberapa jenis oajak yang berlaku di Indonesia sesuai dengan undang-undang :
1.       Pajak penghsilan ( Pph)
Pph diatur dalam UU No. 17 tahun 2000. UU mengatur mengenai tata cara pengngenaan pajak atas penghasilan, tata cara pemungutan, pembayaran oleh wajib pajak dan tata cara perhitungannya
a.       Subjek Pajak
b.      Objek pajak penghasilan
c.       Tidak termasuk objek pajak
d.      Tarif Pajak Penghasilan ( UU No. 17 Tahun 2000)
e.      Penghasilan tidak kena pajak ( KepMenkeu No. 564/KMK.03/2004 )
f.        Pembagian pajak antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daeerah
( KepMenkeu No. 06/KMK.04/2001)
2.       Pajak pertambahan nilai ( PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM)
Diatur dalam UU No.18 Tahun 2000 sebagai pengganti UU No. 8 Tahun 1983
a.       PPN
b.      PPnBM
3.       PBB diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994
4.       Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang berisikan tulisan yag mnegandung arti dan maksud perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini diatur dalam PerPem No.24 Tahun 2000

Sumber :

 Olimpiade Ekonomi, Pratama

Rabu, 29 Juni 2016

Seputar kriuk-kriuk tantangan kuliah

 Alhamdulillah cita-cita gw sesudah SMA itu masuk kuliah akhirnya terwujud. Ya wajar lah ya lulusan SMA pasti menjurus ke kuliah atau pendidikan tinggi.  Berbeda dengan SMK yang memang dikhususkan untuk langsung terjun bebas ke lapangan pekerjaan. Next-next kepuncak gunung..
Pasti lah pengalaman SMA itu gabisa dilupain sesudah kita masuk ke kuliah. Sebandel-bandelnya kalian tuh pasti rasa bandelnya selalu dikangenin pas masa kuliah. Nah sesudah masuk kuliah, itu 100% bray beda banget sama sifat kalian dulu. Pasti ada yang takut “ kuliahnya itu gimana,susah apa engga, bisa jalanin apa engga.” Jangan pernah berpikir susah deh.  Sesuatu entah itu mudah ataupun sulit itu datengnya dari pikiran kalian.  Kalian di lingkungan kuliah itu benar-benar berasa “ kalian harus hidup sendiri,ga ada yang bisa hidupin kalo bukan kalian” beda sama SMA. Nah tanggung jawab kalian, rasa peduli diri kalian bener-bener di uji ketika kalian menginjak bangku kuliah.  Inget nih ! mahasiswa itu dibagi dua, Kalian harus bisa bener-bener dan mau jadi seperti apa , BERPENGALAMAN MENJADI MAHASISWA ATAU MAHASISWA YANG BERPENGALAMAN. Sekarang gw bersyukur udah melewati tahap paling mudah 2 tahun kuliah , sekarang gw udah mau memasuki semester 5.  Semakin kalian tinggi levelnya semakin besar tanggung jawab kalian tuh diuji. Bersyukur gw punya temen-temen yang sama kita gotong royong entah itu belajar, organisasi dan lainnya. Temen-temen di kuliah tuh beragam guys, salah satu cerminan kalian sukses itu datangnya dari teman.  Teman itu ibarat cermin,  teman yang baik maka baiklah kalian, begitu sebaliknya, tapi ga semua sih teman seperti ini. Kalian harus memlih teman yang sekedarnya dan teman yang mau sama-sama berjuang untuk masa depannya. See your around, if it gives bad , leave it and if it gives best , keep it.  Susah seneng kehidupan yang paling mudah untuk kalian rasakan ya masa-masa kuliah.
Ada pertayaan nih seputar gw dan kuliah dari salah satu temen gw yang the best emang..hehe namanya hamba allah...


Kalau lagi capek banget gak selera nugas tapi tugas bejibun, apa yang kaka lakuin?


Emang ya selalu aja disaat kalian lagi happy tuh pasti ada aja tugas yang seolah-olah terus memutar dibenak kita. Ceilahh..  yah itulah tugas, amanah disaat kuliah yang harus kita jalanin, kerjakan.  Tugas cerminan dari tanggung jawab terhadap diri sendiri, kalau kadang kita ada dititk lemah kuliah dan kadang suka nyerah gitu aja.” Ah males dah tugas banyak,udah lah ga usah dikerjain” kadang pikiran kita seperti itu, namun inget, dibalik lelahnya kalian , ada orangtua kalian yang lebih lelah dan ga akan pernah berpikir untuk mereka lelah buat kalian


Kalau udah belajar semaksimal mungkin tapi ga sesuai ekspetasi gimana?

Apalagi Biasanya kala udah dateng-datengnya masa ujian, duh pasti belajarnya ga inget waktu demi nilai yang didapat mau kaya gimana. Kadang kita yang belajar adakalanya suka ngiri yang ga belajar “koq dia bagus sih padahal dia kan...” apalah itu. Tenang saja, orang beruntung ga selamanya untung, tapi orang berjuang akan selamanya beruntung walaupun kadang untugngnya orang berjuang adalah kegagalan. Nah balik lagi pada masing-masing pribadi... kalian nyerah sama kegagalan kalian atau kalian bikin kegagalan itu dorongan buat kalian untuk gak gampang menyerah.


Cara minggir-minggirin pikiran yang bikin otak terdiktraksi pas lagi mau konsen belajar?


Adanya ya kalo kita mau fokus belajar banyak banget gangguannya. Entah itu mikirin dia, entah itu mikirin utang,,mksudnya mikirin utang dia,hhehe konsen itu emang susah sih terkadang. Butuh pikiran yang bersih akan jenuh-jenuhnya masa lalu. Banyak sih caranya sesuai kalian apa maunya. Mungkin sebelum belajar kalian bisa merefershing kaya dengerin musik. Nonton film dulu atau buat yang muslim kalian bisa sholat sunnah dlu meminta kemudahan agar diberi ketenangan hati dan pikiran J


Cara tetep istiqomah di satu jurusan ? gimana pas lagi susah-susahya ngadepin kuliah & segala permasalahannya?


Intinya sih jurusannya itu sesuai hati kalian dan minat kalian. Harus konsisten dengan apa yang  kalian pilih. Apa yang kalian pilih ya itulah yang kalian yakin bisa kalian jalanin.walaupun terkadang yang kita harapkan terus tetap baik ga akan selamaya baik. hidup itu berotasi, ada hitam putihnya tergantung bagaimana kalian memberikan warnanya. Kuliah memang terkadang sulit tak seperti yang kita kira mudah. Tapi kalau kalian mampu menjalani sulit-sulitnya itu dengan mudah, mudah-mudahan juga kalian sudah terbiasa.  Hidup itu kan bukan karena bisa tapi karena terbiasa. Kuliah itu jangan dikipikirin tapi dijalanin. Kuncinya satu ,yakin dengan Masa depan dan orang tua lah yang membuat kalian dipermudah.

Sekian cerita gw dan curhatan gw, semoga bisa memotivasi kalian, ini semua masih awal. Memang setiap permulaan pasti adalah awal yang sulit, hasil yang manis itu cuman bisa dirasain buat kalian-kalian yang pernah merasakan pahitnya terlebih dahulu.






Jumat, 24 Juni 2016

Mengenal Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana



Mengenai hukum di Indonesia bahwa memang benar kita ini adalah negara hukum, namun banyak warga kita sendiiri yang tak mengerti hukum negara bagaimana, apalagi terkadang yang tahu hukum bahkan mereka terjebak dengan hukum itu sendiri. Hakekat hukum bisa saja terjadi dalam individual dikarenakan keteledoran dan juga hukum terjadi kepada kelompok dan individu karena tertera dalam pasal-pasal hukum itu sendiri. Disini dapat kita ketahui bahwa dibagi menjadi dua, yakni perdata dan pidana. Perbedaan hukum itupun dapat dilihat dari pengertian, isi dan penafsiran.
1.       Perbedaan hukum berdasarkan pengertian
·         Hukum Perdata adalah kumpulan kaidah yang menyangkut hubungan antara individu dengan individu, hukum ini kebih terarah kepada kepentingan pribadi.
·         Hukum Pidana adalah kumpulan garis besar hukum secara tersurat mengenai penyimpangan dan juga penyalah gunaan aturan-aturan yang sudah jelas dilarang dengan sengaja dilakukan dan terdapat sanksi tegas bagi yang melanggarnya.
2.       Perbedaaan hukum berdasarkan isi
·         Hukum Perdata lebih menitik beratkan kepada urusan intern atau pribadi.
·         Hukum Pidana lebih menitik beratkan pada tata tertib dan aturan-aturan suatu negara.
3.       Perbedaan hukum berdasarkan pelaksanaannya
·         Hukum perdata, pelanggaran baru akan ditindak lanjuti dan diproses setelah ada pihak yang dirugikan, pihak mengadu, dan pihak yang tergugat.
·         Hukum pidana, pelanggaran terjadi bukan karena ada pihak yang mengadu, melainkan adanya penyalah gunaan norma-norma yang selanjutnya di lengkapi dengan adanya alat-alat bukti dari pihak berwajib dan setelah dinyatakan oleh pihak penggugat (Jaksa) maka pihak berwajib berhak menindak lanjuti penyalah gunaan norma-norma tersebut.
4.       Perbedaan hukum berdasarkan menafsirkannya
·         Hukum perdata dapat mengadakan aturan interpensi dari hukum-hukum perdata.
·         Hukum pidana harus sesuai dengan pasal dan norma dan tak dapat diganggu gugat ketika pelangaran dan kepastian sanksi sudah terjadi.


Beberapa Kasus Hukum Perdata dan Pidana :

HUKUM PERDATA

Gara-gara Hutang, Rumah Bupati Kampar Riau Disita
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Halaman 1 dari 2

Jakarta - Rumah pribadi Bupati Kampar, Jefry Noer disita Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ini terkait hutang piutang saat Jefry masih menjadi pelaku bisnis kayu.

"Sebelumnya kita sudah meminta kepada Jefry Noer untuk menjalankan putusan yang yang inkrah dari MA. Namun tidak dijalani, sehingga kita menyita rumah pribadinya," kata Juru Sita, PN Pekanbaru, Tengku Azwir kepada wartawan, Rabu (24/7/2013) di Pekanbaru.

Tengku Azwir menjelasakan, penyitaan rumah tersebut berdasarkan putusan PN Pekanbaru, nomor : 01/PDT/EKS-PTS/2013/PN.PBR junto Nomor : 120 /PDT.//2008/PN.PBR. Surat itu diteken oleh Ketua pengadilan Bachtiar Sitompul tertangga 20 juni 2013.

Penyitaan itu terhadap rumah pribadi Bupati Kampar, Jefry Noer di jalan Gelugur, No 12 RT 03 RW 03 di atas tanah seluas 1.000 meter Kelurahan Tangkerang, Pekanbaru.

"Sesuai putusan Jefri memiliki hutang sebesar Rp 1.4 miliar terhadap pemohon Fachri Qasim saat keduanya berbisnis kayu," kata Azwir.

Azwir menjelaskan bahwa pemohon Fachri Qasim SH mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ini, pernah melakukan bisnis kayu bersama Jefry sebelum menjabat sebagai Bupati Kampar.

Dalam bisnis keduanya, lanjut, Azwir, diketahui keduanya meneken surat perjanjian pada 11 oktober 1996. Kala itu, Jefry meminjam uang Rp400 juta kepada Fachri.jakarta - Peminjaman itu atas nama perusahaan kayu Jefry PT Rumbio Concern. Dari pinjaman itu, Jefry akan memberikan Rp10 juta per bulan sebagai keuntungan dari usaha kayunya.

"Namun pemohon menyebutkan selama 144 bulan keuntungan tidak pernah diterima. Sehingga Jefry dianggap punya hutang Rp1,4 miliar," kata Azwir.

Hanya saja, kata Azwir ketika pihaknya akan mengeksekusi rumah tersebut, ternyata statusnya tengah digadaikan ke BNI. Sehingga untuk sementara ini eksekusi masih tertunda.

"Walau demikian, kita akan mencoba untuk mencari aset Jefry lainnya untuk kita sita," kata Azwir.

Sementara itu, Bupati Jefry Noer melalui kuasa hukumnya, Abdul Heris Yusri menyebutkan bahwa eksekusi tersebut belum bisa dilakukan. Karena saat ini pihak kliennya tengah melakukan upaya hukum yakni Peninjau Kembali (PK).

"Kita masih melakukan upaya PK atas putusan MA tersebut. Jadi semestinya tunggu proses PK selesai dulu. Rumah tersebut juga tidak bisa disita karena statusnya tengah diagunkan ke BNI," kata Heris.



HUKUM PIDANA

Siswa Muntah Darah Diduga Dihajar oleh Dua Oknum Guru
BERITAKAGET.COM– Siswa SMA Negeri 8, Lembang, Pindrang, Dahrul, mengalami babak belur hingga muntah darah karena diduga dihajar oleh dua oknum guru di sekolahnya, yaitu Abdul Rahim dan Muhammad Yusuf, Senin (3/3).
Berdasarkan berita yang diperoleh, Dahrul bersama tiga rekannya dihajar oleh dua oknum guru itu hanya gara-gara keempatnya terlambat datang ke sekolah.
Empat siswa itu ditinju berkali-kali di dada bahkan dihantam dengan pipa besi oleh kedua oknum guru itu. Dahrul yang ditemui di rumahnya, Selasa (4/3), mengaku dirinya dipukul oleh oknum guru bernama Abdul Rahim. Rahim menghantam dada Dahrul berkali-kali.
Tulang dada saya seperti remuk, katanya. Dalam posisi tak berdaya di depan kelas dan disaksikan siswa lainnya, Dahrul kembali dihantam dengan pipa besi oleh oknum guru Yusuf. Sekujur tubuh Dahrul lebam.
Semula saya tidak terbuka kepada orangtua saya. Tetapi, karena melihat luka memar dan saya sempat muntah darah, akhirnya keluarga tahu dan keberatan perlakuan guru itu, ujar Dahrul yang duduk di kelas 2.
Sementara tiga rekan Dahrul yang juga dianiaya kedua oknum guru tersebut adalah Hasyim, Hasriadi, dan Ciwang. Ketiganya mendapat perlakuan yang serupa seperti yang dialami Dahrul.
Sere, orang tua Dahrul, mengatakan kedua oknum guru itu tercatat sudah berkali-kali berurusan dengan polisi karena kasus serupa. Kasus pertama terjadi pada tahun 2005 dan kedua di tahun 2008, lalu kembali terjadi di tahun ini.
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Lembang, Pindrang, Bahtiar membenarkan kejadian itu. Namun, Bahtiar membantah telah mengintimidasi keempat siswa itu dengan ancaman tidak akan diluluskan jika perkara itu terungkap ke publik.
Sebetulnya kedua guru ini hanya mengancam akan memukul. Tetapi karena ditangkis akhirnya kena, kata Bahtiar.
Kapolsek Lembang AKP Muhammad Idris mengatakan kasus tersebut tengah diproses. Kedua guru sudah berstatus tersangka. Dalam waktu dekat, berkas kasus perkara itu akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Idris menegaskan, penetapan kedua guru itu sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dinilai cukup memenuhi unsur pidana.

Minggu, 19 Juni 2016

TIPS FINGERPICKING



Dilihat dari background saya di blog ini yaitu guitar background ini bermula hobby saya sendiri yaitu suka mai gitar, nah ada cara unik yang membedakan saya bermain dengan yang lainnya. Pokoknya suaranya ini begitu terdengar ramai seperti bisa ada melodinya, bass, dan juga kadang ada sedikit bunyi drum. Kalian bisa ??,hehe ya jadi tekhnik seperti dinamakan fingerstyle. Jadi yang membedakan dari tekhnik lainnya yaitu tekhnik ada mengkolaborasikan nada dari melodi dan bass menjadi satu irama yang terdengar lebih ramai. Karena inilah tantangan untuk saya dan ketertarikan saya kepada fingerstyle dimulai. Banyak juga di youtube tekhnik tersebut, wah pokok keren ,kalian bisa lihat sendiri ya, nah kalau ada yang sudah melihat pasti terkesan rumit ya karena  jari-jarinya yang begitu ribet memainkannya. Nah tak perlu khawati sobat, saya punya tips-tips buat kalian yang mau belajar fingerstyle lebih dalam. Checkk this outt!!


1.       PEMAHAMAN CHORD DAN NADA
Nah ini nih basicnya kalian untuk bisa kenal fingerstyle. Kalian harus  mengerti dulu apa itu chord dan bagaimana cara memainkannya. Mulai dari mayor, minor, dan sebagai. Karena dari chord itu lah pola-pola fingerstyle mampu dibentuk. Nah selain itu juga bunyi per nada kalian perlu pahamin seperti A, A#, B, C, C#,.., G#.itu hanya dasar saja itu mengeti pengenalan nada-nada pada fret.

2.       SERING MENGULANG DAN MELIHAT VIDEO TENTANG FINGERSTYLE
Ini faktor terpenting juga nih untuk kalian bisa belajar fingerstyle. Dengan kalian sering melihat video fingerstyle maka kalian juga paham letak jari-jari untuk mencari nada vocalnya. Ini rekomendasi saya artis-artis fingertyle seperti Sungha Jung, Andy Mckee, Mike Dawes, dan juga ada asak Indonesia yang sudah terkenal yaitu Om Jubing Kristianto.

3.       PELAJARI CARA BACA PARTITUR DAN TAB GITAR
Biasanya pada umumnya fingerstyle itu dibuat mudah dalam bentuk tulisan, banyak tersedia partitur untuk kalian belajar fingerstyle bisa kalian dapatkan diinternet, namun biasanya untuk yang otodidak mereka kurang memahami apa itu partitur dan bagaimana cara membacanya, tetapi jangan khawatir, untuk pemula biasa mereka  menggunakan yang namanya tab gitar. Hal ini lebih mudah dimengerti. namun antara partitur dan tab gitar ini ada perbedaanya :






 Nah diatas itu partitur nya dan dibawah itu tablatur, kita lansung saja untuk lebih mempelajari tablaturnya ,  apa artinya? kita lihat tabnya. tab tersebut adalah urutan senar dari 1 sampai 6, jadi ke arah kebawah itu 1 sampai 6. nah kita lihat di space 1, ada angka 3 pada senar 6 , nah itu artinya  kita memetik senar atau memencet nada senar 6 pada fret 3. lalu selanjutnya ada angka 0, nah itu artinya kita memetik senar 5 namun kita tak memencet nada apapun atau nama lainnya lost string, dan seterusnya.

kekurangan dari tablatur adalah tidak memiliki panjang pendek di setiap notnya.. Namun ada beberapa simbol yang tidak ada pada partitur namun ada pada tablatur. Misalnya hammer on, pull off. bending, slide dkk.


Sekian tips dari saya, semoga berguna dan terus berlatih secara sering karena itu menjamin kemahiran dalam fingerstyle sekeligus menambah wawasan kalian bermusik. Fingerstyle juga ada komunitas loh, buat kalian yang ingin menambah pengalaman dan ilmu-ilmu dari yang lebih expert kalian juga bisa gabung di komunitas IFGC ( Indonesian Fingerstyle Guitar Community) atau bisa follow di IG nya @id_fingerstyle. Terimakasih..

  

Jumat, 20 November 2015

Perkembangan dan Peran Penting Koperasi Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuha n dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
            Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.

B.     Rumusan Masalah
Dari data diatas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana peran penting koperasi dalam perekonomian indonesia?
2.      Bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia sampai saat ini?
3.      Siapakah pelopor yang berperan besar dalam pembentukan  kopeasi Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Peran Penting Koperasi Di Indonesia

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :

1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  
 Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
 
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
                  Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
                  Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

B.     Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.



Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang  memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
           
 Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:

1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
           

 Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1) Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2) Bea materainya cukup 3 gulden.
3) Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4) Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia(SOKRI )
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.        Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.        Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.        Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.        Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.        Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.        Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.        Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.


Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a.     Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b.      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

C.    Pelopor Koperasi Di Indonesia


            Melihat perjalanan sejarah tersebut. Apabila ada pertanyaan siapa lagi pelopor koperasi Indonesia, mungkin bisa dijawab dengan nama Patih.R Aria Wiria Atmaja dan  De wolffvan. Namun selain itu masih ada tokoh lain seperti Dr.Sutomo yang andil dan berperan besar dalam gerakan koperasi di Indonesia.
 Tokoh yang paling sering disebut dengan bapak koperasi Indonesia adalah Muammad Hatta. Beliau memiliki tingkat perhatian yang sangat tinggi atas kesusahan yang dialami masyarakat kecil. Kondisi ini mendorongnya untuk mengawali gerakan koperasi, selain itu wakil presiden pertama Indonesia ini juga aktif merumuskan pasal 33 UUD 1945 ( Sebelum Amandemen) khususnya pada
Ayat pertama yang yang menyatakan koperasi  Indonesia didasarkan atas dasar asa kekeluargaan.
Rasa  ketertarikan beliau pada koperasi Indonesia semakin tinggi sejak beliau mengunjungi  Denmark pada 1930. Menurut beliau,koperasi bukanlah lembaga yang antipasar. Namun koperaasi harus punya peranan dalam memberi bantuan pada masyarakat, sehingga sistem kerjanya juga sesuai dengan sistem pasar.
Pandangan inilah yang membuat Muhammad Hatta jadi nama yang paling sering disebut tentang siapa pendiri koperasi  di Indonesia?. Tapi tentu saja penyebutan itu bukan berarti mengecilkan nama tokoh lain yang ikut andil besar dalam perannya membentuk koperasi  di negeri ini.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang bersifat sosial dimana tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan atau meningkatkan kualitas masyarakat. Selain itu koperasi juga dapat digunakan untuk mengembangkan kreativitas serta jiwa berorganisasi bagi para anggotanya. Keanggotaannya sendiri tidak bersifat terpaksa artinya para anggota masuk ke dalam koperasi dengan kemauan diri sendiri tanpa paksaan dari siapapun. Disamping itu, Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta menyatakan bahwa Koperasi bukan untuk mencari laba tetapi untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Pengaruh koperasi luar terhadap Indonesia sendiri adalah Indonesia dapat membuat koperasi dengan sistem yang hampir serupa dengan di luar negeri, tetapi menyesuaikan dengan kemampuan anggota serta masyarakat lainnya dan norma-norma yang ada di Indonesia sendiri. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan ekonomi negara dan rakyat. Selain itu Koperasi di Indonesia menganut sistem sosialis.

























REFERENSI :
Ahmad Rizal, (1992). Koperasi, Penerbit Barindo, Jakarta.

Alma Wijaya, (1998). Bank dan Lembaga Keuangan Lainya, rineka cipta, Jakarta

Bambang, (1997). Manajemen Koperasi, Penerbit BPFE-UGM,Yoyakarta

Budiarto, (1995). Manajemen PerkreditanPenerbit Liberety. Bandung


Na



 

Blogger news

Blogroll

About